Menu

Mode Gelap
SLB Nunukan Masih Kekurangan Guru, Fasilitas Gedung Masih Butuh Banyak Perbaikan DPRD Nunukan Minta Penanganan Banjir Pulau Sebatik Jadi Prioritas Perjuangan Petugas PLN Mengirim BBM ke PLTD Krayan, Berkubang Lumpur Dalam, Tidur di Hutan Berhari Hari Pemkab Nunukan Alokasikan Rp 3 Miliar Untuk Kredit UMKM Tanpa Bunga Dengan Target Pengembalian Maksimal 2 Tahun Pasokan BBM untuk PLTD Terkendala Akses Jalan Rusak, Krayan Terancam Gelap Gulita Biaya Kirim Jauh Lebih Mahal Ketimbang Nilai Bantuan Logistik, BNPB Ditawari Pergeseran Barang Dengan Kerbau  

Hukrim

Polisi Amankan Laki Laki Pemilik 2,78 Gram Sabu Sabu di Pelabuhan Feri Liang Bunyu Sebatik

badge-check


					Barang bukti 2,78 gram sabu sabu yang diamankan dari A (42) warga Jalan Ujang Dewa Sedadap, Nunukan Selatan. A diamankan polisi di Dernaga Tradisional Liang Bunyu, Senatik. Perbesar

Barang bukti 2,78 gram sabu sabu yang diamankan dari A (42) warga Jalan Ujang Dewa Sedadap, Nunukan Selatan. A diamankan polisi di Dernaga Tradisional Liang Bunyu, Senatik.

NUNUKAN, infoSTI – Unit Reskoba Polres Nunukan, Kalimantan Utara, mengamankan sabu sabu 2,78 gram, dari laki laki bernama A (42) Jalan Ujang Dewa RT 002, Nunukan Selatan, Senin (23/2/2026) siang.

Laki laki yang berprofesi sebagai petani/pekebun tersebut, diamankan saat berada di sebuah rumah di Jalan Pelabuhan Feri, RT 008, Desa Liang Bunyu, Sebatik Barat.

Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Sunarwan, mengungkapkan, polisi menindaklanjuti sebuah laporan terkait keberadaan sebuah perahu mencurigakan yang baru tiba dan bersandar di Jembatan Tradisional Liang Bunyu.

‘’Kita lakukan penyelidikan dan pengintaian. Sampai kemudian pada Senin 23 Februari 2026 sekitar pukul 13.00 wita, kita melihat seorang laki laki dengan ciri sesuai target berjalan di Dermaga Tradisional Liang Bunyu, menuju perahu,’’ ujar Sunarwan, melalui pesan tertulis, Selasa (24/2/2026).

Polisi kemudian mengamankan target dan melakukan penggeledahan.

‘’Ditemukan satu bungkus narkoba di kantong celana depan sebelah kanan. Sabu sabu terbungkus plastik hitam ukuran sedang,’’ jelasnya.

Saat interogasi, A mengaku sabu sabu tersebut memang miliknya. Iapun digelandang ke Mapolres Nunukan untuk penyidikan lebih lanjut.

Dalam kasus ini, sejumlah barang bukti diamankan dari A. Masing masing, 1 bungkus narkoba jenis sabu sabu seberat 2,78 gram.

Kertas rokok/aluminium foil warna silver, plastic hitam, celana merk Levi Strauss & co.

1 unit Hp Oppo warna putih, 1 unit perahu warna hijau lengkap dengan mesin gantung merk Yamaha.

Facebook Comments Box

Trending di Hukrim