NUNUKAN, infoSTI – Polsek Lumbis, Nunukan, Kalimantan Utara, mengamankan seorang laki laki bernama A (55), warga Jalan Poros Mansalong, Kecamatan Lumbis, Kamis (29/10/2026) dini hari.
A merupakan seorang yang diduga pengedar dan memperjualbelikan narkoba, di wilayah Kecamatan Lumbis.
‘’Saat dilakukan penggerebekan di rumahnya, A seorang diri sedang membungkus sabu sabu dengan kemasan ukuran berbeda beda sesuai harga yang ia pasarkan,’’ ujar Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Muhammad Idris, melalui pesan tertulis, Sabtu (31/10/2026).
Polisi juga mengamankan 65 paket sabu sabu dengan berat bruto 6,74 gram, yang telah siap edar dan berada di dekat A.
Idris menuturkan, pengungkapan kasus ini, merupakan respon Polisi terhadap laporan adanya seorang laki laki yang diduga sebagai pengedar narkoba di areal Jalan Trans Kaltara, Desa Mansalong, Kecamatan Lumbis.
Polisi langsung melakukan penyelidikan lapangan dan memastikan lokasi target buruan.
‘’Jadi saat kita amankan, A sendirian di dalam rumahnya sedang membungkus paket sabu sabu,’’ katanya lagi.

Barang bukti kasus peredaran 66 pahe sabu sabu yang diamankan dari tangan A (55), Warga Jalan Poros Mansalong, Kecamatan Lumbis. Dok.Polres Nunukan.
Dari pengakuan A, dia sudah empat kali melakukan transaksi pembelian sabu sabu dari AM, seorang warga Libang.
Setelah mendapat barang, seharga Rp 3 juta, ia langsung membaginya menjadi 66 paket hemat dengan kemasan sedotan warna warni, dan diedarkan dengan harga eceran Rp 200.000/paket.
‘’Dari 66 paket narkoba yang ia jual, sudah ada satu paket yang laku dengan harga Rp 200.000. Jadi kali ini merupakan kali keempat ia membeli dan mengedarkan sabu sabu,’’ tegas Idris.
Selain 65 paket narkoba, polisi juga mengamankan sebuah gunting, uang tunai Rp 200.000 yang merupakan hasil penjualan sabu sabu, tiga buah korek api gas, dua pack sedotan warna warni, sebuah kota putih, 1 unit Hp merk Oppo A38 warna hitam, serta alat hisap sabu sabu.
Polsek Lumbis kemudian menyerahkan A beserta semua barang bukti ke Satreskoba Polres Nunukan untuk proses hukum lebih lanjut.
‘’A disangkakan Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika atau kedua, Pasal 609 Ayat (1) huruf A KUHP,’’ tutup Idris.











