Menu

Mode Gelap
Ganti Rugi Embung Lapri Tak Kunjung Terbayar, 40 KK Ancam Cabut Hibah Lahan, Bakal Tuntut Pemda Nunukan Rp 271 Miliar Rencana Pemindahan PKL di Alun Alun Nunukan Ricuh, Para Pedagang Minta Diselesaikan di DPRD Mutasi Berujung Gugatan PTUN, Pemkab Nunukan Bantah Lakukan Demosi Peringati 62 Tahun HBP, Lapas Nunukan Salurkan Bantuan Gerobak Usaha Bagi Keluarga WBP Sekaligus Beasiswa Untuk Anak Sipir Ini Jalur Off Road yang Setiap Hari Harus Dilewati Supir di Krayan, Kondisi Perbatasan Negara yang Seakan Terabaikan Berniat Ikut Lari Santai di Pulau Sebatik, 12 WN Malaysia Diamankan Petugas Imigrasi Nunukan

Advertorial

Ganti Rugi Embung Lapri Tak Kunjung Terbayar, 40 KK Ancam Cabut Hibah Lahan, Bakal Tuntut Pemda Nunukan Rp 271 Miliar

badge-check


					Petugas PDAM Nunukan memantau kondisi Embung Lapri yang kering kerontang. Dok.PDAM Nunukan. Perbesar

Petugas PDAM Nunukan memantau kondisi Embung Lapri yang kering kerontang. Dok.PDAM Nunukan.

NUNUKAN, infoSTI – Persoalan ganti rugi bagi 40 KK warga Desa Lapri dan Bukit Harapan, Pulau Sebatik, Nunukan, Kalimantan Utara yang terdampak pembangunan Embung Lapri, menjadi persoalan berkepanjangan.

Sejak dijanjikan cair akhir Tahun 2025, pembayaran harus tertunda karena terjadinya force majeur, dimana kepala KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik) yang berwenang menentukan nilai kerugian, meninggal dunia.

Nihilnya nominal kerugian sebagai dasar pembayaran ganti rugi lahan terhadap 40 KK tersebut, menambah runyam permasalahan.

Pemda Nunukan melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) dan BPN Nunukan, memiliki persepsi berbeda terhadap tahapan pasca meninggalnya ketua Tim KJPP.

Masing masing, memperdebatkan persoalan tekhnis dan berpegang pada aturan yang mereka anggap benar.

Bahkan ketika keduanya dihadirkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Nunukan, Rabu (29/4/2026), keduanya masih saling tuding dan saling berdebat.

Warga ancam cabut hibah dan tuntut Pemda Rp 271 miliar

Sampai akhirnya, 40 KK di Pulau Sebatik, memberi batas waktu hingga 30 Juni 2026. Apabila masalahan ganti rugi lahan belum terbayar, mereka mengancam akan mencabut hibah lahan mereka.

Hal ini disuarakan Kades Lapri, Syamsu Rijal, pada RDP yang dipimpin Ketua Komisi 2 DPRD Nunukan, Andi Fajrul Syam.

‘’Kasihan masyarakat kami, saat pintu Embung Lapri ditutup, perkebunan mereka terendam air. Mereka kesulitan memanen kelapa sawitnya. Ada yang menggunakan perahu, ada yang menggunakan jerigen dilubangi untuk wadah buah, bahkan tak sedikit yang gagal panen,’’ tuturnya.

Masyarakat menuntut pembayaran ganti rugi secepatnya, karena mereka sangat bergantung dengan penghasilan kebun kelapa sawit.

40 KK tersebut, ingin menggunakan uang tersebut untuk membuka/membeli lahan di daerah lain, supaya bisa terus menghidupi keluarga dan menyekolahkan anak anak mereka.

‘’Puncaknya 1 April 2026, masyarakat membuka pintu air embung yang mengakibatkan sekitar 40.000 pelanggan PDAM tak lagi menikmati distribusi air bersih sampai hari ini,’’ imbuhnya.

Namun dengan aksi tersebut, persoalan tekhnis terus saja menjadi perdebatan.

Progress pembayaran ganti rugi mandek, sampai masyarakat berubah fikiran tak ingin menghibahkan lahan mereka, bahkan berencana membawa kasus ini ke ranah hukum.

Syamsu Rijal menuturkan, program pembebasan lahan Embung Lapri untuk pemenuhan kebutuhan air bersih masyarakat Pulau Sebatik, dicanangkan sejak 2013.

Tahun 2015, Pemda mulai melakukan pembebasan lahan milik 40 KK, dengan total luasan sekitar 69 hektar.

Sayangnya hingga hari ini, uang pembayaran ganti rugi, menjadi polemik berkepanjangan, yang pada akhirnya membuat masyarakat berniat membatalkan hibah lahan mereka, dan berbalik menuntut Pemda Nunukan atas kerugian yang mereka alami.

‘’Bahaya kalau mereka tak mau lagi menghibahkan lahan dan justru menuntut Pemerintah Daerah. Dari estimasi kasar, nilai kerugian yang dituntut 40 KK terdampak sebesar Rp 271.719.183.351 miliar. Angka tersebut merupakan estimasi kerugian sejak 2015, sejak mereka tak bisa memanen kebunnya,’’ kata Syamsu Rijal lagi.

Anggota DPRD bakal pimpin demo ke BPN

Sikap 40 KK warga Pulau Sebatik, menjadi tamparan keras terhadap seluruh stake holder yang tergabung dalam tim pembebasan dan pengadaan lahan.

Anggota DPRD Nunukan, Muhammad Mansur menegaskan, wacana pembatalan hibah lahan dan rencana tuntutan hukum kepada pemerintah daerah bakal menjadi bencana yang memalukan.

‘’Harusnya BPN dan Perkim ini saling instropeksi. Kalian satu tim harusnya saling koordinasi, menguatkan kerja sama. Ini uangnya ada, kecuali tidak ada. Kalian berdebat masalah tekhnis, aturan undang undang, masyarakat kami teriak gak dapat air bersih, penghasilan hilang, anaknya tak bisa bayar uang kuliah,’’ kata Mansur dengan intonasi tinggi.

Perdebatan tekhnis yang ditampilkan BPN dan Perkim Nunukan, hanya masalah miss komunikasi. Tidak ada salahnya saling merangkul, sama sama berkoordinasi dengan Dirjen atau Kementrian ATR BPN agar ada solusi masalah ini.

Pemda Nunukan hanya diberi batas waktu hingga Juni 2026. Jika persoalan ini masih saja tak selesai, 40.000 warga Pulau Sebatik bakal kesulitan air bersih.

‘’Sebatik itu pulau terluar, perbatasan negara. Saya yakin pusat bisa memaklumi masalah ini. Jangan hanya saling debat masalah aturan. Masyarakat kita yang dikorbankan. Ini uangnya ada, sudah viral, gak tahu malu kalian semua,’’ teriaknya sembari menggebrak meja.

Mansur meminta Perkim maupun BPN segera memperbaiki cara komunikasi dan bergandengan tangan menyelesaikan persoalan ini.

‘’Kalau sampai Juni 2026 belum selesai, saya pimpin mahasiswa mendemo Kantor BPN. Gak ada gunanya perdebatan tekhnis itu. Masyarakat kita kesulitan air bersih, keluarganya kehilangan mata pencaharian, kalian debat gak ada ujungnya,’’ teriaknya.

‘’Buat kesepakatan, tuliskan komitmen kalian untuk bisa jadi jawaban ke masyarakat. Dan sikap DPRD Nunukan jelas, kasus ini harus selesai secepatnya, supaya tidak berlarut larut,’’ tegasnya.

Sebagai informasi, perluasan Embung Lapri mencakup 69,15 hektar lahan milik 40 kepala keluarga.

Proyek ini bertujuan meningkatkan kapasitas suplai air bersih dari 40 liter per detik menjadi 90 liter per detik guna melayani hingga 8.000 sambungan rumah (SR) di Pulau Sebatik. (Dzulviqor).

Facebook Comments Box

Trending di Advertorial