NUNUKAN, infoSTI – Dua Warga Negara Malaysia, masing masing, Syurian Bin Nandu (30) dan Syamsul Asis (39), dijatuhi vonis 5 tahun 6 bulan penjara oleh PN Nunukan, Kalimantan Utara.
Keduanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana keimigrasian berupa percobaan penyelundupan manusia dan masuk wilayah Indonesia tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) serta tanpa dokumen perjalanan.
Kepala Kantor Imigrasi Nunukan, Adrian Soetrisno, mengatakan, kedua WN Malaysia tersebut, didakwa Pasal 120 ayat (2) Jo. Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo. Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang undangan lain.
‘’Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan kepada masing-masing terdakwa,’’ ujarnya, melalui pesan tertulis, Rabu (24/12/2025).
Adrian menegaskan, putusan tersebut merupakan bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari praktik ilegal lintas negara.
Vonis yang dijatuhkan Hakim, kata dia, menunjukkan bahwa negara tidak mentoleransi segala bentuk penyelundupan manusia.
‘’Dan sekaligus menyatakan komitmen Imigrasi dalam menegakkan hukum secara tegas, profesional, dan berkeadilan, karena menyangkut keselamatan manusia dan kedaulatan negara,” tegasnya.
Adrian berharap, vonis tersebut dapat memberikan efek jera, serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya dan konsekuensi hukum dari praktik migrasi ilegal.
Ia juga mempertegas bahwa penegakan hukum ini, dilaksanakan melalui sinergi lintas instansi bersama Satgas Pamtas RI – Malaysia, BP3MI, serta aparat penegak hukum lainnya.
‘’Imigrasi Nunukan akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di wilayah perbatasan demi terciptanya lalu lintas orang yang aman, tertib, dan bermartabat,’’ imbuhnya.
Diberitakan, dua warga negara (WN) Malaysia bernama Syurian Bin Nandu (30) dan Syamsul Asis (39), diamankan TNI di Dermaga Sei Ular, Nunukan, Kalimantan Utara, Senin (14/7/2025).
Keduanya merupakan warga Kampung Kalabakan, 91000 Tawau, Sabah, Malaysia, dan masuk ke wilayah Indonesia tanpa dokumen perjalanan dan visa yang sah.
Hasil penyidikan menunjukkan bahwa tujuan kedatangan mereka adalah menjemput empat calon pekerja migran Indonesia (CPMI) untuk dibawa secara ilegal ke Malaysia.
‘’Tindakan tersebut tidak hanya melanggar aturan keimigrasian, tetapi juga berpotensi menjerumuskan CPMI menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO),’’ ujar Adrian beberapa waktu lalu.
Mereka, ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 119 ayat (1) dan/atau Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.












