NUNUKAN, infoSTI – Sekretaris DPRD Nunukan, Kalimantan Utara, Effendy, angkat bicara, merespon isu adanya tandatangan palsu Ketua DPRD Nunukan, Rachma Leppa Hafid, dalam agenda Sidang Paripurna LKPJ Bupati Nunukan 2024 lalu.
Ia juga menepis anggapan Rapat Paripurna LKPJ Bupati Nunukan 2024, yang digelar Rabu (26/3/2025) lalu dianggap bermasalah/tidak sah.
‘’Sidang paripurna yang sebelumnya dijadwalkan digelar pukul 10.00 wita, akhirnya diundur pukul 13.00 wita, karena tidak kuorum. Jadi ditunda, bukan dibatalkan,’’ ujarnya memulai penjelasan, saat dihubungi Jumat (4/4/2025).
Ia menguraikan, syarat kuorum dalam rapat paripurna, diatur di PP Nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, pasal 97 ayat 1 yang menegaskan, dihadiri oleh lebih dari 1/2 jumlah Anggota DPRD untuk rapat paripurna selain penetapan Perda dan APBD.
‘’Untuk syarat sahnya paripurna, apabila keputusan diambil melalui suara terbanyak,’’ tegasnya.
Effendy menambahkan, dalam Tatib, apabila syarat kuorum tidak terpenuhi, maka rapat dapat ditunda dengan tenggang waktu tidak lebih dari satu jam.
Dan seterusnya, apabila tidak juga mencapai kuorum, maka pimpinan rapat dapat menunda rapat paling lama tiga hari atau sampai waktu yang akan ditetapkan kembali oleh Banmus DPRD.
Jika kemudian hari tidak juga mendapatkan kesepakatan, maka pengambilan keputusan paripurna, diserahkan kepada Pimpinan DPRD dan pimpinan Fraksi untuk dilakukan musyawarah untuk mufakat.
‘’Setiap penundaan rapat paripurna, dibuat berita acara penundaan rapat. Jadi sebelum pelaksanaan paripurna jam 13.00 wita, masing masing Fraksi sudah sepakat untuk musyawarah mufakat. Enam Fraksi DPRD setuju, paripurna tetap dilaksanakan,’’ jelasnya.
Sebelumnya, isu pemalsuan tanda tangan ketua DPRD Nunukan, Kalimantan Utara, Rachma Leppa Hafid, dalam Sidang Paripurna Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Nunukan 2024, pada Rabu (26/3/2025) lalu, menjadi sorotan tajam masyarakat.
Isu ini kian heboh saat ada netizen mengunggahnya di lini masa facebook dan menyebut ada seorang oknum anggota DPRD Nunukan yang cawe cawe ke Pemda, melalui OPD OPD.
Akun tersebut, menyatakan bahwa ulah oknum Anggota DPRD tersebut sangat meresahkan.
Ia mengibaratkan oknum pejabat DPRD tersebut, bahkan sangat berkuasa, melebihi Bupati yang baru, sehingga menyerupai benalu yang merugikan tumbuhan inangnya.
Tak hanya itu, akun yang sama juga menuliskan ada pemalsuan tandatangan Ketua DPRD Nunukan dengan tujuan agar sidang paripurna tetap berlangsung.
Ia juga mempertanyakan sikap Polres Nunukan, atas isu yang ia tulis.
Anggota DPRD dari Fraksi PDIP, Andre Pratama, juga memberi tanggapan atas masalah ini.
‘’Tanggal 26 Maret 2025, itu masa reses sudah selesai, dan sebagian Anggota DPRD sudah kembali ke Nunukan. Undangan disebar oleh Sekretariat, ditandatangani Wakil Ketua I DPRD Nunukan Ibu Arpiah. Salahnya dimana,’’ ujarnya.
Ia menambahkan, jika memang benar ada pemalsuan tanda tangan Ketua DPRD, seharusnya dilaporkan langsung ke Polisi, agar diproses pidana.
Begitu juga tudingan adanya seorang oknum Anggota DPRD Nunukan yang cawe cawe dan merasa lebih berkuasa ketimbang Bupati Nunukan saat ini.
Hal tersebut, merupakan tuduhan serius, dan seharusnya langsung disebutkan saja namanya, agar tidak bias dan memunculkan opini negatif publik.
‘’Kalau tuduhan tersebut sebatas isu, maka 30 Anggota DRPD Nunukan semua tertuduh. Lembaga DPRD Nunukan akan melaporkannya ke polisi,’’ tegasnya.
Selain itu, perlu difahami, urusan administrasi, surat menyurat, adalah urusan Kabag Umum DPRD Nunukan, Samsul Daris.
Jika benar ada pemalsuan tanda tangan Ketua DPRD Nunukan, maka Samsul Daris, menjadi orang paling bertanggung jawab atas masalah tersebut.
‘’Sekali lagi saya tegaskan, rapat paripurna LKPJ Bupati Nunukan 2024, digelar pukul 13.00 wita, Rabu 26 Maret 2025. Itu ditandatangani Wakil Ketua I DPRD Nunukan, Ibu Arpiah. Tanda tangannya asli, dan rapat paripurnanya sah,’’ tegas Andre.
Ia juga mengatakan bahwa Lembaga DPRD Nunukan, adalah Lembaga Negara, bukan sebuah perusahaan, dimana semua keputusan, harus melalui musyawarah mufakat.
Tidak bisa Ketua DPRD mengambil peran layaknya pimpinan perusahaan, Kepala Dinas atau seperti Kepala Sekolah, yang memposisikan diri sebagai pengambil keputusan sepihak.
‘’Pimpinan DPRD juga bukan Kepala Sekolah, bukan Kepala Dinas, sehingga keputusan harus melalui dia. Lembaga DPRD bukan perusahaan, sistem DPRD adalah kolektif kolegial. Percuma Bimtek terus menerus kalau masalah begini saja tidak faham. Menghabiskan anggaran negara percuma saja,’’ kata dia.











