Menu

Mode Gelap
Atasi Over Crowding Lapas Nunukan, Kakanwil Ditjenpas Kaltim Dorong Penerapan Pidana Kerja Sosial Tipu Pembeli Freezer, Eks Karyawan Toko Barang Elektronik di Nunukan Dibekuk di Seimanggaris Fasilitasi Keberangkatan 5 CPMI Ilegal Demi Rp 500.000, Seorang Supir Angkot di Nunukan Diamankan dengan Ancaman Pasal TPPO Dua Pria Dewasa Pelaku Penganiayaan Anak SMP di Nunukan Diamankan, Mengaku Dibawah Pengaruh Miras Pesan Menohok Kanwil Dirjen Pemasyarakatan Kaltim Bagi Sipir Penjara dan Wartawan Stok Minyak Goreng Menipis Saat Harga Melonjak Naik, Pemkab Nunukan Ajukan Permohonan Kuota Minyak Curah

Hukrim

Dua Pria Dewasa Pelaku Penganiayaan Anak SMP di Nunukan Diamankan, Mengaku Dibawah Pengaruh Miras

badge-check


					Pers Release kasus penganiayaan anak SMP di seberang Gang Hotel Lanfin, Jalan TVRI, Nunukan Timur, Jumat (24/4/2026). Perbesar

Pers Release kasus penganiayaan anak SMP di seberang Gang Hotel Lanfin, Jalan TVRI, Nunukan Timur, Jumat (24/4/2026).

NUNUKAN, infoSTI – Unit Reskrim Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Nunukan, Kalimantan Utara, berhasil mengamankan dua pria paruh baya, AS dan IR, pelaku penganiayaan anak SMP di Nunukan, AS dan IR.

Keduanya diamankan di areal Jembatan Kampung Pukat, Jalan Hasanuddin, Nunukan, Sabtu (11/4/2026), selang sehari pasca kejadian penganiayaan yang terjadi di seberang Gang Hotel Lanfin Jalan TVRI Nunukan Timur, Jumat (10/4/2026).

Waka Polsek KSKP Nunukan, Iptu Nanang mengungkapkan, dari lima terduga pelaku, penyidik mendapati fakta, dua orang yang melakukan pemukulan tangan kosong kepada korban yang masih duduk di kelas VII SMP.

‘’Dua orang pelaku penganiayaan mengakui perbuatannya. Mereka melakukan pemukulan lantaran dibawah pengaruh Miras,’’ujar Nanang, dalam jumpa Pers, Jumat (24/4/2026).

Keduanya sudah diamankan di Rutan Mapolres Nunukan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Polisi menjerat keduanya dengan pasal 262 ayat (2) UURI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau pasal 80 juncto pasal 76 C UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV untuk pasal KUHP baru.

Untuk ancaman pidana tentang perlindungan anak diancam pidana maksimal 3 tahun 6 bulan penjara atau denda sebanyak 72 juta rupiah.

Sebelumnya diberitakan, bocah pelajar SMP, M. Fadil, warga Jalan Pangkalan Haji Muhtar, RT 11, Nunukan Timur Nunukan, Kalimantan Utara, mendatangi Mapolsek Kawasan Pelabuhan (KSKP) dalam kondisi babak belur, Jumat (10/4/2026) pukul 02.00 wita.

Si bocah yang masih berusia 15 tahun ini mengaku menjadi korban pengeroyokan yang dilakukan lima orang dewasa, di Jalan TVRI Nunukan, tepat di depan jalan keluar Hotel Lanfin.

“Keponakan saya dihajar lima orang dewasa. Dia keluar buat cari makan,” ujar Paman korban, Ahmad Albar, Sabtu (11/4/2026).

Perkara ini telah tercatat dalam Surat Keterangan Laporan Pengaduan (SKLP) Nomor : STTP/15/OV/2026/Reskrim tertanggal 10 April 2026.

Albar menuturkan, peristiwa yang membuat keponakannya babak belur tersebut, dipicu si anak yang melihat temannya melintas mengendarai sepeda motor di depan warung makan dan menegurnya dengan meneriakinya.

Di saat yang sama, dari arah gang seberang jalan, muncul lima orang dewasa yang diduga mabuk.

“Terjadilah salah faham, dikira keponakanku teriaki mereka. Para terduga pelaku menyeberang jalan, dan memukuli keponakan saya, meski sudah minta ampun dan berusaha menjelaskan duduk perkaranya,” tutur sang paman yang juga berprofesi sebagai wartawan di staaiun televisi TVRI ini.

Bahkan teman yang sempat ia teriaki, sempat menerima pukulan sebelum berhasil kabur.

Penganiayaan tersebut, mengakibatkan darah keluar dari hidung korban. Wajahnya babak belur, dan ada beberapa bagian gigi yang goyang. (Dzulviqor).

Facebook Comments Box

Trending di Hukrim