NUNUKAN, infoSTI – Satuan Pengaman Perbatasan (Satgas Pamtas) RI – Malaysia, Batalyon Kavaleri (Yonkav) 13/Satya Lembuswana (SL), bersama Satuan Gabungan Inteligen, menggagalkan peredaran 722 botol minuman keras illegal asal Malaysia.
Komandan Satgas Pamtas RI – Malaysia Yonkav 13/SL, Letkol Kav.Ikhsan Maulana Pradana mengungkapkan, miras beragam merek asal Malaysia tersebut, diselundupkan melalui jalur perlintasan illegal di perbatasan negara.
‘’Modusnya estafet. Miras dibawa melalui jalan setapak di tengah perkebunan, dan disimpan tak jauh dari lokasi patok perbatasan negara. Nanti akan ada orang yang ambil,’’ ujarnya, Senin (29/12/2025).
Ikhsan merincikan, 722 botol Miras illegal, merupakan hasil penangkapan para prajurit yang berpatroli di sepanjang titik rawan penyelundupan.
Sebanyak 576 bir asal Malaysia, diamankan di Km 7 Desa Sekaduyan Taka, Kecamatan Seimanggaris, pada 27 Desember 2025, sekitar pukul 01.45 wita.
Meski pelaku penyelundup berhasil kabur ke wilayah Malaysia dan Petugas terkendala persoalan yurisdiksi, semua barang bukti berhasil diamankan.
Sementara sisanya, sebanyak 146 botol Miras, merek Labour 5, Tequila merk Grand Royal, dan R&B Montoki, diamankan di sekitar patok 127, Desa Bambangan, Pulau Sebatik, 28 Desember 2025 malam.
Kardus kardus berisi Miras, ditinggalkan begitu saja di area patok batas, sampai akhirnya diamankan prajurit TNI.
‘’Nilai ekonomis Miras yang kita amankan sekitar Rp 49.200.000,’’ imbuh Ikhsan.
Peredaran Miras jelang perayaan pergantian tahun, dikatakan Ikhsan, menjadi salah satu konsen prajurit penjaga perbatasan.
Prajurit juga melakukan pengawasan ketat dan pemeriksaan menyeluruh bagi semua pelintas batas, juga terhadap kendaraan yang melintas di depan Pos Jaga Satgas Pamtas RI – Malaysia.
‘’Kami akan terus memperketat pengawasan di jalur perbatasan negara. Dan kita tegaskan tidak ada ruang bagi aktivitas ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di wilayah perbatasan Indonesia,’’ tegas Ikhsan.












