Menu

Mode Gelap
Harga TBS Kelapa Sawit Kaltara Ditetapkan Rp 3.362.Kg, Bupati Nunukan Warning Pabrik Patuhi Harga yang Disepakati Kejari Nunukan Musnahkan Barang Bukti Pidana Umum Periode Februari – April 2026 Prihatin Nasib Anak Sekolah di Tapal Batas, Pemda Nunukan dan TNI Gotong Royong Bangun Jembatan Darurat Harga Sembako di Perbatasan RI – Malaysia Alami Kenaikan Imbas Melemahnya Nilai Tukar Rupiah Inflasi Tahunan Nunukan Sebesar 2,03 Persen, Kelompok Perawatan Pribadi Mencatatkan Kenaikan Tertinggi Cerita Murid Sekolah Tapal Batas, Nekat Seberangi Sungai Banjir Demi Ujian Semester, Nikmati MBG di Pinggir Kali Karena Jembatan Ambruk

Advertorial

PermenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2024, Jadi Angin Segar PPPK Kaltara

badge-check


					Sejumlah PPPK Kaltara saat mengikuti arahan Kepala BPSDM Rohadi, Perbesar

Sejumlah PPPK Kaltara saat mengikuti arahan Kepala BPSDM Rohadi,

TANJUNG SELOR, infoSTI – Terbitnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 6 Tahun 2024 yang mengatur pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk kebijakan tentang kontrak kerja PPPK, memberikan angin segar bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kaltara.

Kepala Badan Pembangunan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kaltara, H. Rohadi, SE., M.AP menyambut baik kebijakan ini.

‘’Dengan peraturan baru ini, masa kontrak PPPK kini ditetapkan minimal 1 tahun tanpa batas maksimal kontrak. Sebelumnya, kontrak kerja PPPK dibatasi minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun,” kata Rohadi, Rabu (13/11/2024).

Menurut Rohadi, dengan peraturan ini, PPPK yang berkinerja baik selama 5 tahun berkesempatan memperpanjang kontraknya.

‘’Selama memenuhi kriteria, PPPK dapat memperpanjang masa kontrak kerja mereka,” ujarnya lagi.

Namun, masa kerja PPPK Kaltara tetap diatur dalam periode 5 tahun, menyesuaikan dengan masa pemerintahan.

Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) serta kemampuan anggaran daerah.

“Jika hanya 1 tahun terlalu singkat dan kurang efektif untuk evaluasi kinerja. Maka, 5 tahun dianggap ideal,” jelasnya.

Ia menambahkan, keputusan tidak memperpanjang kontrak hingga 10, 15, atau 20 tahun, juga mempertimbangkan beban anggaran daerah (APBD).

Rohadi juga mengungkapkan adanya peluang bagi PPPK untuk mengisi jabatan fungsional tertentu.

Berdasarkan KepmenPAN-RB Nomor 76 Tahun 2022, ada 187 jabatan fungsional yang dapat diisi oleh PPPK.

“Selama PPPK memenuhi syarat dan memiliki potensi, mereka bisa mengisi berbagai jabatan fungsional sesuai ketentuan,” paparnya.

Rohadi pun mengimbau agar PPPK terus meningkatkan kompetensi mereka dengan mengikuti pelatihan, bimbingan teknis, webinar, dan orientasi sejenis.

“Jangan berpuas diri. PPPK yang sudah masuk ASN tetap harus mengembangkan kompetensinya,” tutup Rohadi.

Sumber berita : DKISP Kaltara.

Facebook Comments Box

Trending di Advertorial