Menu

Mode Gelap
Tim Damkar Nunukan Evakuasi Seekor Sapi yang Terperosok Masuk Septik Tank DPRD Nunukan Pertanyakan Pencoretan Anggaran Sister School : Nunukan Butuh Perbaikan SDM Ramai di Medos Ketua DPRD Nunukan Dikepung dan Dimarahi Pedagang Pasar Tradisional Jamaker, Ini yang Terjadi Kebakaran Toko Sembako di Nunukan Sebabkan Ledakan di Tiang Travo Listrik, PLN Padamkan Saluran Listrik Alun Alun Nobar Piala Dunia Harus Tempuh Jarak 5 Km, Puluhan KK di Pulau Sebatik Minta PLN Segera Salurkan Listrik, Berani Bayar Dua Kali Lipat Anak Bangun Minta Ditemani Kencing, Rumah Penjual Lontong di Nunukan Terhindar dari Kebakaran

Advertorial

Bahas Ranperda BMD, DPRD Kaltara Segera Konsultasi Mendagri Untuk Keselerasan Regulasi Nasional

badge-check


					Pansus I DPRD Kaltara menggelar rapat membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan atas Perda Nomor 18 Tahun 2019 mengenai Pengelolaan Barang Milik Daerah/BMD, di Tarakan, Kamis (30/4/2026). Dok.DPRD Kaltara. Perbesar

Pansus I DPRD Kaltara menggelar rapat membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan atas Perda Nomor 18 Tahun 2019 mengenai Pengelolaan Barang Milik Daerah/BMD, di Tarakan, Kamis (30/4/2026). Dok.DPRD Kaltara.

TARAKAN, infoSTI – Pansus I DPRD Kaltara menggelar rapat membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan atas Perda Nomor 18 Tahun 2019 mengenai Pengelolaan Barang Milik Daerah/BMD, di Tarakan, Kamis (30/4/2026).

Rapat, dihadiri Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Biro Hukum, hingga Kejaksaan Tinggi Kaltara dan tim pakar.

Ketua Pansus I DPRD Kaltara, Hamka, mengatakan, dari total 39 pasal yang dibahas, sebagian besar merupakan penyesuaian terhadap regulasi yang lebih tinggi, khususnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

Meski demikian, terdapat beberapa pasal strategis yang menjadi perhatian serius karena menyangkut perubahan substansi.

“Pasal 70 dan 84 menjadi fokus utama karena menyangkut fleksibilitas pengelolaan aset serta antisipasi terhadap kebijakan nasional ke depan,” ujarnya.

Pansus I menegaskan sikap tegas terhadap usulan pengalihan aset daerah tanpa persetujuan DPRD.

Hamka menekankan bahwa setiap kebijakan terkait aset harus melalui mekanisme bersama antara eksekutif dan legislatif.

“Kami menolak pengalihan aset tanpa persetujuan DPRD. Ini menyangkut akuntabilitas dan harus dibahas bersama,” tegasnya.

Sejumlah poin yang belum mencapai kesepakatan diputuskan untuk ditunda sementara.

Pansus I akan melakukan konsultasi lanjutan dengan Kementerian Dalam Negeri guna memastikan keselarasan dengan regulasi nasional, sebelum melanjutkan ke tahap harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM di Samarinda.

Pansus I menargetkan pembahasan Ranperda ini dapat rampung dalam waktu dua bulan ke depan.

Diharapkan, regulasi tersebut mampu menciptakan tata kelola aset daerah yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel di Kalimantan Utara.

Facebook Comments Box

Trending di Advertorial