NUNUKAN, infoSTI – Para tetua dan tokoh adat masyarakat Kecamatan Sembakung, Nunukan, Kalimantan Utara, mendatangi DPRD Nunukan, Senin (18/5/2026).
Mereka menuntut Pulau Sebaung dimasukkan dalam wilayah administrasi Kecamatan Sembakung.
Ketua Adat besar Sembakung, Zulkarnain, meminta Pemda Nunukan menjelaskan sejarah masuknya Pulau Sebaung ke Kecamatan Nunukan Barat dan sebagian ke Kecamatan Nunukan Selatan.
Padahal, dulunya, Sebaung dikenal sebagai Sembakung 2.
‘’Selama ini kami para tetua adat tak pernah dengar ada sosialisasi atau Perbup masalah itu. Setiap pemekaran pasti ada tata batas, merujuk sejarah, batas alam Sebaung, itu masih masuk wilayah kami di Sembakung,’’ ujarnya di hadapan Ketua Komisi 1 DPRD Nunukan, Andi Muliyono.
Kecamatan Sembakung, kata Zulkarnain, merupakan salah satu Kecamatan tertua di Kabupaten Nunukan.
Tapi Sembakung jauh tertinggal dari 20 kecamatan lainnya. Hasil hutan diolah sedemikian rupa. Minyak mentah disuling Pertamina, hingga kernel kelapa sawit yang diolah perusahaan, tak sedikitpun hasilnya dirasakan masyarakat di wilayah tersebut.
‘’Tapi apa yang kami dapat. Bahkan Desa Tepian yang dapurnya di Sebaung, tidak mendapat aliran listrik PLN,’’ keluhnya.
Desa Tepian, dihuni sekitar 500 KK masyarakat adat. Mereka masih menggunakan lampu teplok, yang menandakan sebuah pembangunan yang timpang.
Akibat Sebaung masuk peta administrasi Nunukan, PT Pertamina tak lagi mengalokasikan CSR ke penduduk sejak 2009, yang membuat laju pembangunan semakin tertinggal.
Penjelasan Zulkarnain sebagai Ketua Adat Besar Sembakung, diaminkan oleh para tetua adat lain, juga sejumlah Kades yang ikut hadir di DPRD Nunukan.
Zulkarnain menambahkan, untuk menyeberang ke Nunukan dan bertemu para legislator, masyarakat harus membayar biaya tak murah.
‘’Kami sudah sering menanyakan mengapa Sebaung masuk Nunukan. Tapi tak pernah ada respon. Kali ini, kami memiliki keterwakilan di DPRD Nunukan, Said Hasan, barulah mimpi kami menuntut Sebaung atau Sembakung 2 dikembalikan ke Sembakung Induk, bisa tercapai,’’ tegasnya.
Untuk diketahui, Pulau Sebaung memegang peranan sangat vital bagi perekonomian dan pemenuhan kebutuhan energi di Kabupaten Nunukan.
Sebaung menjadi lokasi bagi Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG). Pembangkit ini merupakan tulang punggung interkoneksi kelistrikan yang menyuplai daya listrik untuk wilayah Pulau Nunukan dan Pulau Sebatik.
Kestabilan mesin dan pasokan gas di PLTMG Sebaung sangat memengaruhi aktivitas perkantoran dan masyarakat di pusat Kabupaten Nunukan. Jika terjadi gangguan teknis atau pemeliharaan mesin, wilayah Nunukan hingga Sebatik akan mengalami pemadaman.
Tokoh adat lain, Abas yang merupakan warga Desa Tagul mengeluhkan, selama ini, mereka terus menelan olokan Kecamatan Tertua di Nunukan yang paling tertinggal.
‘’Desa Tagul, berdiri sejak 1943 sebelum Indonesia merdeka, kami berbatasan dengan Tanjung Haus. Kami semua ingin maju, tapi tidak ada hasil alam kami yang bisa kami nikmati,’’ kata dia.
Tokoh pemuda Sembakung yang juga Sekretaris Lembaga Adat Tidung Nunukan, Ramsah, menegaskan, sejak 1975, leluhur mereka membuka jalan untuk berdirinya sejumlah perusahaan di wilayahnya, termasuk anak cabang PT Pertamina.
Orang tua dan pendahulu mereka ingin anak cucunya bisa hidup sejahtera dan mewarisi kekayaan alam Sembakung. Faktanya, semua hasil alam dikeruk tanpa ada andil untuk masyarakat Sembakung.
‘’Kalau tuntutan kami tak dikabulkan. Kami siap berkampung di Sebaung. Bukan hanya adat Tidung yang kesana, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) juga akan turun,’’ tegasnya.
Jawaban Pemda Nunukan
Perencana Muda, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Nunukan, Farid menjelaskan, landasan hukum pembentukan daerah otonom baru di Kaltim, termasuk Kaltara, mengacu pada UU Nomor 47 Tahun 1999.
Undang-undang ini mengatur pembentukan 5 wilayah otonom baru, Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, Kota Bontang.
‘’Sejak keluar UU 47 itu, Pemda buat Perda, tata ruang, dan dikoreksi Mendagri bagian tata batas. Saat itu tidak ada keluhan tentang batas,’’ jelasnya.
Kendati demikian, lanjut Farid, Pemda Nunukan belum memiliki Perbup batas desa untuk wilayah Sembakung.
Dari 223 desa di Kabupaten Nunukan, hanya 103 desa yang batas desanya sudah ditentukan dan dikuatkan dengan Perbup.
Hal tersebut, karena masih banyaknya saling klaim batas, sehingga butuh tindakan cepat untuk menyelesaikan masalah batas, sebelum menjelma permasalahan social berkepanjangan.
‘’Kalau atas dasar Undang Undang, barometernya di UU Nomor 47 Tahun 1999. Tapi kalau secara history, tentu ini tidak sinkron. Butuh duduk bersama untuk mendalami dan merumuskan solusi masalah ini,’’ kata dia.
Respon DPRD Nunukan
Anggota DPRD Nunukan, Firman Latif menegaskan, penetapan batas desa adalah proses penentuan batas wilayah desa secara kartometrik di atas peta dasar yang disepakati bersama.
Hal ini, diatur dalam Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 untuk menciptakan tertib administrasi, memberikan kepastian hukum, dan mencegah konflik kewilayahan
‘’Jika Perbup juga tak menjelaskan batas Sembakung dengan Nunukan Selatan dan Nunukan Barat, maka otomatis kita kembali ke aturan lama,’’ kata Firman.
Ungkapan ini, ditegaskan lagi oleh Ketua Komisi 1 DPRD Nunukan, Andi Muliyono.
Selama belum ada penetapan batas desa yang resmi, Pemda Nunukan seharusnya segera mengalokasikan anggaran untuk mengakomodir masalah batas desa.
Selama proses berjalan, maka bisa dianggap tidak ada aturan baru yang membatalkan atau mengesampingkan aturan lama.
‘’Maka dalam bahasa hukum disebut dengan adagium Lex Posterior Derogat Legi Priori,’’katanya.
DPRD Nunukan merekomendasikan kasus ini segera menjadi prioritas yang wajib segera diselesaikan. Sebaiknya seluruh stake holder saling bergandengan tangan dan segera membahas masalah batas desa.
‘’Jangan sampai potensi konflik social bermunculan. Nunukan masih punya pekerjaan rumah dimana dari 223 desa di 21 Kecamatan, baru 103 desa yang batasnya di Perbupkan,’’ tutupnya.
Jawaban Pertamina
Sementara itu, perwakilan Pertamina EP Tarakan, Abrar Putra Siregar, mengatakan, perusahaan membutuhkan kejelasan lokasi administrasi Sebaung.
Ini berkaitan dengan alokasi CSR dan program kemasyarakatan yang dilakukan BUMN tersebut. Ia juga berharap, kasus ini bisa segera tuntas.
‘’Selama ini mungkin alokasi CSR lebih ke Nunukan karena Sebaung dari peta yang kami lihat, masuk Kecamatan Nunukan. Tapi kalau ada hal yang dibutuhkan, kami terbuka untuk Sembakung,’’ kata Abrar.











