oleh

Hubungan Asmara Setahun Kandas, Laki Laki Ini Sebarkan Video Syur Saat Masih Pacaran

TARAKAN, infoSTI – Satreskrim Polres Tarakan, Kalimantan Utara, mengamankan seorang laki laki bernama SB (34), warga Jalan Muhammad Hatta RT 15 Nunukan Timur, setelah dilaporkan kekasihnya DEV (24) warga Kabupaten Tana Tidung.

SB, menyebarkan video syur saat keduanya masih berpacaran. Saat itu, keduanya merupakan rekan kerja di Tarakan.

Sejumlah video tak senonoh tersebut, disebar di beberapa media social, disertai kalimat tawaran bagi yang berminat silahkan DM (mengirim pesan pribadi).

‘’Pelaku menyebar video yang mengandung asusila tersebut di Whatshaap, facebook, juga tiktok. Motifnya karena dia tak terima diputus,’’ ujar Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Shatika Putra, dihubungi Rabu (22/1/2025).

Video syur dengan durasi sekitar 3 menit 43 detik tersebut, direkam pelaku pada 22 November 2024, di daerah Perumnas Kota Tarakan.

Video, tidak menampakkan wajah SB, hanya merekam jelas wajah dan tubuh korban, sehingga SB dengan berani menyebarkan video syur tersebut demi melampiaskan sakit hatinya.

Tersebarnya video syur, diketahui korban dari temannya.

Saat melihat nomor dan akun penyebar video merupakan mantan kekasihnya, iapun bergegas melaporkannya ke polisi.

‘’Kita tracking posisi pelaku, dan ternyata dia di Nunukan. Kita koordinasi dengan Polres Nunukan, dan mengamankan pelaku saat berada di Jalan Pangeran Antasari, Nunukan Timur. Kita langsung bawa pelaku ke Polres Tarakan,’’ jelasnya.

Bersama SB, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, masing masing, 1 unit HP berisi video yang disebar ke sejumlah Medsos.

Screen shot akun fb dan Tiktok pelaku.

‘’Pelaku mengaku banyak yang DM dia untuk meminta video tersebut. Video dia sebar melalui whatshaap, fb dan tiktok,’’ kata Randya.

SB, dijerat dengan pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) atau Pasal 45B Jo Pasal 29 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024, Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

‘’Ancaman hukumannya 6 tahun kurungan penjara,’’ tutup Randhya.