Menu

Mode Gelap
Atasi Over Crowding Lapas Nunukan, Kakanwil Ditjenpas Kaltim Dorong Penerapan Pidana Kerja Sosial Tipu Pembeli Freezer, Eks Karyawan Toko Barang Elektronik di Nunukan Dibekuk di Seimanggaris Fasilitasi Keberangkatan 5 CPMI Ilegal Demi Rp 500.000, Seorang Supir Angkot di Nunukan Diamankan dengan Ancaman Pasal TPPO Dua Pria Dewasa Pelaku Penganiayaan Anak SMP di Nunukan Diamankan, Mengaku Dibawah Pengaruh Miras Pesan Menohok Kanwil Dirjen Pemasyarakatan Kaltim Bagi Sipir Penjara dan Wartawan Stok Minyak Goreng Menipis Saat Harga Melonjak Naik, Pemkab Nunukan Ajukan Permohonan Kuota Minyak Curah

Kaltara

Atasi Over Crowding Lapas Nunukan, Kakanwil Ditjenpas Kaltim Dorong Penerapan Pidana Kerja Sosial

badge-check


					Kakanwil Dirjen Pemasyarakatan Kaltim, Endang Lintang Hardiman (tengah) bersama Kalapas Nunukan lama, Puang Dirham (Kanan) dan Kalapas baru Donny Setiawan (kiri) saat acara Sertijab dan Deklarasi Zero Halinar di LAPAS Nunukan, Kamis (23/4/2026). Perbesar

Kakanwil Dirjen Pemasyarakatan Kaltim, Endang Lintang Hardiman (tengah) bersama Kalapas Nunukan lama, Puang Dirham (Kanan) dan Kalapas baru Donny Setiawan (kiri) saat acara Sertijab dan Deklarasi Zero Halinar di LAPAS Nunukan, Kamis (23/4/2026).

NUNUKAN, infoSTI – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Timur, Endang Lintang Hardiman, mendorong penerapan Undang-Undang Nomor 01 tahun 2023 (KUHP baru) yang mengatur Pidana Kerja Sosial (PKS) untuk mengatasi overcrowding Lapas Nunukan, Kaltara.

Untuk diketahui, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Nunukan saat ini berada dalam kondisi overkapasitas hingga 200 persen.

Jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) mencapai 1.107 orang, jauh melampaui daya tampung ideal yang hanya 362 orang.

Lapas Nunukan menjadi Lapas terpadat di Kaltara, karena menerima tahanan dari 4 Kabupaten lain.

“Masalah over crowding, semua Lapas dan Rutan di Indonesia mengalami itu, bahkan Lapas untuk wanita. Yang masih belum hanya Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA),” ujar Lintang saat meladeni wawancara wartawan, Kamis (23/04/2026)

Lintang menjabarkan, pidana kerja sosial pada hakikatnya merupakan bentuk pembinaan yang dilaksanakan di luar Lembaga Pemasyarakatan atau Rumah Tahanan Negara.

Konsep ini sejalan dengan tujuan pemidanaan sebagaimana diatur dalam Pasal 51 KUHP Nasional, yakni memasyarakatkan terpidana melalui pembinaan dan pembimbingan agar menjadi pribadi yang baik dan berguna, menumbuhkan rasa penyesalan, serta membebaskan rasa bersalah pada diri terpidana.

‘’Pidana kerja sosial dapat dijatuhkan terhadap tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara kurang dari lima tahun, dengan ketentuan hakim menjatuhkan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori II sebagaimana diatur dalam Pasal 85 ayat (1) KUHP Nasional,’’ jelasnya.

Untuk penerapannya juga harus memperhatikan syarat dan keadaan tertentu sebagaimana diatur dalam Pedoman Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penerapan Pidana Bersyarat, Pidana Pengawasan, dan Pidana Kerja Sosial.

‘’Kita berharap pemberlakuan UU KUHP baru ini bisa mengatasi over kapasitas Lapas dan Rutan, sehingga pelayanan, pembinaan maupun pengawasan dapat berjalan baik,’’ imbuhnya.

Selain itu, Lintang juga berharap, persoalan over crowding Lapas Nunukan dapat menggerakkan hati Pemerintah Daerah untuk menghibahkan tanah dan sekaligus membangunkan Lapas.

Ia mencontohkan, apa yang telah dilakukan Wali Kota Samarinda, Dr. H Andi Harun.

Orang nomor satu di Samarinda tersebut, memberikan tanah seluas 9 hektar di samping Lapas Narkotika Samarinda, sekaligus membangun ruang tahanan dengan daya tampung 2.000 orang.

‘’Perlu adanya koordinasi dan kerjasama yang erat antara Lapas dan Pemerintah Daerah layaknya di Samarinda. Kalau sudah ada Lapas dengan kapasitas besar, jika ada tahanan kasus berat dan bermasalah, bisa dikirim ke Samarinda,’’ kata Lintang.

Facebook Comments Box

Trending di Kaltara