Menu

Mode Gelap
Orang Kota Ribut Kenaikan Harga Barang, Kami di Perbatasan RI – Malaysia Memilih Diam Menelan Kekecewaan Pemkab Nunukan Pastikan Pasokan BBM Aman, Meski Banyak Pembelian Gunakan Jerigen Hadiri RPJMD dan Deklarasi Kolaborasi CSR di Jakarta, Hermanus : Harapan Percepatan Pembangunan di Kaltara SPPG Baru di Nunukan Selatan Dibuka, Masyarakat Boleh Kritik, Tapi Bukan Lewat Medsos Api Berkobar Selama 3 Jam di Perkebunan Warga di Mansapa, Nunukan Selatan, Lebih 2 hektar Lahan Hangus Terbakar Bimtek Kurikulum Berbasis Cinta, Dorong Penguatan Karakter Pendidikan di Nunukan

Hukrim

Tujuh Bulan Jadi Korban Pelecehan Ayah Tiri, Gadis 14 Tahun di Tarakan Takut Pulang

badge-check


					Jumpa Pers kasus pelecehan seksual ayah tiri berusia 50 tahun di Tarakan terhadap anak gadisnya 14 tahun, di Polres Tarakan. (dok.Polres Tarakan). Perbesar

Jumpa Pers kasus pelecehan seksual ayah tiri berusia 50 tahun di Tarakan terhadap anak gadisnya 14 tahun, di Polres Tarakan. (dok.Polres Tarakan).

TARAKAN, infoSTI – Satreskrim Polres Tarakan, Kalimantan Utara, mengungkap kasus pelecehan seksual oleh seorang ayah tiri bernama NS (50) terhadap putri tirinya yang masih berusia 14 tahun.

Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Shaktika Putra, mengungkapkan, kejadian tersebut, sudah dilakukan NS sejak Juli 2024.

‘’Dari hasil pemeriksaan singkat terhadap pelaku NS, ia sudah melakukan pelecehan kepada anak tirinya sejak Juli 2024 lalu,’’ ujarnya, dihubungi, Rabu (22/1/2025).

Pelecehan tersebut, dilakukan NS saat rumah sepi. Ia mendekati korban dengan memanfaatkan statusnya sebagai ayah tiri.

Korban kemudian mengalami tindakan pelecehan dengan adanya tindakan tidak pantas NS, ke sejumlah bagian tubuh yang sensitive.

Peristiwa tersebut, terungkap ketika korban pulang ke rumah ayah kandungnya.

Saat itu, ayah kandung korban melihat anaknya terus menerus menangis dan tidak mau pulang ke rumah ibunya.

‘’Ayah kandungnya bertanya mengapa tidak pulang ke rumah ibunya. Korban mengatakan takut dengan ayah tirinya,’’ ’’ tutur Randhya.

‘’Ayahnya terus mengejar keterangan putrinya, mengapa sampai begitu takutnya. Akhirnya anaknya mengaku sering dilecehkan ayah tiri,’’ imbuhnya.

Ayah kandung korban tak terima, dan langsung membawa kasusnya ke polisi.

NS langsung diamankan, dan dijerat dengan pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-undang No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintahan pengganti Undang- undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang atau Pasal 6 Huruf C Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tetang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

‘’NS terancam kurungan penjara 12 tahun,’’ kata Randhya.

Facebook Comments Box

Trending di Hukrim