Menu

Mode Gelap
Atlet Fitness Nunukan Tampil Dalam Pelantikan PERBAFI, Pemanasan Jelang Porprov Kaltara 2026 di Malinau Penggerebekan Diduga Bocor, Polisi Bakar Arena Sabung Ayam Tanjung Cantik RDP Menyoal Asrama dan Beasiswa Tanpa Hasil, DPRD Kecewa Mahasiswa Tinggalkan Ruang Rapat Tanpa Mau Dengar Penjelasan Jumlah Anak Tak Sekolah di Nunukan Mencapai Lebih 5000 Anak, DPRD Desak Pemda Perbanyak Sekolah Paket Anak Pedalaman Lumbis Berangkat Sekolah Dengan Bertaruh Nyawa, DPRD Usulkan Pengadaan Long Boat Layak Banyak Guru Mengajar Tak Sesuai SK Penempatan, DPRD Nunukan Sentil Dinas Pendidikan

Nunukan

Sembunyikan Sabu Sabu di Rambut, Seorang IRT di Sebatik Diamankan Polisi

badge-check


					YAN (37) Warga Sei Pancang, Sebatik, diamankan polisi atas kepemilikan 2,76 gram sabu sabu, Perbesar

YAN (37) Warga Sei Pancang, Sebatik, diamankan polisi atas kepemilikan 2,76 gram sabu sabu,

NUNUKAN, infoSTI – Satresnarkoba Polres Nunukan, Kalimantan Utara, mengamankan seorang IRT bernama YAN (37), warga Jalan usman Harun, Desa Sei Pancang, Sebatik Utara.

Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Zainal Yusuf mengungkapkan, polisi mendapatkan informasi ada seorang perempuan yang menguasai/memiliki narkoba di wilayah Sei Pancang.

Polisi, kemudian melakukan pengamatan dan mendapatkan seorang perempuan, sesuai ciri dalam laporan yang masuk.

‘’Merespon laporan adanya perempuan menguasai narkoba, kita turun lapangan, dan mendapati seorang perempuan dengan ciri fisik yang sama di laporan yang kami terima,’’ ujarnya, dikonfirmasi Rabu (22/1/2025).

Perempuan yang menjadi target, saat itu sedang berjalan kaki di Jalan Hasanuddin, Sei Pancang.

Iapun diminta berhenti, dan bersikap kooperatif untuk penggeledahan.

‘’Ditemukan satu paket sabu sabu seberat 2,76 gram yang disembunyikan dalam gulungan rambutnya. Jadi sabu ditaruh di rambut, rambutnya diikat dengan ikat rambut warna coklat,’’ jelas Zainal.

YAN mengaku mendapatkan sabu sabu tersebut, dari seorang Bandar perempuan bernama KEN, yang tinggal di Sungai Melayu, Malaysia.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, masing masing, 1 bungkus sabu sabu seberat 2,76 gram.

Sebuah ikat rambut warna coklat, dan 1 unit Hp Redmi warna hitam.

‘’Kami amankan YAN, untuk pemeriksaan lebih lanjut,’’ kata dia.

Facebook Comments Box

Trending di Hukrim