NUNUKAN, infoSTI – Sebuah kebakaran hebat, terjadi di areal perkebunan di Jalan Somel, RT 08, Desa Balansiku, Pulau Sebatik, Nunukan, Kalimantan Utara, Rabu (29/4/2026).
Api yang berkobar, menghanguskan sekitar 7 hektar lahan masyarakat yang juga menyebar ke perkebunan kelapa sawit masyarakat.
Kebakaran lahan, dilaporkan oleh ketua RT setempat ke Pos Pemadam Sektor Sebatik, yang segera menerjunkan sejumlah armada untuk melakukan pemadaman, melibatkan para pegawai Kecamatan, Kantor Desa, Prajurit Marinir dan polisi.
Komandan pleton damkar Sektor Sebatik, Mulyadi, mengatakan, kebakaran lahan kali ini bukan kali pertama.
Minggu lalu juga terjadi kebakaran di lokasi yang sama, sehingga hal ini menjadi warning, apalagi, titik api berada tak jauh dari pemukiman warga.
‘’Titik api sebelumnya sempat terguyur hujan tapi kemungkinan belum padam sepenuhnya. Sehingga saat cuaca panas beberapa hari ini, titik api muncul kembali. Kobaran api awalnya membakar lahan warga di RT 07 dan menjalar ke kawasan RT 08,” tutur Mulyadi melalui pesan tertulis, Kamis (30/6/2026).
Mulyadi menduga kuat, lahan sengaja dibakar oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Ia menegaskan, membakar lahan saat musim kemarau adalah tindakan berbahaya yang sangat dilarang karena risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang tidak terkendali.
Terbukti pada April 2026, Disdamkar Nunukan sudah menangani 8 kasus kebakaran, dengan luasan lahan puluhan hektar.
‘’Apalagi tahun ini, musim kemarau diprediksi berlangsung lebih panjang dan kering, yang meningkatkan kerentanan lahan terhadap api. Mohon untuk masyarakat tak membuka lahan dengan membakar,’’ imbaunya.
Terpisah, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat) Nunukan, Wahyudi Kawariyin, meminta Aparat Penegak Hukum (APH) menindaklanjuti kasus Karhutla dengan serius.
Mayoritas pemadaman Karhutla yang dilakukan petugas Pemadam Kebakaran, merupakan kesengajaan atau human eror.
Sosialisasi terus digalakkan, namun jika tidak ada tindakan tegas, hanya sebatas peringatan, tetap saja tak mempan.
‘’Kalau tidak ada efek jera, itu terjadi terus. Jadi memang perlu penindakan hukum bagi pelaku pembakar lahan. Kita yang di lapangan setengah mati memadamkan. Ini kemarau, sumber air sulit diperoleh,’’ kata dia.











