Menu

Mode Gelap
Rencana Pemindahan PKL di Alun Alun Nunukan Ricuh, Para Pedagang Minta Diselesaikan di DPRD Mutasi Berujung Gugatan PTUN, Pemkab Nunukan Bantah Lakukan Demosi Peringati 62 Tahun HBP, Lapas Nunukan Salurkan Bantuan Gerobak Usaha Bagi Keluarga WBP Sekaligus Beasiswa Untuk Anak Sipir Ini Jalur Off Road yang Setiap Hari Harus Dilewati Supir di Krayan, Kondisi Perbatasan Negara yang Seakan Terabaikan Berniat Ikut Lari Santai di Pulau Sebatik, 12 WN Malaysia Diamankan Petugas Imigrasi Nunukan Atlet Menembak Nunukan Borong Medali di Kejuaraan Menembak Bupati Berau Cup 2026.

Advertorial

Mutasi Berujung Gugatan PTUN, Pemkab Nunukan Bantah Lakukan Demosi

badge-check


					Romy Rieska Setiadi (kiri mengenakan seragam ASN) dan Mutiq Hasan Nasir (baju batik) saat hadir dalam RDP masalah dugaan demosi di Ruang Ambalat, Gedung DPRD Nunukan, Selasa (28/4/2026). Perbesar

Romy Rieska Setiadi (kiri mengenakan seragam ASN) dan Mutiq Hasan Nasir (baju batik) saat hadir dalam RDP masalah dugaan demosi di Ruang Ambalat, Gedung DPRD Nunukan, Selasa (28/4/2026).

NUNUKAN, infoSTI – Mutasi yang dilakukan Pemerintah Daerah Nunukan, Kalimantan Utara, terhadap 208 ASN pada 7 Maret 2026 lalu, berbuntut panjang.

Sekitar 19 ASN mengeklaim dirinya mendapat demosi/penurunan jabatan, dan 6 diantaranya tak terima dan mengancam membawa kasus tersebut ke PTUN.

Polemik ini mulai berkembang liar di masyarakat, menjadi bahasan panjang di medsos dan menciptakan pro kontra, sehingga DPRD Nunukan menganggap perkara ini harus diperjelas dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Rapat digelar Selasa (28/4/2026), dengan menghadirkan Tim Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan), serta sejumlah ASN Nunukan yang mengeklaim disanksi demosi.

Mereka adalah,

  1. Mutiq Hasan Nasir, Kabid pengadaan pemberhentian, informasi kepegawaian BKPSDM yang dimutasi sebagai analis hukum ahli muda bagian hukum Pemkab Nunukan
  2. Rachmansyah, Kabid ketenagaan kurikulum sastra dan perizinan Dinas Pendidikan, menjadi fungsional pranata komputer ahli muda pada Diskominfotik dan persandian.
  3. M. Asril Supardi, Kabid perencanaan dan pengembangan pendapatan daerah pada Bapenda, menjadi analis keuangan pusat dan daerah ahli muda pada Bapenda Nunukan.
  4. Romy Rieska Setiadi dari jabatan awal, Kabag persidangan dan perundang undangan DPRD Nunukan, menjadi analis kebijakan muda pada DPMPTSP Nunukan.
  5. Faisal, Sekretaris Dinas Perumahan dan kawasan permukiman dan pertanahan, menjadi Kabid kewaspadaan nasional dan penanganan konflik di Bakesbangpol.
  6. Andi Herianto, Sekretaris DPUPR Nunukan, menjadi Sekcam Sebatik Timur.

Ketua Komisi 1 DPRD Nunukan Andi Muliyono mengatakan, sebagai wakil rakyat, pihaknya ingin mendengar langsung penjelasan dugaan demosi atas 19 ASN Pemkab Nunukan.

‘’Tudingan demosi bukan hal main main, itu menyangkut karir seseorang, hak seseorang dan apresiasi Pemda Nunukan atas kinerja mereka. RDP ini kit harapkan menjernihkan polemik yang tengah menjadi isu hot di tengah masyarakat,’’ ujarnya.

Perwakilan Baperjakat, Muhammad Amin menegaskan, Pemkab Nunukan melakukan mutasi berdasar Persetujuan Tekhnis (Pertek) dan rekomendasi BKN.

Ia menjelaskan, mutasi yang dilakukan adalah bagian langkah penyesuaian birokrasi untuk mendukung pelaksanaan visi misi Kepala Daerah terpilih.

Dan penataan ASN, dilakukan agar diisi sesuai kompetensi dan kebutuhan organisasi.

‘’Seluruh proses mutasi dilakukan dalam kerangka system merit sesuai UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan ketentuan perundangan lainnya,’’ ujar Amin.

Ia melanjutkan, tudingan demosi terhadap Pemkab Nunukan, tidak tepat secara hukum dan tidak sesuai kerangka managemen ASN yang berlaku saat ini.

Menurutnya, demosi merupakan konsekuensi dari ASN yang telah menjalani Hukuman Disiplin (Hukdis). Sementara yang terjadi, tak ada penjatuhan sanksi, dan seluruh proses berpatokan pada sistem merit yang mendasarkan rekrutmen, pengembangan, dan promosi pada kompetensi, kualifikasi, dan kinerja secara adil tanpa diskriminasi.

‘’Yang dikatakan demosi, lebih pada penyesuaian jabatan dari eselon 3a ke 3b. Dan ini satu eselon rumpun jabatan. Tidak ada penurunan jabatan seperti yang dituduhkan ke kami atau yang ramai di media social,’’ tegas Amin.

Ia menambahkan, berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023, jabatan ASN terbagi menjadi dua, Manajerial dan Non-Manajerial.

Jabatan manajerial berfokus memimpin unit dan mengelola pegawai (JPT, Administrator, Pengawas).

Jabatan non-manajerial (Fungsional dan Pelaksana), berfokus pada keahlian teknis dan pelayanan tanpa tanggung jawab pengawasan langsung.

‘’Dalam PermenPAN RB nomor 1 Tahun 2023, jabatan fungsional merupakan jabatan karir yang setara dalam sistem ASN. Oleh karena itu, perpindahan jabatan administratif ke fungsional bukanlah penurunan melainkan pergeseran jalur karir,’’ tegas Amin.

Ia kembali menegaskan, 19 ASN yang dimutasi ke fungsional, tidak dilakukan acak atau subjektif. Melainkan telah melalui pertimbangan, kesesuaian kompetensi dan latar belakang pendidikan, kebutuhan organisasi serta hasil evaluasi kinerja dan penataan SDM secara menyeluruh.

‘’Kami tak menutup mata terhadap penyesuaian jabatan yang berdampak pada TPP dengan adanya klasifikasi jabatan tadi. Tapi mutasi yang dilakukan sudah sesuai regulasi, baik filosofis maupun yuridis,’’ imbuhnya.

‘’Jika memang hal ini masih menjadi perdebatan, jalurnya memang melalui PTUN,’’ kata Amin.

Bantahan

Penjelasan ini mendapat bantahan dari salah satu ASN yang merasa di demosi, Mutiq Hasan Nasir.

Ia mempertanyakan penghilangan norma dalam PP 11 Tahun 2017 atau PP 17 Tahun 2020 yang menjelaskan jabatan administrasi diberhentikan ketika ditugaskan secara penuh diluar jabatan.

Mekanisme perpindahan ke Jabatan Fungsional dapat dilakukan melalui pola karier horizontal, baik antar kelompok jabatan administrasi (JA), JF, atau Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT).

‘’Jadi kalau dijawab sesuai Pertek dan rekom BKN, ketika in nya salah outputnya pasti salah. Dan kami ke DPRD hari ini untuk mengadiri undangan sekaligus menambah materi untuk gugatan ke PTUN,’’ kata Mutiq.

Respon Anggota DPRD Nunukan

Anggota DPRD Nunukan, Muhammad Mansur berharap, apa yang dijelaskan Tim Baperjakat, memang sesuai dengan aturan perundangan, tak mencampurkan penilaian individual.

Menurut Mansur, mutasi adalah kebijakan yang seharusnya menjadikan birokrasi semakin tertata dengan SDM professional demi menunjang seluruh program pembangunan daerah.

‘’Semoga ucapan dan tindakan berkesesuaian. Jangan karena ada kepentingan kemudian PPK dalam hal ini Bupati dijadikan tamen untuk pembenaran. Malaikat mencatat perbuatan kalian,’’ kata dia.

Sementara itu, Anggota DPRD, Sadam Husein meminta, kegaduhan masalah ini dilakukan secara konstitusional dengan menempuh jalur PTUN.

Tak perlu terus memperpanjang perdebatan dan seakan memaksa masyarakat mengkonsumsi isu demosi.

Pada akhirnya, masyarakat terbagi menjadi kubu pro kontra, dan seakan tergiring opini politisasi kasus yang mengesampingkan pembangunan yang terus digalakkan Pemerintah Daerah.

‘’Jangan isu ini menjadi corak pertikaian politik, masuk ruang birokrasi dan merusak arah pembangunan kita. Mutasi dilakukan atas Pertek dan rekomendasi BKN. Jangan terus berdebat masalah beda penafsiran aturan dan indikasi kepentingan politik, tak ada habisnya itu,’’ kata dia.

Perkara tuntutan ke PTUN nyaris menjadi tontotan masyarakat tiap kepala daerah berganti.

‘’Masa masyarakat dipaksa mengkonsumsi ini terus. Kalau masih debat ini benar ini salah, gunakan jalur hukum, bawa ke PTUN. Tak perlu jadi konsumsi masyarakat terus menerus yang akhirnya semakin gaduh dan mempermalukan diri sendiri,’’ tegas Sadam.

Facebook Comments Box

Trending di Advertorial