NUNUKAN, infoSTI – Sebanyak 43 warga Desa Lapri dan Desa Bukit Harapan, Pulau Sebatik, Nunukan, Kalimantan Utara, kembali mengagendakan aksi pembukaan paksa pintu Embung Lapri, akibat pembayaran ganti rugi lahan yang tak jelas.
43 warga tersebut, merupakan warga pemilik lahan yang terdampak proyek perluasan Embung Lapri dan belum menerima ganti rugi lahan mereka sejak terbitnya SK Bupati Nunukan, Nomor 395 Tahun 2025 tentang penetapan lokasi pengadaan tanah untuk embung Lapri Sebatik.
Untuk diketahui, proyek ini bertujuan meningkatkan kapasitas suplai air bersih dari 40 liter per detik menjadi 90 liter per detik guna melayani hingga 8.000 sambungan rumah (SR) di Pulau Sebatik.
Sejak dijanjikan cair akhir tahun 2025, pembayaran harus tertunda karena terjadinya force majeur, di mana kepala KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik) yang berwenang menentukan nilai kerugian, meninggal dunia.
Nihilnya nominal kerugian sebagai dasar pembayaran ganti rugi lahan terhadap 40 KK tersebut, menambah runyam permasalahan.
Padahal, Pemkab Nunukan sudah menyiapkan anggaran ganti rugi sebesar Rp 24 miliar sejak 2025 lalu.
Pemda Nunukan melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) dan BPN Nunukan, memiliki persepsi berbeda terhadap tahapan setelah meninggalnya ketua Tim KJPP.
Masing-masing memperdebatkan persoalan teknis dan berpegang pada aturan yang mereka anggap benar, menjadikan permasalahan semakin berkepanjangan.
Bahkan ketika keduanya dihadirkan dalam rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Nunukan, Rabu (29/4/2026), keduanya masih saling tuding dan berdebat.
Sampai akhirnya, para pemilik lahan, memberi batas waktu hingga 30 Juni 2026. Apabila masalahan ganti rugi lahan belum terbayar, mereka menuntut pencabutan SK Bupati Nomor 392 Tahun 2025 tentang lokasi penetapan lahan untuk Embung Lapri.
Kades Lapri, Syamsu Rijal, menuturkan, para pemilik lahan terus mengalami kerugian ekonomi karena perkebunan mereka terendam air sehingga kesulitan memanen kelapa sawitnya.
“Ada yang menggunakan perahu, ada yang menggunakan jerigen dilubangi untuk wadah buah, bahkan tak sedikit yang gagal panen,” tuturnya pada RDP yang dipimpin Ketua Komisi 2 DPRD Nunukan, Andi Fajrul Syam pada Rabu (29/4/2026).
Masyarakat menuntut pembayaran ganti rugi secepatnya, karena mereka sangat bergantung dengan penghasilan kebun kelapa sawit.
40 KK tersebut ingin menggunakan uang tersebut untuk membuka/membeli lahan di daerah lain, supaya bisa terus menghidupi keluarga dan menyekolahkan anak anak mereka.
“Puncaknya 1 April 2026, masyarakat membuka paksa pintu air embung yang mengakibatkan sekitar 40.000 pelanggan PDAM tak lagi menikmati distribusi air bersih,” imbuhnya.
Aksi ini menimbulkan potensi konflik social antara pemilik lahan dan masyarakat yang membutuhkan air bersih, sehingga sempat terjadi negosiasi alot yang akhirnya pintu embung kembali ditutup sementara.
Syamsu Rijal menuturkan, program pembebasan lahan Embung Lapri untuk pemenuhan kebutuhan air bersih masyarakat Pulau Sebatik, dicanangkan sejak 2013. Tahun 2015, Pemda mulai melakukan pembebasan lahan milik 43 KK, dengan total luasan sekitar 69 hektar.
Sayangnya hingga hari ini, uang pembayaran ganti rugi, menjadi polemik berkepanjangan, yang pada akhirnya membuat masyarakat berniat membatalkan pelepasan lahan mereka, dan berbalik menuntut Pemda Nunukan atas kerugian yang mereka alami.
“Bahaya kalau mereka tak mau lagi melepas lahannya dan justru menuntut pemerintah daerah,’’ kata dia.
“Dari estimasi kasar, nilai kerugian yang dituntut 43 KK terdampak sebesar Rp 271.719.183.351. Angka tersebut merupakan estimasi kerugian sejak 2015, sejak mereka tak bisa memanen kebunnya,” kata Syamsu Rijal lagi.
Pada RDP tersebut, masyarakat memberi batas waktu pembayaran ganti rugi lahan, sampai 30 Juni 2026.
Jika sampai waktu tersebut mereka belum menerima ganti rugi, warga akan kembali membuka paksa pintu embung, membawa kasus ini ke Ombudsman, Komnas HAM dan menuntut Pemda Nunukan secara pidana.
‘’Hari ini, menjadi hari terakhir dari batas waktu yang diberikan masyarakat sesuai kesepakatan di RDP kemarin. Besok, masyarakat kembali melakukan aksi pembukaan paksa embung Lapri,’’ ujar Syamsu Rijal saat dihubungi, Selasa (30/6/2026).
Untuk aksi pembukaan paksa pintu Embung Lapri inipun telah diberitahukan ke Polsek Sebatik Timur.
Waktu aksi, dijadwalkan Rabu 1 Juli 2026, pada pukul 08.00 wita.
Dimintai tanggapan lebih jauh atas kondisi yang terjadi, seperti apa tindak lanjut yang sudah dilakukan oleh pihak Pemda maupun BPN Nunukan pasca RDP, Syamsu Rijal tak mau berkomentar.
‘’Saya no comment,’’ jawabnya.
Sementara itu, Kabid Penyelesaian Sengketa, Pembinaan dan Pengawasan Tanah, Dinas Perkim Nunukan, Taufik Umar tak memberikan jawaban saat wartawan mencoba melakukan konfirmasi terkait persoalan ini.
Panggilan telfon maupun pesan whatsaap yang dikirim wartawan, sejak beberapa hari lalu juga tak mendapatkan respon.











