NUNUKAN, infoSTI – Kantor Pengawasan dan Penindakan Bea Cukai (KPPBC) type madya pabean C Nunukan, Kalimantan Utara, memusnahkan barang barang ilegal asal Malaysia, yang merupakan hasil penindakan di medio 2023 hingga September 2024, Kamis (10/10/2024).
Barang barang ilegal tersebut, terdiri dari 172 karpet dengan nilai Rp 86 juta dan potensi kerugian negara sebesar Rp 139.850.345.
Produk hasil tembakau berupa rokok, sebanyak 6.640 batang.
Minuman mengandung etil alkohol/Miras, sebanyak 610 botol dan 5.335 kaleng dengan berbagai merk dan ukuran.
Barang rombengan berupa ballpress (Pakaian bekas), sebanyak 5 kardus, 3 karung, 1 koper, dan 80 koli, dan 108 pasang sepatu.
Kosmetik ilegal sebanyak 120 package dan 2278 pcs.
Obat obatan sebanyak 5364 pcs dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 975.543.400.
Mekanisme pemusnahan, sebagaimana dijelaskan Danang, produk tembakau dimusnahkan dengan dibakar, Miras dihancurkan dengan alat berat.
Ballpres dirusak dan ditimbun di TPA Mamolo. Begitu juga dengan obat obatan, dicampur dengan detergen dan dikubur di TPA.
Adapun karpet, akan diserahkan ke Dinas Sosial, untuk dihibahkan kepada yang berhak.
‘’Potensi kerugian Negara yang ditimbulkan dari hasil penindakan barang barang illegal tersebut sebesar Rp 880.699.770,’’ kata Danang.
Untuk diketahui, seluruh barang tegahan yang dimusnahkan, merupakan hasil synergy bersama para APH di Nunukan, ada TNI AL, Kodim 0911/Nunukan, Satgas Pamtas Yonarmed 11/Guntur Geni Kostrad, Polres Nunukan, dan dukungan segenap masyarakat perbatasan RI – Malaysia.
Danang kembali menegaskan, sinergytas, kolaborasi, komunikasi dengan semua instansi menjadi kunci dalam menjalankan tugas menjaga perbatasan dari penyelundupan barang barang terlarang dan terbatas.
‘’Pemusnahan barang barang tegahan ini, merupakan wujud komitmen Bea Cukai Nunukan dalam fungsinya sebagai Community Protector dalam menjaga perbatasan RI – Malaysia, dan melindungi masyarakat dari penyelundupan atau perdagangan illegal yang memiliki dampak terhadap kesehatan, keamanan serta kesehatan masyarakat,’’ tutupnya.
Bupati Nunukan, Asmin Laura Hafid, memberikan apresiasi atas kerja keras, kerja cerdas dan berkualitas dalam penindakan kejahatan cukai di Kabupaten Nunukan, yang merupakan jalur perlintasan dan wilayah perbatasan Negara.
Laura mengatakan, Pemda Nunukan selalu mendukung dengan synergitas sebagai wujud nyata dan komitmen memberikan perlindungan masyarakat dari barang illegal yang memberi dampak pada pemasukan cukai, juga stabilitas keamanan.
‘’Nunukan sebagai perbatasan dan jalur masuk, menjadi surga pelaku tindak kejahatan. Baik illegal loging, ilegal fishing, maupun kejahatan di bidang cukai. Untuk itu, sinergytas semua stake holder dan masyarakat dalam penertiban yang berkesinambungan menjadi perkara penting untuk dapat meminimalisir tindakan illegal tersebut,’’ kata Laura.
‘’Pemda Nunukan selalu berharap sinergytas yang terjadi terus dijaga, dan lebih dieratkan. Sehingga, ketika terjadi penindakan terhadap pelaku kejahatan akan memberikan efek jera. Disisi lain, bisa juga menjadi upaya menyadarkan masyarakat bahwa mereka punya kewajiban membayar cukai kepada Negara, yang akan dikembalikan kepada mereka juga,’’ kata Laura.











