NUNUKAN, infoSTI – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Nunukan, Kalimantan Utara, menjatuhkan vonis 1 tahun 9 bulan penjara kepada Abdul Hapid Bin Syafaruddin, ASN Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Nunukan, karena terbukti melakukan pelecehan seksual kepada seorang Gadis pemohon KTP.
Sidang dugaan asusila yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Andreas Sihite ini, digelar tertutup.
Dalam sidang Putusan yang dipimpin Hakim Ketua Andreas Samuel Sihite, Rabu (11/12/2024), Hakim menyatakan Terdakwa Abdul Hapit, S.E. Bin Syafarudin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan seksual.
Sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum, melanggar Pasal 6 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
‘’Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut, oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun 9 (sembilan) Bula,n dan pidana denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta Rupiah). Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan,’’ ujar Andreas melalui pesan tertulis, Kamis (12/12/2024).
Majelis Hakim PN Nunukan juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan, dan menetapkan barang bukti berupa, selembar baju wanita lengan panjang berwarna coklat.
Selembar baju manset lengan panjang berwarna coklat. Selembar celana panjang wanita berwarna coklat, dan sebuah jilbab pasmina bermotif, dengan warna coklat kombinasi warna abu-abu, kesemuanya dimusnahkan.
‘’Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa, sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah),’’ lanjut Andreas.
Putusan tersebut, jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Abdul Hapid Bin Syafaruddin, dengan 5 tahun penjara, pada sidang tuntutan sebelumnya.
Saat pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Nunukan, Miranda Damara, mengatakan, JPU menuntut agar majelis Hakim PN Nunukan yang memeriksa dan mengadili perkara ini, berkenan memutuskan, menyatakan Terdakwa Abdul Hapid SE Bin Syafarudin, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘yang menyalahgunakan wewenang, memaksa untuk melakukan dilakukan perbuatan cabul dengannya’, sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan pertama pasal 6 hurif c undang undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
‘’Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Abdul Hapid Bin Syafarudin, oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi lamanya terdakwa berada dalam tahanan. Dan pidana denda sebesar Rp 100 juta. Dengan ketentuan, apabila terdakwa tidak dapat membayar pidana denda tersebut, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,’’ ujar Miranda, membacakan tuntutan.
Kasi Pidum, Kejari Nunukan, Hajar Aswad, menegaskan, Jaksa akan melakukan upaya banding merespon vonis tersebut.
‘’Kita jawab pikir pikir, dan selanjutnya melakukan banding,’’ ujarnya dihubungi melalui telefon.
Sebelumnya diberitakan, seorang gadis berinisial SF (21), warga Jalan Muhammad Hatta, Nunukan, Kalimantan Utara, mengaku dilecehkan oknum pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), saat membuat KTP.
Dugaan pelecehan tersebut, terjadi pada Rabu (8/5/2024) sekira pukul 09.00 Wita.
Peristiwa pelecehan, menurut pengakuan korban, terjadi dalam sebuah ruangan kerja oknum pejabat kepala bidang berinisial AH.
Oknum dimaksud menanyakan apakah korban memiliki tato, berambut pirang dan memintanya untuk menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.
Korban SF mengaku tidak hafal lagu Indonesia Raya, sebab sejak usia 6 tahun ia tinggal di Malaysia bersama orang tuanya sebagai TKI.
“Dia bilang tidak bisa, kalau mau KTP jadi tapi tidak hafal lagu itu (Indonesia Raya), ada syarat lebih mudah, cium pipi kanan dan kiri,” tutur SF.
Oknum dimaksud, tiba-tiba beranjak dari kursi lalu menutup rapat pintu ruangan kantornya. Sementara SF diminta cepat mendekat ke pintu.
Sambil memegang pegangan daun pintu, kepala SF ditarik paksa. Selanjutnya, oknum ASN itu mendaratkan ciuman di wajah sampai bibir SF, dan menggerayangi tubuhnya.
“Saya langsung berontak, melepas paksa rengkuhannya. Saya keluar menangis. Sempat ada yang tanya mengapa saya menangis, saya sangat malu bicara kalau saya dilecehkan. Saya hanya jawab kalau saya tidak hafal lagu Indonesia Raya,” tutur SF sembari menangis.











