NUNUKAN, infoSTI – Ketua DPRD Nunukan, Kalimantan Utara, Rachma Leppa Hafid, menjadi sorotan saat datang ke Pasar Tradisional Jamaker, Minggu (21/6/2026).
Dalam video yang beredar, terlihat Rachma Leppa, bersama anggota DPRD Nunukan lain, Muhammad Mansur dan Andi Fajrul Syam, dikerubungi emak emak dan saling beradu argument.
Para pedagang meneriakkan protes dan menyatakan sikap tak menginginkan adanya penutupan salah satu pintu masuk gedung pasar.
Adegan tersebut, menjadi pembahasan panjang warganet di media social, hingga memanas dan berujung pembahasan isu politik.
Dimintai tanggapan atas riuhnya peristiwa tersebut, Rachma Leppa mengatakan, kejadian tersebut merupakan dinamika lapangan yang ia alami karena menanggapi aspirasi sejumlah pedagang yang mengeluhkan dibukanya salah satu pintu besi di gedung pasar.
‘’Jadi pintu besi masuk bangunan pasar dibuka paksa oknum pedagang. Gemboknya digerinda, sehingga terjadi perusakan aset negara disana,’’ ujarnya, saat ditemui, Senin (22/6/2026).
Ia menuturkan, pintu pasar yang menjadi pangkal masalah, sudah dua tahun ditutup karena sebelumnya menimbulkan keluhan akibat banyaknya pedagang yang berjualan di depan pintu masuk pasar.
Terjadi kesepakatan lisan antara Ketua DPRD Nunukan, Lurah Nunukan Barat dan juga Dinas Perdagangan untuk kemudian melakukan penertiban pedagang.
Seluruh pedagang yang berjualan di luar bangunan pasar difasilitasi masuk pasar dan akhirnya pintu besi tersebut digembok.
‘’Tapi terjadi perusakan pintu besi itu. Kalaupun mau dibuka, lakukan prosedurnya. Buat rapat pertemuan, semua pedagang, pemerintah diwakili Dinas Perdagangan, jelaskan kenapa pintu itu harus dibuka lagi,’’ kata Leppa.
‘’Pastikan ketika pintu dibuka, masalah pedagang berjualan di luar lapak yang seharusnya tidak terjadi,’’ imbuhnya.
Menurut Leppa, selama ini, Pemda Nunukan sangat kerepotan menertibkan pedagang yang beraktifitas di luar lokasi yang seharusnya.
Penentangan dan penolakan relokasi pedagang di Nunukan, selalu menjadi isu sensitive dan berimplikasi pada masyarakat yang berkubu kubu dan memicu potensi konflik social.
Adanya keluhan pedagang yang langsung ia respon, jelasnya, merupakan bentuk antisipasi dari pelanggaran pedagang yang berpotensi atau berbuntut kerusuhan di kemudian hari.
‘’Pasar sudah tertata rapi setelah pintu besi bagian belakang pasar ditutup. Jangan itu dibuka, lalu menimbulkan kecemburuan pedagang, dan ribut lagi sesama pedagang,’’ ia mengingatkan.
Selain itu, Leppa menegaskan, Perusakan aset negara (Barang Milik Negara/Daerah) merupakan pelanggaran hukum berat.
Konsekuensinya mencakup sanksi pidana penjara berdasarkan KUHP, denda, dan kewajiban ganti rugi finansial akibat kerugian negara.
‘’Pahami dulu mengapa pintu itu ditutup. Sudah dua tahun ditutup tiba tiba dibuka paksa dengan dirusak. Tidak boleh semaunya, ada aturan dan konsekuensi dari semua tindakan,’’ tegasnya.











