TARAKAN, infoSTI – Pansus I DPRD Kaltara menggelar rapat membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan atas Perda Nomor 18 Tahun 2019 mengenai Pengelolaan Barang Milik Daerah/BMD, di Tarakan, Kamis (30/4/2026).
Rapat, dihadiri Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Biro Hukum, hingga Kejaksaan Tinggi Kaltara dan tim pakar.
Ketua Pansus I DPRD Kaltara, Hamka, mengatakan, dari total 39 pasal yang dibahas, sebagian besar merupakan penyesuaian terhadap regulasi yang lebih tinggi, khususnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
Meski demikian, terdapat beberapa pasal strategis yang menjadi perhatian serius karena menyangkut perubahan substansi.
“Pasal 70 dan 84 menjadi fokus utama karena menyangkut fleksibilitas pengelolaan aset serta antisipasi terhadap kebijakan nasional ke depan,” ujarnya.
Pansus I menegaskan sikap tegas terhadap usulan pengalihan aset daerah tanpa persetujuan DPRD.
Hamka menekankan bahwa setiap kebijakan terkait aset harus melalui mekanisme bersama antara eksekutif dan legislatif.
“Kami menolak pengalihan aset tanpa persetujuan DPRD. Ini menyangkut akuntabilitas dan harus dibahas bersama,” tegasnya.
Sejumlah poin yang belum mencapai kesepakatan diputuskan untuk ditunda sementara.
Pansus I akan melakukan konsultasi lanjutan dengan Kementerian Dalam Negeri guna memastikan keselarasan dengan regulasi nasional, sebelum melanjutkan ke tahap harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM di Samarinda.
Pansus I menargetkan pembahasan Ranperda ini dapat rampung dalam waktu dua bulan ke depan.
Diharapkan, regulasi tersebut mampu menciptakan tata kelola aset daerah yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel di Kalimantan Utara.











