oleh

Pencarian Hari ke-9 Korban Speed Boat di Nunukan, Terkendala Angin Kencang dan Gelombang Pasang

NUNUKAN, infoSTI – Pencarian korban terakhir kecelakaan speed boat Cinta Putri, Ahmad Rahmadanil (22), warga Tanjung Harapan, Nunukan Selatan, oleh Tim Rescue BPBD Nunukan, Kaltara, pada Kamis (6/2/2025) masih belum membuahkan hasil.

‘’Hari ke-9 sejak 07.30 – 16.20 wita, pencarian masih nihil,’’ ujar Kasubid Penyelamatan BPBD Nunukan, Hasan, melalui pesan tertulis.

Petugas mengalami sejumlah kendala dalam pencarian hari ini,yang menjadi alasan mengapa operasi pencarian dihentikan pukul 16.20 wita.

‘’Terjadi angin kencang dan gelombang tinggi pada sore hari. Kapal kami dihantam badai, sehingga kondisi tidak memungkinkan untuk melanjutkan pencarian,’’ jelasnya.

Hasan juga menjelaskan, di lokasi pencarian, banyak terdapat buaya yang seringkali muncul ke permukaan.

‘’Seekor buaya lumayan besar juga terlihat mengincar monyet yang bermain diantara pepohonan Bakau di sekitar pantai Pulau Tinabasan,’’ tuturnya.

Selain petugas BPBD, sejumlah keluarga korban juga turut melakukan pencarian secara mandiri.

Sayangnya, belum ada tanda tanda apapun terkait keberadaan korban.

‘’Pencarian akan dilanjutkan Jumat besok. Semoga kita bisa temukan korban,’’ kata Hasan.

Diberitakan sebelumnya, BPBD Nunukan memperpanjang waktu pencarian pasca operasi pencarian resmi ditutup Selasa (4/2/2025).

Perpanjangan masa pencarian, dilakukan atas permintaan DPRD Nunukan, yang menganjurkan pencarian digenapkan 10 hari, hingga Jumat (7/2/2025).

Insiden maut SB Cinta Putri

Speed Boat Cinta Putri mesin 200 PK mengalami kecelakaan dalam rute pelayaran Nunukan – Tinabasan, Rabu (29/1/2025), sekitar pukul 11.00 wita.
Posko laporan dan komando Polres Nunukan mencatat, kecelakaan tersebut melibatkan 18 korban.

Sebanyak 10 korban selamat, 7 korban tewas, dan 1 korban masih dalam pencarian.

Dalam kasus ini, Polres Nunukan sudah menetapkan Motoris SB Cinta Putri, Irwansyah alias Wawan Bin Amir (22) sebagai tersangka.

Wawan dijerat Pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana penjara 5 tahun.

Sebagai motoris speed boat, Wawan yang paling bertanggung jawab atas keselamatan penumpang, dianggap lalai.

Sehingga berakibat insiden maut, yang menewaskan 7 korban termasuk diantaranya seorang Polisi Aipda Nurdin.

Dan 1 korban lain, masih dalam pencarian.

Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Zainal Yusuf menuturkan, dari keterangan yang diperoleh polisi, SB Cinta Putri, tidak layak berlayar.

Body speed boat merupakan dempulan, dan tidak ada satupun dokumen pelayaran yang dikantongi motoris.

Akibatnya, keberangkatan speed boat juga dilakukan secara illegal, tidak melalui dermaga resmi.