Menu

Mode Gelap
SLB Nunukan Masih Kekurangan Guru, Fasilitas Gedung Masih Butuh Banyak Perbaikan DPRD Nunukan Minta Penanganan Banjir Pulau Sebatik Jadi Prioritas Perjuangan Petugas PLN Mengirim BBM ke PLTD Krayan, Berkubang Lumpur Dalam, Tidur di Hutan Berhari Hari Pemkab Nunukan Alokasikan Rp 3 Miliar Untuk Kredit UMKM Tanpa Bunga Dengan Target Pengembalian Maksimal 2 Tahun Pasokan BBM untuk PLTD Terkendala Akses Jalan Rusak, Krayan Terancam Gelap Gulita Biaya Kirim Jauh Lebih Mahal Ketimbang Nilai Bantuan Logistik, BNPB Ditawari Pergeseran Barang Dengan Kerbau  

Hukrim

Polres Nunukan Gagalkan Penyelundupan 6000 Butir Detonator yang Akan Dibawa ke Sulawesi

badge-check


					Tersangka penyelundup 6000 butir detonator, R (34), diamankan Satpolairud Polres Nunukan. Perbesar

Tersangka penyelundup 6000 butir detonator, R (34), diamankan Satpolairud Polres Nunukan.

NUNUKAN, infoSTI– Satpolairud Polres Nunukan, Kalimantan Utara, menggagalkan upaya penyelundupan 6000 butir bahan peledak jenis detonator yang akan dibawa ke wilayah Sulawesi.

Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Sunarwan mengungkapkan, Bahan Peledak/Handak tersebut, ditemukan petugas di areal Dermaga Rakyat Lalo Salo, Kecamatan Sebatik Timur.

‘’Diamankan Satpolairud saat monitoring dan pengecekan barang bongkar muat di areal Dermaga Lalo Salo, pada 20 Juni 2025, sekitar pukul 00.22 wita,’’ ujarnya, dihubungi Senin (23/6/2025).

Handak tersebut, dibawa oleh laki laki bernama R (34), warga Jalan Sei Pancang, Sebatik Utara.

Handak, disembunyikan dalam sebuah kotak berukuran besar, yang kemudian memicu kecurigaan petugas.

Bahan peledak jenis detonator yang diamankan Satpolairud Polres Nunukan. Handak akan dibawa ke daerah Sulawesi untuk bom ikan,

Dan benar saja, saat diperiksa, ditemukan 6000 butir detonator dalam kotak tersebut.

‘’Tujuan barang ke daerah Sulawesi. Info yang kami dapat, akan digunakan sebagai bom ikan,’’ imbuh Sunarwan.

Handak dan R, kemudian diamankan di Mako Satpolairud Polres Nunukan.

‘’R terancam Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman pidana  seumur hidup dan paling lama 20 tahun,’’ kata Sunarwan.

Facebook Comments Box

Trending di Hukrim