Menu

Mode Gelap
Embung Lapri Lama Tak Beroperasi, DPRD Nunukan Minta PDAM Berikan Kompensasi ke Masyarakat Tabrak Pohon Tumbang di Tengah Jalan, Seorang Pedagang Sayur di Nunukan Tewas di Tempat Narkoba Masih Beredar di Jalan Strat Buntu Nunukan, Pasca Viral Video Cekcok Warga Dengan Pengedar Diduga Mabuk, Lima Orang Dewasa Aniaya Bocah SMP Hingga Babak Belur Dua Orang Tewas Dalam Kecelakaan Maut di Perairan Nunukan, Nakhoda Speed Boat Borneo Ekspress Divonis 3 Tahun 6 Bulan Lima SPPG di Nunukan Disuspend BGN di Awal April 2026, Dua SPPG Kembali Beroperasi

Hukrim

Beli 116 Gram Narkoba di Malaysia, Dua Petani di Sebatik Diamankan Polisi

badge-check


					AND (48) dan HER (37), warga Jalan Ujang Bandung, Desa Setabu, Sebatik Barat, diamankan polisi karena membawa sabu sabu 116,17 gram dari Malaysia, Perbesar

AND (48) dan HER (37), warga Jalan Ujang Bandung, Desa Setabu, Sebatik Barat, diamankan polisi karena membawa sabu sabu 116,17 gram dari Malaysia,

NUNUKAN, infoSTI – Polisi mengamankan dua petani asal Pulau Sebatik, Nunukan, Kalimantan Utara, yang diduga membawa masuk sabu sabu, dari Sungai Melayu, Malaysia.

Keduanya adalah, AND (48) dan HER (37), warga Jalan Ujang Bandung, Desa Setabu, Sebatik Barat.

‘’Kedua petani tersebut, kita amankan Jumat 7 Februari 2025, sekitar pukul 21.19 wita, di Jalan Perbatasan RT 03, Desa Seberang, Sebatik Utara,’’ ujar Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Zainal Yusuf, melalui rilis pers, Rabu (12/2/2025).

Menindaklanjuti informasi adanya orang membawa sabu sabu dari Sungai Melayu, Malaysia, menuju Pulau Sebatik melalui jalur darat, Polisi melakukan pengamatan dan menunggu target sasaran di jalur perbatasan.

Akhirnya, muncul dua orang berboncengan sepeda motor Honda Beat merah, melintas di Jalan Perbatasan RT 3, Desa Seberang, Sebatik Utara.

Belakangan, diketahui, keduanya adalah AND dan HER.

AND berada di depan, mengendarai motor, sementara HER, posisi dibonceng.

‘’Saat kami berusaha menghentikan laju sepeda motor, AND terlihat membuang sesuatu dari tangan kirinya,’’ tutur Zainal.

Polisi, kemudian menghubungi Ketua RT dan warga, untuk sama sama mencari barang yang sempat dibuang HER.

‘’Kami temukan barang yang dibuang. Ternyata sebuah peci yang didalamnya berisi dua bungkus plastik diduga sabu sabu,’’ imbuhnya.

Barang bukti 116,17 gram sabu sabu yang dibawa HER dan AND dari Sei Melayu, Malaysia,

Dari interogasi yang dilakukan polisi, AND mengakui bahwa peci yang berisi sabu sabu tersebut lah yang sebelumnya ia buang saat melihat petugas.

Adapun sabu sabu, diperoleh dari seorang Bandar di Sei Melayu, Malaysia, bernama GS.

‘’Saat berada di Sei Melayu AND, HER dan GS sempat mengkonsumsi sabu sabu bersama sama,’’ kata Zainal lagi.

Polisi, mengamankan sejumlah barang bukti, masing masing, 2 plastik bening berisi sabu sabu seberat 116,17 gram.

Sebuah peci hitam, 1 unit Hp merk Oppo warna hitam.

1 unit Hp Vivo biru, dan 1 unit Honda Beat warna merah.

‘’Saat ini AND dan HER sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mako Polres Nunukan, sementara GS kita masukkan daftar DPO,’’ kata Zainal.

Facebook Comments Box

Trending di Hukrim