NUNUKAN, infoSTI – Pemerintah Kabupaten Nunukan, menerima penyerahan hibah barang hasil tegahan periode 205 – 2026, dari Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Nunukan, Rommy Heryadi, Jum’at (30/10/2026).
Hibah, meliputi berbagai macam barang kebutuhan rumah tangga, diantaranya, Karpet Gulung 163 rol, Karpet Lantai Plastik, 87 rol, Kompor Gas (3 tungku) 2 unit.
Paku, 142 kotak, Pipa HDPE, 9 RO, Sekop sebanyak 312 buah, Seng gelombang 491 lembar, Sepatu Karet Merek Bowling sebanyak 1.380 pasang.
Keseluruhan barang hibah milik negara tersebut, diterima Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Setkab Nunukan, Muhammad Amin, dan ditaksir memiliki nilai manfaat dan total nilai ekonomi, mencapai Rp 290.950.000.
Kepala Kantor Bea Cukai Nunukan, Romy Heryadi menjelaskan, proses hibah telah melalui tahapan penindakan yang ketat terhadap barang-barang yang tidak sesuai ketentuan.
‘’Setelah melalui proses penindakan, status hukum barang tersebut beralih menjadi Barang Milik Negara (BMN). Berdasarkan persetujuan dari Kementerian Keuangan melalui kantor kekayaan negara dan lelang, barang-barang tersebut disetujui untuk dihibahkan karena masih memiliki nilai manfaat yang tinggi bagi masyarakat,’’ ujar Rommy.
Adapun untuk barang-barang tangkapan lain yang tidak layak hibah, KPPBC Nunukan bakal segera melakukan pemusnahan.
Barang tersebut meliputi, barang seperti Balpres (pakaian bekas), minuman mengandung etil alkohol (MMEA), hasil tembakau, serta kosmetik ilegal.
Asisten Pemerintahan dan Kesra, Muhammad Amin mengatakan, pemberian barang hibah, akan dibagikan ke masyarakat yang membutuhkan melalui Dinas Sosial.
Mereka yang berhak menerima, antara lain, lembaga sosial, pondok pesantren juga rumah ibadah.
“Dinsos akan melakukan verifikasi dan peninjauan ketat, guna memastikan bantuan tersebut tepat sasaran kepada pihak yang benar-benar membutuhkan,’’ kata Amin.
Ia berharap, masifnya penangkapan bisnis dan pengiriman barang illegal, dapat menjadi pembelajaran bagi para pelaku usaha, agar senantiasa mematuhi prosedur perdagangan luar negeri yang berlaku.











