Menu

Mode Gelap
Truk Pengangkut Kelapa Sawit Oleng dan Tabrak Pembatas Jalan, Dua Buruh Perusahaan Kelapa Sawit di Nunukan Tewas Monitoring Harga TBS di PT Sampurna Sebatik, DPRD Nunukan Koordinasikan Subsidi Ongkos Angkut Kapal Feri   Harga TBS Kelapa Sawit Kaltara Ditetapkan Rp 3.362.Kg, Bupati Nunukan Warning Pabrik Patuhi Harga yang Disepakati Kejari Nunukan Musnahkan Barang Bukti Pidana Umum Periode Februari – April 2026 Prihatin Nasib Anak Sekolah di Tapal Batas, Pemda Nunukan dan TNI Gotong Royong Bangun Jembatan Darurat Harga Sembako di Perbatasan RI – Malaysia Alami Kenaikan Imbas Melemahnya Nilai Tukar Rupiah

Advertorial

Ranperda Penggunaan Sungai Kayan Sebagai Sumber Energi Dibahas, Beri Kepastian Hukum Bagi Masyarakat dan Pengusaha

badge-check


					Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kaltara terus mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tata Cara Perizinan Pengusahaan dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air di wilayah Sungai Kayan.
Rapat lanjutan tersebut digelar pada Kamis (23/4/26) di Ruang Rapat Badan Penghubung Provinsi Kalimantan Utara Kota Tarakan. Dok.DPRD Kaltara.
Perbesar

Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kaltara terus mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tata Cara Perizinan Pengusahaan dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air di wilayah Sungai Kayan. Rapat lanjutan tersebut digelar pada Kamis (23/4/26) di Ruang Rapat Badan Penghubung Provinsi Kalimantan Utara Kota Tarakan. Dok.DPRD Kaltara.

TARAKAN, infoSTI – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kaltara terus mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tata Cara Perizinan Pengusahaan dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air di wilayah Sungai Kayan.

Rapat lanjutan tersebut digelar pada Kamis (23/4/2026) di Ruang Rapat Badan Penghubung Provinsi Kalimantan Utara Kota Tarakan.

Pembahasan dipimpin oleh Aluh Berlian, dihadiri Ketua Pansus, Arming, dan anggota pansus, Serliany dan Moh. Nafis.

Hadir pula tim pakar, dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Pasal demi pasal dibahas mendalam guna memastikan substansi regulasi semakin matang. Memastikan sinkronisasi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta penyesuaian terhadap kondisi riil di wilayah Sungai Kayan.

Aluh Berlian menegaskan, Ranperda ini memiliki peran strategis karena Sungai Kayan merupakan sumber utama bagi berbagai sektor kehidupan masyarakat di Kalimantan Utara.

Sungai Kayan adalah urat nadi daerah, mulai dari kebutuhan air baku, pertanian, perikanan hingga potensi energi.

‘’Kita ingin regulasi ini tidak hanya melindungi sumber daya air, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha,” ujar Aluh.

Sejumlah poin krusial dibahas dalam rapat, diantaranya mekanisme perizinan pengusahaan air permukaan, pembatasan volume pengambilan air untuk kepentingan industri, kewajiban reklamasi dan konservasi, hingga penerapan sanksi administratif bagi pelanggaran.

Tim pakar juga menyoroti pentingnya penguatan aspek kearifan lokal dengan melibatkan masyarakat adat di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Kayan dalam pengelolaan sumber daya air.

Sementara itu, perwakilan Dinas PUPR-Perkim Kaltara mengungkapkan, tekanan terhadap Sungai Kayan saat ini semakin meningkat, seiring alih fungsi lahan dan rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA).

Oleh karena itu, regulasi daerah harus selaras dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air beserta aturan turunannya.

Pansus III, menargetkan pembahasan Ranperda dapat rampung dalam waktu dekat.

Setelah itu, akan memasuki tahap harmonisasi bersama Kementerian Hukum sebelum diajukan ke rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan bersama antara DPRD dan Gubernur Kalimantan Utara.

Facebook Comments Box

Trending di Advertorial