Menu

Mode Gelap
Ini Hasil 10 Hari yang Diminta Pemda Nunukan Saat Masyarakat Sebatik Mengancam Membuka Paksa Pintu Embung Lapri Awal Juli 2026 Prajurit Kodim 0911/Nunukan Padamkan Kebakaran di Rumah Seorang Security RSUD Nunukan Puluhan Tahun Jalanan Krayan Berkubang Lumpur, Janji Pembangunan Dari Pelosok Hanya Sebatas PHP Tertabrak Mobil Saat Belok ke Toko Sembako, Seorang Lansia Pengendara Motor di Pulau Sebatik Terpental Hingga Tewas SPMB di SDN 004 Nunukan, Pendaftar Membeludak Tapi Jatah Kuota Tak Terisi Penuh Belasan Tahun Menanti Uang Ganti Rugi, Warga Berharap Pemda Nunukan Tak Abaikan Potensi Konflik Sosial

Nunukan

Ini Hasil 10 Hari yang Diminta Pemda Nunukan Saat Masyarakat Sebatik Mengancam Membuka Paksa Pintu Embung Lapri Awal Juli 2026

badge-check


					Kunjungan Bupati Nunukan bersama DPRD dan Forkopimda ke Embung Lapri. Ancaman pembukaan paksa Pintu Embung berpotensi konflik sosial sehingga pembayaran ganti rugi lahan wajib segera diselesaikan. Dok. Pemkab Nunukan. Perbesar

Kunjungan Bupati Nunukan bersama DPRD dan Forkopimda ke Embung Lapri. Ancaman pembukaan paksa Pintu Embung berpotensi konflik sosial sehingga pembayaran ganti rugi lahan wajib segera diselesaikan. Dok. Pemkab Nunukan.

NUNUKAN, infoSTI – Pemerintah Daerah Nunukan, Kalimantan Utara, memastikan perbedaan pendapat dan penafsiran pada proses ganti rugi lahan Embung Lapri antara Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman (Perkim) Nunukan dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nunukan, telah terselesaikan.

Hal ini, akan menjamin percepatan proses pembayaran ganti rugi bagi 43 warga yang lahannya terdampak proyek perluasan Embung Lapri yang terus berlarut sejak 2015.

Asisten 1 Pemkab Nunukan, Muhammad Amin menuturkan, perbedaan persepsi yang tajam antara Dinas Perkim dengan BPN Nunukan saat ini telah usai dan progress pembayaran ganti rugi kembali berjalan.

‘’Jadi kita minta waktu sepuluh hari saat masyarakat akan melakukan aksi pembukaan paksa pintu Embung Lapri kemarin, kita lakukan mediasi, koordinasi dan menyamakan persepsi. Akhirnya masalah perdebatan clear dan kita menuju proses selanjutnya terkait regulasi yang resmi untuk pembayaran ganti rugi lahan bagi 43 warga yang lahannya terdampak perluasan Embung Lapri,’’ ujar Muhammad Amin, dihubungi, Jumat (10/7/2026).

Perbedaan persepsi, terjadi ketika situasi force majeure. Ketua Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang berwenang mutlak menentukan nilai kerugian aset dilaporkan meninggal dunia.

Tahapan prosedur administrasi yang harus dilalui pascameninggalnya Ketua Tim KJPP menjadi materi perdebatan tak berujung. Masing-masing pihak bersikeras mempertahankan argumen teknis dan aturan yang mereka anggap paling benar, sehingga penyelesaian polemik kian berkepanjangan.

Nihilnya nominal resmi penilaian kerugian dari KJPP ini menjadi pemantik utama yang membuat persoalan di lapangan semakin runyam.

Bahkan ketika dihadirkan dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Kantor DPRD Nunukan pada Rabu (29/04/2026) lalu, kedua lembaga tersebut masih saling tuding dan berdebat di hadapan forum.

Karena tidak kunjung menemui titik terang, para pemilik lahan akhirnya mengambil sikap tegas dengan memberikan tenggat waktu atau batas akhir penyelesaian hingga tanggal 30 Juni 2026.

Jika lewat dari tanggal tersebut ganti rugi belum dibayarkan, warga menuntut agar SK Bupati Nomor 395 Tahun 2025 tentang penetapan lahan Embung Lapri segera dicabut.

Di satu sisi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan mengeklaim sudah menyiapkan pos anggaran ganti rugi lahan yang cukup besar, yakni mencapai Rp 24 miliar dari dana APBD sejak tahun 2025.

Amin menegaskan, perbedaan pendapat dalam persepsi hukum menjadi salah satu hal pelik yang memang butuh kebijaksanaan dan solusi dari kedua belah pihak.

Baik Pemkab Nunukan maupun pihak BPN Nunukan, menyadari kasus pembayaran ganti rugi yang berlarut dan berujung pada ancaman pembukaan paksa pintu Embung Lapri, akan memicu konflik social lebih luas.

Pemkab Nunukan juga tidak bisa menyalahkan para pemilik lahan terdampak yang menuntut haknya dengan cara membuka paksa pintu embung yang akan memiliki potensi kerusuhan dengan masyarakat lain yang membutuhkan air bersih.

Pun demikian, proses pembayaran ganti rugi yang berlarut bermuara pada konsekuensi hukum, sehingga butuh kehati hatian dalam menerapkan regulasi yang ada.

‘’Meski uangnya sudah siap, uangnya tinggal dibayarkan, tapi dasar hukum pembayaran tidak ada. Regulasinya kan harus ada penetapan nominal kerugian dari KJPP, baru bisa sampai kepada para pemilik lahan terdampak,’’ jelasnya.

Dengan adanya ‘islah’ antara Dinas Perkim dan BPN Nunukan, kini progress pembayaran dipastikan terus berjalan.

‘’Kita anggarkan untuk KJPP di APBD Perubahan. Setelah itu ada penentuan berapa nominal ganti rugi, baru kita bayarkan. Realisasinya sekitar November 2026. Kita optimis, tahun ini sudah terbayar,’’ tegasnya.

Semua penjelasan tersebut, kata Amin, sudah diutarakan dalam rapat bersama 43 warga terdampak di Sebatik. Rapat, dilaksanakan di Kantor Camat Sebatik Utara, Jumat (10/7/2026), dihadiri Camat, Asisten 1 dan 2 Pemkab Nunukan, Dinas Perkim, Kepala BPN Nunukan dan TNI, POLRI.

Sebelumnya diberitakan, 43 masyarakat terdampak proyek perluasan Embung Lapri, menuntut kejelasan waktu pembayaran ganti rugi kepada Pemkab Nunukan.

Setelah Bupati Nunukan, Irwan Sabri mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Nunukan Nomor 395 Tahun 2025 tentang Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah untuk Embung Lapri Sebatik, pembayaran ganti rugi lahan tak kunjung terealisasi.

Puncaknya, masyarakat melakukan pembukaan paksa pintu Embung pada 1 April 2026. Aksi ini membuat hampir 4000 KK di Pulau Sebatik tak bisa menikmati suplay air bersih PDAM.

Aksi ini sempat diredam setelah berlangsung hampir sebulan, dan melalui negosiasi yang alot, pintu Embung Lapri kembali ditutup demi pemenuhan kebutuhan air bersih warga.

Sayangnya, pasca aksi tersebut, pembayaran ganti rugi tak kunjung ada kejelasan. Sementara masyarakat pemilik lahan yang terdampak, terus menderita karena kebun kelapa sawitnya terendam air, dan terus saja mengalami kerugian.

Masyarakat pemilik lahan kembali mengagendakan pembukaan paksa pintu Embung Lapri pada awal Juli 2026. Kali ini Pemkab merespon dengan meminta tenggang waktu hingga Jumat (10/7/2026), dan menjanjikan akan memberi kejelasan progress pembayaran ganti rugi lahan masyarakat.

Kepala Desa Lapri, Syamsu Rijal menuturkan, program pembebasan lahan Embung Lapri ini sebenarnya sudah dicanangkan sejak tahun 2013 demi pemenuhan air bersih di perbatasan.

Pada tahun 2015, Pemda mulai memproses pembebasan lahan milik 43 KK tersebut dengan total luasan mencapai kisaran 69 hektar.

Sayangnya, pembebasan lahan yang kini menjadi polemik menahun tersebut membuat kesabaran masyarakat habis. Warga kini mengancam akan membatalkan pelepasan lahan mereka secara sepihak dan berbalik menuntut Pemkab Nunukan atas kerugian materiil selama 11 tahun terakhir.

“Bahaya kalau mereka tak mau lagi melepas lahannya dan justru menuntut pemerintah daerah,” kata Syamsu Rijal.

Berdasarkan estimasi hitungan kasar di lapangan, total nilai kerugian yang akan dituntut oleh 43 KK terdampak tersebut mencapai angka fantastis, yakni sebesar Rp 271.719.183.351.

Angka ratusan miliar itu merupakan akumulasi kerugian petani yang tidak bisa memanen hasil kebun sawitnya sejak tahun 2015.

Sesuai ancaman sebelumnya, warga memastikan akan membawa kasus sengketa lahan ini ke ranah hukum yang lebih tinggi, termasuk melaporkannya ke Ombudsman RI, Komnas HAM, serta melayangkan tuntutan pidana kepada Pemkab Nunukan.

Facebook Comments Box

Trending di Nunukan