Menu

Mode Gelap
Renovasi Alun Alun Nunukan Mendapat Penentangan Para PKL, Pemkab Nunukan Jelaskan Konsep Relokasi Ketua PDK KOSGORO 1957 Nunukan 2026–2031 Dilantik, Irwan Sabri Tekankan Sinergitas Untuk Pembangunan Daerah Harlah 66 Tahun PMII, PKC PMII Kaltara Perkuat Visi Strategis Untuk Kontribusi Pembangunan Daerah Cerita Perjuangan Para Peksos di Nunukan, Mengurus ODGJ Terlantar yang Mayoritas Eks TKI, Ikhlas Keluar Uang dan Panen Hujatan Kebakaran Menghanguskan Sekitar 7 Hektar Areal Perkebunan Masyarakat di Pulau Sebatik Dewan Pastoral Paroki Santo Gabriel Nunukan dan BAMAG Nunukan Sukses Gelar Easter Run and Walk 2026

Advertorial

Bahas Ranperda BMD, DPRD Kaltara Segera Konsultasi Mendagri Untuk Keselerasan Regulasi Nasional

badge-check


					Pansus I DPRD Kaltara menggelar rapat membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan atas Perda Nomor 18 Tahun 2019 mengenai Pengelolaan Barang Milik Daerah/BMD, di Tarakan, Kamis (30/4/2026). Dok.DPRD Kaltara. Perbesar

Pansus I DPRD Kaltara menggelar rapat membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan atas Perda Nomor 18 Tahun 2019 mengenai Pengelolaan Barang Milik Daerah/BMD, di Tarakan, Kamis (30/4/2026). Dok.DPRD Kaltara.

TARAKAN, infoSTI – Pansus I DPRD Kaltara menggelar rapat membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan atas Perda Nomor 18 Tahun 2019 mengenai Pengelolaan Barang Milik Daerah/BMD, di Tarakan, Kamis (30/4/2026).

Rapat, dihadiri Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Biro Hukum, hingga Kejaksaan Tinggi Kaltara dan tim pakar.

Ketua Pansus I DPRD Kaltara, Hamka, mengatakan, dari total 39 pasal yang dibahas, sebagian besar merupakan penyesuaian terhadap regulasi yang lebih tinggi, khususnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

Meski demikian, terdapat beberapa pasal strategis yang menjadi perhatian serius karena menyangkut perubahan substansi.

“Pasal 70 dan 84 menjadi fokus utama karena menyangkut fleksibilitas pengelolaan aset serta antisipasi terhadap kebijakan nasional ke depan,” ujarnya.

Pansus I menegaskan sikap tegas terhadap usulan pengalihan aset daerah tanpa persetujuan DPRD.

Hamka menekankan bahwa setiap kebijakan terkait aset harus melalui mekanisme bersama antara eksekutif dan legislatif.

“Kami menolak pengalihan aset tanpa persetujuan DPRD. Ini menyangkut akuntabilitas dan harus dibahas bersama,” tegasnya.

Sejumlah poin yang belum mencapai kesepakatan diputuskan untuk ditunda sementara.

Pansus I akan melakukan konsultasi lanjutan dengan Kementerian Dalam Negeri guna memastikan keselarasan dengan regulasi nasional, sebelum melanjutkan ke tahap harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM di Samarinda.

Pansus I menargetkan pembahasan Ranperda ini dapat rampung dalam waktu dua bulan ke depan.

Diharapkan, regulasi tersebut mampu menciptakan tata kelola aset daerah yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel di Kalimantan Utara.

Facebook Comments Box

Trending di Advertorial