Menu

Mode Gelap
Orang Kota Ribut Kenaikan Harga Barang, Kami di Perbatasan RI – Malaysia Memilih Diam Menelan Kekecewaan Pemkab Nunukan Pastikan Pasokan BBM Aman, Meski Banyak Pembelian Gunakan Jerigen Hadiri RPJMD dan Deklarasi Kolaborasi CSR di Jakarta, Hermanus : Harapan Percepatan Pembangunan di Kaltara SPPG Baru di Nunukan Selatan Dibuka, Masyarakat Boleh Kritik, Tapi Bukan Lewat Medsos Api Berkobar Selama 3 Jam di Perkebunan Warga di Mansapa, Nunukan Selatan, Lebih 2 hektar Lahan Hangus Terbakar Bimtek Kurikulum Berbasis Cinta, Dorong Penguatan Karakter Pendidikan di Nunukan

Hukrim

Polres Nunukan Gagalkan Penyelundupan 6000 Butir Detonator yang Akan Dibawa ke Sulawesi

badge-check


					Tersangka penyelundup 6000 butir detonator, R (34), diamankan Satpolairud Polres Nunukan. Perbesar

Tersangka penyelundup 6000 butir detonator, R (34), diamankan Satpolairud Polres Nunukan.

NUNUKAN, infoSTI– Satpolairud Polres Nunukan, Kalimantan Utara, menggagalkan upaya penyelundupan 6000 butir bahan peledak jenis detonator yang akan dibawa ke wilayah Sulawesi.

Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Sunarwan mengungkapkan, Bahan Peledak/Handak tersebut, ditemukan petugas di areal Dermaga Rakyat Lalo Salo, Kecamatan Sebatik Timur.

‘’Diamankan Satpolairud saat monitoring dan pengecekan barang bongkar muat di areal Dermaga Lalo Salo, pada 20 Juni 2025, sekitar pukul 00.22 wita,’’ ujarnya, dihubungi Senin (23/6/2025).

Handak tersebut, dibawa oleh laki laki bernama R (34), warga Jalan Sei Pancang, Sebatik Utara.

Handak, disembunyikan dalam sebuah kotak berukuran besar, yang kemudian memicu kecurigaan petugas.

Bahan peledak jenis detonator yang diamankan Satpolairud Polres Nunukan. Handak akan dibawa ke daerah Sulawesi untuk bom ikan,

Dan benar saja, saat diperiksa, ditemukan 6000 butir detonator dalam kotak tersebut.

‘’Tujuan barang ke daerah Sulawesi. Info yang kami dapat, akan digunakan sebagai bom ikan,’’ imbuh Sunarwan.

Handak dan R, kemudian diamankan di Mako Satpolairud Polres Nunukan.

‘’R terancam Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman pidana  seumur hidup dan paling lama 20 tahun,’’ kata Sunarwan.

Facebook Comments Box

Trending di Hukrim