Menu

Mode Gelap
Harga TBS Kelapa Sawit Kaltara Ditetapkan Rp 3.362.Kg, Bupati Nunukan Warning Pabrik Patuhi Harga yang Disepakati Kejari Nunukan Musnahkan Barang Bukti Pidana Umum Periode Februari – April 2026 Prihatin Nasib Anak Sekolah di Tapal Batas, Pemda Nunukan dan TNI Gotong Royong Bangun Jembatan Darurat Harga Sembako di Perbatasan RI – Malaysia Alami Kenaikan Imbas Melemahnya Nilai Tukar Rupiah Inflasi Tahunan Nunukan Sebesar 2,03 Persen, Kelompok Perawatan Pribadi Mencatatkan Kenaikan Tertinggi Cerita Murid Sekolah Tapal Batas, Nekat Seberangi Sungai Banjir Demi Ujian Semester, Nikmati MBG di Pinggir Kali Karena Jembatan Ambruk

Hukrim

Asik Membungkus Paket Hemat Sabu Sabu, Pria di Pulau Sebatik Digerebek Polisi

badge-check


					SUH (31) warga Jl.Ahmad Yani, Desa Sungai Nyamuk, Sebatik Timur, diamankan polisi saat membungkus pahe sabu sabu. Perbesar

SUH (31) warga Jl.Ahmad Yani, Desa Sungai Nyamuk, Sebatik Timur, diamankan polisi saat membungkus pahe sabu sabu.

NUNUKAN, infoSTI – Satreskoba Polres Nunukan, Kalimantan Utara, menggerebek sebuah rumah di Jalan H.Junudi RT 04, Desa Tanjung Karang, Sebatik Tengah, Jumat (21/1/2025) dini hari.

Dalam aksi penggerebekan tersebut, polisi mengamankan laki laki bernama SUH (31) dengan sejumlah barang bukti paket hemat narkoba.

‘’Polisi mendapatkan laporan adanya seorang laki laki yang mengedarkan narkoba. Kita lakukan penelusuran, pengamatan dan penggerebekan,’’ ujar Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Zainal Yusuf, Rabu (29/1/2025).

Zainal menjelaskan, SUH, merupakan warga Jl.Ahmad Yani, Desa Sungai Nyamuk, Sebatik Timur.

Saat penggerebekan, ia berada di rumah lain, sedang mengemas paket hemat sabu sabu untuk diedarkan di wilayah Sebatik.

‘’Sabu sabu, dibungkus dengan sedotan, dan harga per paketnya Rp 200.000,’’ kata Zainal.

Barang bukti kasus sabu sabu milih SUH (31) warga Sebatik,

Dari pengakuan SUH, sabu sabu tersebut diperoleh dari seorang laki laki bernama lem yang berdomisili di Sei Melayu, Malaysia.

Atas suruhan LEM pulalah, ia menjual narkoba tersebut. Polisi, memasukkan nama LEM dalam daftar DPO.

Dalam aksi tersebut, polisi menemukan 20 paket hemat narkoba siap edar, dengan total 10,15 gram, yang disimpan dalam 3 tempat berbeda di dalam tas hitam merk Ripcurl.

1 kotak minyak rambut, sebuah plastic earphone merk V-Gen, kertas aluminium voil.

Senuah plastic transparan, tas Ripcurl hitam, 1 unit Hp merk Poco warna hitam, 1 buah gunting, dan uang tunai Rp 381.000.

‘’Kita bawa terlapor dan semua barang bukti ke Mako Polres Nunukan, untuk proses penyidikan,’’ kata Zainal.

Facebook Comments Box

Trending di Hukrim