Menu

Mode Gelap
Gaduh Narasi Wakil Bupati Nunukan Pecah Kongsi dan Mengamuk di Kantor Pemda, Begini Penjelasan Bupati Nunukan Muhammad Khoiruddin Resmi Nakhodai PERPANI Nunukan Periode 2026 – 2030 Nyaris Kolap Karena BLUD Dikorupsi, RSUD Nunukan Masih Miliki Utang Rp 16 Miliar Anggota DPRD Kaltara Temui Pertamina Tarakan, Pastikan Suplay BBM Untuk Perbatasan RI – Malaysia Lancar Jelang Idul Fitri 1447 H Hendak Kirim Paket Hemat Narkoba ke Nunukan, Pria Ini Digerebek Polisi di Dermaga Speed Boat Sebatik Pengawasan Internal, Para Perwira Polres Nunukan Lakukan Tes Urine

Hukrim

Tujuh Bulan Jadi Korban Pelecehan Ayah Tiri, Gadis 14 Tahun di Tarakan Takut Pulang

badge-check


					Jumpa Pers kasus pelecehan seksual ayah tiri berusia 50 tahun di Tarakan terhadap anak gadisnya 14 tahun, di Polres Tarakan. (dok.Polres Tarakan). Perbesar

Jumpa Pers kasus pelecehan seksual ayah tiri berusia 50 tahun di Tarakan terhadap anak gadisnya 14 tahun, di Polres Tarakan. (dok.Polres Tarakan).

TARAKAN, infoSTI – Satreskrim Polres Tarakan, Kalimantan Utara, mengungkap kasus pelecehan seksual oleh seorang ayah tiri bernama NS (50) terhadap putri tirinya yang masih berusia 14 tahun.

Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Shaktika Putra, mengungkapkan, kejadian tersebut, sudah dilakukan NS sejak Juli 2024.

‘’Dari hasil pemeriksaan singkat terhadap pelaku NS, ia sudah melakukan pelecehan kepada anak tirinya sejak Juli 2024 lalu,’’ ujarnya, dihubungi, Rabu (22/1/2025).

Pelecehan tersebut, dilakukan NS saat rumah sepi. Ia mendekati korban dengan memanfaatkan statusnya sebagai ayah tiri.

Korban kemudian mengalami tindakan pelecehan dengan adanya tindakan tidak pantas NS, ke sejumlah bagian tubuh yang sensitive.

Peristiwa tersebut, terungkap ketika korban pulang ke rumah ayah kandungnya.

Saat itu, ayah kandung korban melihat anaknya terus menerus menangis dan tidak mau pulang ke rumah ibunya.

‘’Ayah kandungnya bertanya mengapa tidak pulang ke rumah ibunya. Korban mengatakan takut dengan ayah tirinya,’’ ’’ tutur Randhya.

‘’Ayahnya terus mengejar keterangan putrinya, mengapa sampai begitu takutnya. Akhirnya anaknya mengaku sering dilecehkan ayah tiri,’’ imbuhnya.

Ayah kandung korban tak terima, dan langsung membawa kasusnya ke polisi.

NS langsung diamankan, dan dijerat dengan pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-undang No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintahan pengganti Undang- undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang atau Pasal 6 Huruf C Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tetang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

‘’NS terancam kurungan penjara 12 tahun,’’ kata Randhya.

Facebook Comments Box

Trending di Hukrim