Menu

Mode Gelap
Pemkab Nunukan Alokasikan Rp 3 Miliar Untuk Kredit UMKM Tanpa Bunga Dengan Target Pengembalian Maksimal 2 Tahun Pasokan BBM untuk PLTD Terkendala Akses Jalan Rusak, Krayan Terancam Gelap Gulita Biaya Kirim Jauh Lebih Mahal Ketimbang Nilai Bantuan Logistik, BNPB Ditawari Pergeseran Barang Dengan Kerbau   Jerit Tangis Ibu Atlet Panjat Tebing Nunukan Mendengar Vonis Ringan Terhadap Supir Pikap yang Menewaskan Anaknya Seorang IRT di Nunukan Ditangkap Polisi Karena Berusaha Membakar Tetangga, Pelaku Ternyata ODGJ Cerita Perjalanan Warga Krayan, Dua Hari Berkendara Menembus Jalanan Lumpur Menuntut Akses Layak ke DPRD Kaltara

Advertorial

PermenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2024, Jadi Angin Segar PPPK Kaltara

badge-check


					Sejumlah PPPK Kaltara saat mengikuti arahan Kepala BPSDM Rohadi, Perbesar

Sejumlah PPPK Kaltara saat mengikuti arahan Kepala BPSDM Rohadi,

TANJUNG SELOR, infoSTI – Terbitnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 6 Tahun 2024 yang mengatur pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk kebijakan tentang kontrak kerja PPPK, memberikan angin segar bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kaltara.

Kepala Badan Pembangunan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kaltara, H. Rohadi, SE., M.AP menyambut baik kebijakan ini.

‘’Dengan peraturan baru ini, masa kontrak PPPK kini ditetapkan minimal 1 tahun tanpa batas maksimal kontrak. Sebelumnya, kontrak kerja PPPK dibatasi minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun,” kata Rohadi, Rabu (13/11/2024).

Menurut Rohadi, dengan peraturan ini, PPPK yang berkinerja baik selama 5 tahun berkesempatan memperpanjang kontraknya.

‘’Selama memenuhi kriteria, PPPK dapat memperpanjang masa kontrak kerja mereka,” ujarnya lagi.

Namun, masa kerja PPPK Kaltara tetap diatur dalam periode 5 tahun, menyesuaikan dengan masa pemerintahan.

Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) serta kemampuan anggaran daerah.

“Jika hanya 1 tahun terlalu singkat dan kurang efektif untuk evaluasi kinerja. Maka, 5 tahun dianggap ideal,” jelasnya.

Ia menambahkan, keputusan tidak memperpanjang kontrak hingga 10, 15, atau 20 tahun, juga mempertimbangkan beban anggaran daerah (APBD).

Rohadi juga mengungkapkan adanya peluang bagi PPPK untuk mengisi jabatan fungsional tertentu.

Berdasarkan KepmenPAN-RB Nomor 76 Tahun 2022, ada 187 jabatan fungsional yang dapat diisi oleh PPPK.

“Selama PPPK memenuhi syarat dan memiliki potensi, mereka bisa mengisi berbagai jabatan fungsional sesuai ketentuan,” paparnya.

Rohadi pun mengimbau agar PPPK terus meningkatkan kompetensi mereka dengan mengikuti pelatihan, bimbingan teknis, webinar, dan orientasi sejenis.

“Jangan berpuas diri. PPPK yang sudah masuk ASN tetap harus mengembangkan kompetensinya,” tutup Rohadi.

Sumber berita : DKISP Kaltara.

Facebook Comments Box

Trending di Advertorial