Menu

Mode Gelap
Biaya Kirim Jauh Lebih Mahal Ketimbang Nilai Bantuan Logistik, BNPB Ditawari Pergeseran Barang Dengan Kerbau   Jerit Tangis Ibu Atlet Panjat Tebing Nunukan Mendengar Vonis Ringan Terhadap Supir Pikap yang Menewaskan Anaknya Seorang IRT di Nunukan Ditangkap Polisi Karena Berusaha Membakar Tetangga, Pelaku Ternyata ODGJ Cerita Perjalanan Warga Krayan, Dua Hari Berkendara Menembus Jalanan Lumpur Menuntut Akses Layak ke DPRD Kaltara 40 Jamaah Umroh Nunukan Menginap di Kawasan Markaziyah, An Nur Jamin Kenyamanan dan Kemudahan Ibadah Perkuat Semangat Bela Negara, 80 Kader PKS Nunukan Ikuti KEMBARA di Perbatasan RI – Malaysia

Nunukan

Selundupkan 5,4 Kg Sabu Sabu Dari Malaysia, Seorang IRT Asal Sulsel Diamankan di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan

badge-check


					Barang bukti sabu seberat 5,4 kg yang diamankan dari IRT MAR di Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan, Perbesar

Barang bukti sabu seberat 5,4 kg yang diamankan dari IRT MAR di Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan,

NUNUKAN, infoSTI – Polisi mengamankan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama MAR (39), warga Jalan Nangka Rt. 001 Rw. 002 Desa Macinnae, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.

MAR diketahui membawa 5400 gram sabu sabu asal Malaysia, yang akan diselundupkan ke Sulawesi Selatan, melalui Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan, Kalimantan Utara.

Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Zainal Yusuf, mengungkapkan, aksi MAR, terciduk oleh Tim Gabungan yang terdiri dari Satreskoba Polres Nunukan, Ditnarkoba Polda Kaltara, bersama petugas Bea Cukai Nunukan, pada Sabtu (19/10/2024).

‘’Ada informasi penyelundupan narkoba asal Malaysia. Kita lakukan penyelidikan, dan akhirnya menemukan keberadaan target di Pelabuhan Tunon Taka,’’ ujar Zainal, dikonfirmasi, Selasa (23/10/2024).

Petugas mencurigai bawaan seorang perempuan yang belakangan diketahui bernama MAR.

Wanita tersebut, membawa 5 kantong kresek besar berlapis lakban warna coklat.

‘’Kita lakukan penggeledahan manual. Kita dapati dua termos air warna merah dan hijau merk Super Swat. Didalamnya, ada kristal bening diduga narkoba terbungkus plastik gambar ikan bertuliskan ZMY,’’ jelas Zainal.

Untuk meyakinkan bahwa temuan tersebut adalah narkotika, petugas kembali melakukan pengecekan menggunakan mesin xray, dan narkotest.

‘’Hasil test, barang dimaksud mengandung methamphetamine. Setelah ditimbang, narkotika tersebut memiliki berat total 5400 gram,’’ imbuh Zainal.

Polisi kemudian melakukan interogasi terhadap MAR, sampai muncul dua nama lain, yang juga pemain narkoba, dengan domisili Pare Pare,

Sulawesi Selatan.
Polisi, melakukan control delivery ke Pare Pare, dan berhasil mengamankan ISM (38), warga Jalan Swaka Alam, Rt. 004, Kelurahan Bumi Harapan, Kota Pare-Pare.

Dan JUF (38), warga Dusun Anrelli, Rt. 002 RW. 002 Kelurahan Kulo, Kota Sidrap.

‘’Para tersangka telah diamankan di Mako Polres Nunukan untuk penyidikan lebih lanjut,’’ kata Zainal.

Selain menyita barang bukti 5 bungkus besar narkoba seberat 5,4 Kg sabu sabu dari tangan MAR. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.

Masing masing, 2 termos air warna merah dan hijau merk Super Swat lengkap dengan kotaknya. Juga 1 unit Hp merk Vivo warna biru.

Sementara dari tersangka ISM dan JUP, polisi mengamankan 2 unit Hp, merk Vivo warna biru dan Samsung warna biru navy. Serta sepeda motor N-Max warna hitam.

Facebook Comments Box

Trending di Hukrim