TARAKAN, infoSTI – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kaltara, menggelar Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penghargaan Daerah, di Ruang Rapat Badan Penghubung Provinsi Kalimantan Utara, Kota Tarakan, Kamis (23/04/2026).
Rapat dipimpin oleh Ketua Pansus H. Hamka dan didampingi Sekretaris Pansus I, Herman, dihadiri Perwakilan dari Biro Hukum Setprov Kaltara dan Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Utara.
Hamka menyampaikan, Ranperda yang terdiri dari 32 pasal ini dirancang sebagai dasar hukum untuk memberikan penghargaan kepada individu maupun organisasi yang telah berjasa bagi pembangunan daerah.
“Seluruh proses pembahasan telah kita selesaikan. Ranperda ini mengatur secara rinci kriteria hingga mekanisme pemberian penghargaan. Harapannya, ini menjadi rumah bagi mereka yang telah berkontribusi nyata bagi Kalimantan Utara,” ujar Hamka.
Dalam draf yang telah disusun, penghargaan daerah akan dibagi menjadi tiga tingkatan, yakni Utama, Madya, dan Pratama, dengan lima kategori penerima.
Kategori tersebut meliputi tokoh pembentukan Kaltara, masyarakat berprestasi, hingga aparatur sipil negara (ASN) yang menunjukkan dedikasi tinggi.
Untuk menjaga objektivitas dan transparansi, juga akan dibentuk Dewan Penghargaan Daerah sebagai lembaga non-struktural yang bertugas memberikan rekomendasi kepada Gubernur terkait penerima penghargaan.
Sekretaris Pansus I, Herman menjelaskan, setelah tahap pembahasan internal rampung, proses selanjutnya adalah harmonisasi regulasi agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Selanjutnya kita akan masuk tahap harmonisasi di Kanwil Kementerian Hukum dan HAM, kemudian fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri. Ini penting untuk memastikan setiap ketentuan dalam Ranperda memiliki dasar hukum yang kuat dan implementatif,” jelas Herman.
Melalui regulasi ini, DPRD Kaltara berharap dapat meningkatkan motivasi dan semangat putra-putri daerah serta seluruh pemangku kepentingan dalam membangun dan memajukan Bumi Benuanta.
Pansus I DPRD Kaltara pun optimistis Ranperda ini dapat segera disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam waktu dekat.
“Target kita secepatnya. Setelah proses fasilitasi dan penyempurnaan selesai di tingkat pusat, Ranperda ini akan segera dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan,” tegas Herman.











