Menu

Mode Gelap
138 Calhaj Nunukan Diberangkatkan 4 Mei 2026, Jalur Penerbangan Melewati Samudera Hindia, Jam Penerbangan Bertambah 3 Jam Orang Kota Ribut Kenaikan Harga Barang, Kami di Perbatasan RI – Malaysia Memilih Diam Menelan Kekecewaan Pemkab Nunukan Pastikan Pasokan BBM Aman, Meski Banyak Pembelian Gunakan Jerigen Hadiri RPJMD dan Deklarasi Kolaborasi CSR di Jakarta, Hermanus : Harapan Percepatan Pembangunan di Kaltara SPPG Baru di Nunukan Selatan Dibuka, Masyarakat Boleh Kritik, Tapi Bukan Lewat Medsos Api Berkobar Selama 3 Jam di Perkebunan Warga di Mansapa, Nunukan Selatan, Lebih 2 hektar Lahan Hangus Terbakar

Hukrim

Perkelahian Kakak Adik di Nunukan Berujung Penjara, Dipicu Cekcok Masalah Rumah yang Kotor

badge-check


					M (33) warga Jalan Pembangunan RT 010 Nunukan Barat, diamankan polisi karena berkelahi dengan kakak kandungnya hingga melukai wajah kakaknya hingga berdarah. Dok.Polsek Nunukan. Perbesar

M (33) warga Jalan Pembangunan RT 010 Nunukan Barat, diamankan polisi karena berkelahi dengan kakak kandungnya hingga melukai wajah kakaknya hingga berdarah. Dok.Polsek Nunukan.

NUNUKAN, infoSTI– Sebuah perkelahian antar dua saudara kandung, N (48) dan M (33), warga Jalan Pembangunan RT 010 Nunukan Barat, Nunukan, Kalimantan Utara, berujung pada jeruji besi.

Kedua kakak beradik ini, saling baku hantam. Akibatnya, wajah sang kakak mengalami luka dan berdarah, sehingga kasus ini berlanjut di Kantor Polisi.

Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Sunarwan, menuturkan, perkelahian yang terjadi Kamis (19/3/2026) pagi, dipicu masalah sepele.

‘’Korban merasa kesal karena rumahnya dikotori pelaku. Iapun mengambil batu dan melemparkannya ke pintu kamar adiknya,’’ tutur Sunarwan, melalui pesan tertulis, Rabu (25/3/2026).

Si adik yang tak terima perbuatan kakaknya, kemudian keluar kamar dan terjadi cekcok.

Di hadapan ibunya dan keponakan keduanya, perkelahian terjadi.

Pada akhirnya, sebuah hantaman tangan kosong melukai kening si Kakak hingga robek dan berdarah.

Tak terima dengan perbuatan adiknya, si kakak memutuskan membawa kasusnya ke kantor polisi.

‘’Kita berusaha mendamaikan menimbang hubungan keduanya adalah saudara kandung dan tinggal serumah. Tapi tidak terjadi kesepakatan damai. Korban dan orang tuanya menolak upaya tersebut, dan meminta tetap diproses hukum,’’ jelasnya.

Sebenarnya, kasus perkelahian yang terjadi antar keduanya, menjadi ujung dari masalah yang selama ini terjadi.

Dua laki laki yang sama sama berprofesi sebagai buruh harian lepas ini sudah lama tak akur, sehingga adanya pelemparan batu ke kamar pelaku, menjadi puncak perseteruan antar saudara ini.

‘’Sebelumnya pelaku pernah terlibat kasus pidana terkait senjata tajam, sekitar 2021,’’ imbuhnya.

Akibat perbuatannya, M dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) Jo Pasal 5 huruf a UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT. Pasal 466 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti, yaitu selembar kemeja lengan panjang warna hijau, dan selembar celana panjang levis warna hitam.

Facebook Comments Box

Trending di Hukrim