Menu

Mode Gelap
Harga Rumput Laut di Nunukan Naik Menjadi Rp 17.000 Per Kg, Kadar Kekeringan dan Limbah Botol Bekas Jadi Catatan Marak Pencurian Kabel Listrik di Nunukan, Rumah Warga Hingga Penampungan Sementara Bagi eks TKI Jadi Sasaran Berkas Dugaan Korupsi Koperasi PNS di Nunukan Tak Kunjung P19, Dua Tersangka Dikeluarkan dari Tahanan Lantik Tiga Pejabat, Bupati Nunukan Tekankan Integritas dan Profesionalisme ASN Sekelompok Mahasiswa Nunukan Gelar Aksi Damai di Kejari Nunukan, Tuntut Transparansi Penyidikan Tiga Kasus Dugaan Korupsi Curi Sound Sistem Masjid, Seorang Nelayan di Pulau Sebatik Ditembak Polisi Saat Mencoba Kabur

Hukrim

Asmara Sesama Jenis, Remaja 17 Tahun di Tarakan Aniaya Saingan Cintanya Hingga Tewas

badge-check


					Kasat Reskrim Tarakan, AKP Randhya Shaktika Putra, Perbesar

Kasat Reskrim Tarakan, AKP Randhya Shaktika Putra,

TARAKAN, infoSTI – Satreskrim Polres Tarakan, Kalimantan Utara, mengamankan seorang pemuda berusia 17 tahun, lantaran menganiaya H (27) hingga tewas.

Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Shaktika Putra, mengungkapkan, kejadian tersebut, dilakukan pelaku di Jalan Sei Sesayap, Kelurahan Kampung Empat, di Komplek Islamic Center, Kota Tarakan, pada Jumat (22/11/2024) sekitar pukul 00.30 wita.

‘’Motifnya karena kecemburuan pelaku yang masih dibawah umur ini, kepada korban. Antara pelaku dan korban, menyukai lelaki yang sama. Jadi, ini kasus Lelaki Suka Lelaki (LSL),’’ ujar Randhya, dihubungi, Selasa (26/11/2024).

Kasus penganiayaan dengan motif asmara sesama jenis ini, diketahui setelah kedua orang tua korban menerima kabar kalau anaknya, H, dilarikan ke RSUD Jusuf SK Kota Tarakan, Jumat (22/11/2024) pukul 00.30 wita.

Kedua orang tua korban, bergegas menuju rumah sakit, dan melihat kondisi anaknya saat itu sudah koma.

Terjadi perburukan kondisi, hingga sekitar pukul 05.00 wita, korban semakin lemah, dan akhirnya, dokter menyatakan korban meninggal dunia.

‘’Orang tua korban tak terima, dan melaporkan kasus ini ke polisi,’’ kata Randhya.

Polisi, selanjutnya memanggil saksi yang mengabari kedua orang tua korban sebelumnya.

Diperoleh keterangan, kondisi korban terjadi akibat mengalami penganiayaan dari pemuda 17 tahun yang bekerja sebagai waiters di salah satu rumah makan ternama di Tarakan.

Randhya menjelaskan, penganiayaan dipicu oleh sakit hati pada kejadian di Hari Kamis (21/11/2024) malam.

Saat itu, korban datang ke tempat kerja pelaku, sampai kemudian terjadi cekcok.

Korban mengatai pelaku dengan kalimat kasar hingga menyebut nama hewan.

‘’Korban juga sempat menampar dahi pelaku, serta membanting Hp milik pelaku. Perkelahian tersebut disaksikan sejumlah pengunjung rumah makan, termasuk juru parkir disana,’’ tutur Randhya.

Belum puas hanya melabrak pelaku di tempat kerjanya, korban mengirimkan pesan di Instagram berisi ajakan bertemu di belakang Islamic Center.

Pelaku menyetujui ajakan korban, dan keduanyapun kembali cekcok.

Perkelahianpun tidak terhindari. Di sebuah kesempatan, pelaku berhasil membanting korban.

Tangan kiri pelaku, menjambak rambut korban. Sementara tangan kanannya, memukul leher sebelah kiri korban.

‘’Saat itu, korban seperti sesak nafas, hingga tidak sadarkan diri. Pelaku bersama beberapa temannya berinisiatif membawa korban ke rumah sakit. Namun korban sempat koma beberapa jam, dan akhirnya meninggal dunia,’’ kata Randhya.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Masing masing, 1 unit Hp Samsung Galaksi A04e warna hitam.

Kemeja lengan panjang warna putih, celana panjang kain warna hitam, topi hitam merk Gucci bermotif garis merah.

Sepasang sepatu Adidas dan sepasang kaos kaki warna putih. 1 unit sepeda motor Honda Beat Streat warna hitam beserta kuncinya.

1 unit sepeda motor Scoopy warna merah, dan 1 unit Hp Iphone 11 warna hitam.

‘’Pelaku, dijerat dengan pasal 355 Ayat (2) KUHPidana Subsidair Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana,’’ tutup Randhya.

Facebook Comments Box

Trending di Hukrim