Menu

Mode Gelap
Orang Kota Ribut Kenaikan Harga Barang, Kami di Perbatasan RI – Malaysia Memilih Diam Menelan Kekecewaan Pemkab Nunukan Pastikan Pasokan BBM Aman, Meski Banyak Pembelian Gunakan Jerigen Hadiri RPJMD dan Deklarasi Kolaborasi CSR di Jakarta, Hermanus : Harapan Percepatan Pembangunan di Kaltara SPPG Baru di Nunukan Selatan Dibuka, Masyarakat Boleh Kritik, Tapi Bukan Lewat Medsos Api Berkobar Selama 3 Jam di Perkebunan Warga di Mansapa, Nunukan Selatan, Lebih 2 hektar Lahan Hangus Terbakar Bimtek Kurikulum Berbasis Cinta, Dorong Penguatan Karakter Pendidikan di Nunukan

Hukrim

Gerebek Rumah di Pasar Baru Nunukan, Polisi Amankan Sabu Sabu Senilai Rp 38 Juta Asal Malaysia

badge-check


					Barang bukti 133,96 gram sabu sabu yang diamankan Satreskoba Polres Nunukan, pada aksi penggerebekan rumah di Jalan Pasar Baru RT 005 Nunukan Timur, Rabu (3/9/2025) dini hari. Dok.Polres Nunukan. Perbesar

Barang bukti 133,96 gram sabu sabu yang diamankan Satreskoba Polres Nunukan, pada aksi penggerebekan rumah di Jalan Pasar Baru RT 005 Nunukan Timur, Rabu (3/9/2025) dini hari. Dok.Polres Nunukan.

NUNUKAN, infoSTI – Satreskoba Polres Nunukan, Kalimantan Utara, menggagalkan peredaran 133,96 gram sabu sabu asal Malaysia di RT 005, Jalan Pasar Baru, Nunukan Timur, Rabu (3/9/2025) sekitar pukul 00.40 wita.

Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Sunarwan mengatakan, dalam operasi penggerebekan tersebut, seorang laki laki bernama ISL (41) diamankan.

‘’Kita amankan tersangka bernama ISL, seorang buruh harian lepas, dengan alamat KTP, Jalan Patimura RT 002, Nunukan Timur,’’ ujarnya melalui pesan tertulis.

Operasi senyap tersebut, merupakan tindak lanjut laporan masyarakat yang menginformasikan adanya warga yang menguasai narkoba di sebuah rumah di RT 005 Pasar Baru, Nunukan Timur.

ISL sempat membuang kemasan narkoba dalam plastic ke dalam bak mandi kosong di dalam kamar mandi.

‘’Kemasan plastik tersebut, berisi tujuh bungkus paket narkoba dengan ukuran berbeda. Narkoba dikemas dalam plastic kuning, dilapis plastic hitam,’’ jelasnya.

Dari keteranan ISL, narkoba tersebut dibeli dari seorang laki laki bernama AS di Kota Sampoerna, Malaysia, dengan harga RM 10.000 atau sekitar Rp 38 juta, dalam kurs saat ini, Rp 3.800/RM 1.

‘’Sabu tersebut memang akan diedarkan di wilayah Nunukan, namun belum sempat terjual,’’ kata Sunarwan.

Selain 7 bungkus sabu sabu dengan berat bruto 133,96 gram, polisi juga mengamankan sejumlah bukti lain.

  1. Kantong plastic kuning dan hitam.
  2. Kantong plastic merah merk Tawon.
  3. 1 unit Hp Vivo hitam.
  4. Sebuah gunting.
  5. Sendok sabu sabu terbuat dari sedotan warna hitam.
  6. Sebuah penjepit besi.
  7. Timbangan digital.
Facebook Comments Box

Trending di Hukrim