Menu

Mode Gelap
Cerita Perjuangan Para Peksos di Nunukan, Mengurus ODGJ Terlantar yang Mayoritas Eks TKI, Ikhlas Keluar Uang dan Panen Hujatan Kebakaran Menghanguskan Sekitar 7 Hektar Areal Perkebunan Masyarakat di Pulau Sebatik Monitoring LKPJ 2025, DPRD Nunukan Temukan Bangunan Mushola Dibangun Asal Jadi Ganti Rugi Embung Lapri Tak Kunjung Terbayar, 40 KK Minta SK Penetapan Lahan Dicabut, Bakal Tuntut Pemda Rp 271 Miliar Rencana Pemindahan PKL di Alun Alun Nunukan Ricuh, Para Pedagang Minta Diselesaikan di DPRD Mutasi Berujung Gugatan PTUN, Pemkab Nunukan Bantah Lakukan Demosi

Advertorial

DPRD Kaltara Usulkan Pembentukan Tim Penyelesaian Konflik Perkebunan Tingkat Provinsi

badge-check


					Anggota DPRD Kaltara, Muhammad Nasir. Perbesar

Anggota DPRD Kaltara, Muhammad Nasir.

TANJUNG SELOR, infoSTI — Anggota Pansus II DPRD Kalimantan Utara (Kaltara), Muhammad Nasir, mengusulkan pembentukan Tim Penyelesaian Konflik Perkebunan Provinsi di tengah maraknya kasus sengketa lahan antara masyarakat vs perusahaan.

Politisi PKS ini menilai, perlu adanya pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan.

‘’Persoalan terkait konflik Hak Guna Usaha (HGU) dan kewajiban plasma perusahaan perkebunan kepada masyarakat, menjadi masalah yang sering muncul,’’ ujarnya, Rabu (11/3/2026).

Menurut Nasir, banyaknya konflik perusahaan versus masyarakat,  berawal dari proses perizinan yang sejak awal tidak melibatkan masyarakat.

Selain itu, izin dari pemerintah pusat yang kerap terbit lebih dahulu sebelum ada sosialisasi atau kesepakatan dengan masyarakat, menambah rancu persoalan di lapangan.

Padahal, kata Nasir, idealnya musyawarah dilakukan lebih dulu sebelum izin dikeluarkan.

“Selama ini masyarakat seolah hanya menerima informasi setelah izin terbit. Seharusnya ada dialog dan persetujuan lebih dahulu agar tidak memicu persoalan di kemudian hari,” sesalnya.

Nasir juga menyoroti adanya klaim sepihak yang hanya mengandalkan dokumen administratif, tanpa pengecekan faktual di lapangan, sehingga kerap memantik gesekan antara perusahaan dan warga setempat.

Selain itu, Nasir melihat belum adanya mekanisme mediasi yang kuat di tingkat provinsi ketika konflik agraria di kabupaten tak kunjung terselesaikan.

Usulan Tim Penyelesaian Konflik

Dengan sejumlah argument tersebut, Nasir mengusulkan agar Rancangan Perda (Raperda) memuat pasal tentang pembentukan Tim Penyelesaian Konflik Perkebunan di tingkat provinsi.

‘’Keberadaan tim tersebut penting agar pemerintah provinsi memiliki dasar hukum dan perangkat yang jelas untuk turun tangan ketika persoalan tak dapat diselesaikan di daerah,’’ kata dia.

Nasir juga menekankan pentingnya transparansi dalam proses perizinan serta penegasan kewajiban perusahaan terhadap masyarakat sekitar agar tidak menimbulkan sengketa baru.

“Perda ini harus menjadi jalan keluar, bukan sekadar aturan di atas kertas. Tujuannya jelas, menciptakan kepastian hukum bagi investor sekaligus melindungi hak masyarakat lokal dan adat,” tegas Nasir.

Facebook Comments Box

Trending di Advertorial