Menu

Mode Gelap
Biaya Kirim Jauh Lebih Mahal Ketimbang Nilai Bantuan Logistik, BNPB Ditawari Pergeseran Barang Dengan Kerbau   Jerit Tangis Ibu Atlet Panjat Tebing Nunukan Mendengar Vonis Ringan Terhadap Supir Pikap yang Menewaskan Anaknya Seorang IRT di Nunukan Ditangkap Polisi Karena Berusaha Membakar Tetangga, Pelaku Ternyata ODGJ Cerita Perjalanan Warga Krayan, Dua Hari Berkendara Menembus Jalanan Lumpur Menuntut Akses Layak ke DPRD Kaltara 40 Jamaah Umroh Nunukan Menginap di Kawasan Markaziyah, An Nur Jamin Kenyamanan dan Kemudahan Ibadah Perkuat Semangat Bela Negara, 80 Kader PKS Nunukan Ikuti KEMBARA di Perbatasan RI – Malaysia

Hukrim

BNNK Nunukan Gagalkan Peredaran 490 Butir Ekstasi Asal Malaysia

badge-check


					Petugas melakukan narkotes, memastikan 5 paket ekstasi sebanyak 490 butir yang diamankan di Jalan Iskandar Muda, Nunukan Barat, Minggu (31/8/2025). Dok.BNNK Nunukan. Perbesar

Petugas melakukan narkotes, memastikan 5 paket ekstasi sebanyak 490 butir yang diamankan di Jalan Iskandar Muda, Nunukan Barat, Minggu (31/8/2025). Dok.BNNK Nunukan.

NUNUKAN, infoSTI – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Nunukan, Kalimantan Utara, berhasil menggagalkan peredaran 490 butir pil ekstasi, di Jalan Iskandar Muda, Nunukan Barat, Minggu (31/8/2025).

Pengungkapan tersebut, melibatkan pelaku bernama AE (33).

Kepala Kantor BNNK Nunukan, Anton Suriyadi Siagian, menuturkan, petugas mendalami laporan masyarakat terkait ketersediaan ekstasi di Nunukan Barat.

Penyelidikan mendalam dilakukan, hingga dilakukan pengintaian.

“Hari Minggu tanggal 31 Agustus 2025 pukul 05.10 Wita, Tim gabungan pemberantasan BNNP Kaltara dan BNNK Nunukan, melihat dua orang berboncengan mengendarai sepeda motor, yang dicurigai membawa narkotika sebagaimana informasi masyarakat,” ujar Anton, Selasa (2/9/2025).

Tim langsung mengejar dan memblokir jalur sepeda motor untuk memberhentikan paksa.

Namun orang yang dibonceng, AE, langsung membuang jauh tas miliknya, namun petugas dengan sigap mengamankannya.

Sayangnya, pengendara motor berupaya kabur dengan lari ke hutan.

‘Kita coba kejar, namun pelaku tidak berhasil kita temukan,” katanya.

Petugas, kemudian memanggil warga sipil bernama Supriyadi untuk menyaksikan penggeledahan tas putih dengan kelir hitam merah yang sempat dibuang salah satu pelaku.

Didalamnya, ditemukan kantong plastik warna pink yang berisi sebuah batu gunung dan 5 bungkus pil ekstasi dengan jumlah total 490 butir.

“Dari pengakuan AE, ekstasi yang dibawanya berasal dari Tawau, Malaysia. Rencananya, barang tersebut akan dibawa ke Sulawesi,” jelasnya.

Barang bukti 5 paket pil ekstasi berjumlah 490 butir yang diamankan BNNK Nunukan di Jalan Iskandar Muda, Nunukan Barat, Minggu (31/8/2025). Dok.BNNK Nunukan.

Dalam kasus ini, BNNK Nunukan mengamankan sejumlah barang bukti, masing masing,

1. 5 paket pil ekstasi dengan jumlah 490 butir.

2. Tas ransel putih bercorak hitam dan merah.

3. 1 unit motor Genio.

4. 1 unit Hp merk Poco warna kuning.

5. Sebuah batu gunung.

Pelaku AE, dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, atau pidana seumur hidup.

Facebook Comments Box

Trending di Hukrim