Menu ✖

Mode Gelap
Kejari Nunukan Sidangkan Kasus Penjualan 131 Tabung Gas LPG Ilegal Asal Malaysia Puluhan Tahun Bersengketa Akibat Lahan Adat Digarap Perusahaan Kelapa Sawit, 4 Desa di Pedalaman Nunukan Sepakat Berdamai Ungkap Pencurian Dua Unit Sepeda Motor di Nunukan, Polisi Amankan Pelaku dan Penadah Tak Mau Dipulangkan Ke Kampung Halaman, Eks TKI di Nunukan Mengamuk dan Menebas Tangan Temannya Hingga Putus Guru Sekolah Beri Kabar Putrinya Hamil Tujuh Bulan, Ortu Siswi di Nunukan Penjarakan Sang Pacar Kejari Nunukan Tetapkan Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD, Langsung Ditahan Setelah Diperiksa Dokter

Hukrim

Polisi Menahan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Koperasi PNS Nunukan

badge-check


					Plang Koperasi PNS 'Sejahtera' terpasang di pagar seng eks sekretariat koperasi di Jalan RA Kartini, Nunukan Tengah. Perbesar

Plang Koperasi PNS 'Sejahtera' terpasang di pagar seng eks sekretariat koperasi di Jalan RA Kartini, Nunukan Tengah.

NUNUKAN, infoSTI – Polres Nunukan, Kalimantan Utara, terus memburu aset untuk menutupi kerugian Rp 12,5 Miliar yang hilang akibat kasus korupsi Koperasi Pegawai  Negeri (KPN) ‘Sejahtera’.

Sejauh ini, polisi telah mengamankan sejumlah aset milik tersangka SY dan RB, masing masing, sebuah bangunan sarang walet dua lantai di Kelurahan Nunukan Barat, 1 unit mobil, 2 unit sepeda motor, dan sejumlah uang tunai.

‘’Kita telah menahan kedua tersangka,’’ ujar Kasat Reskrim Polres Nunukan, AKP Wisnu Bramantyo, dihubungi Rabu (24/12/2025).

Wisnu belum mau memberikan keterangan detail, terkait modus, peran masing masing tersangka, dan kemana arah uang koperasi digunakan kedua tersangka.

‘’Akan dirilis oleh Kapolres,’’ jawabnya.

Diberitakan, dugaan korupsi di Koperasi PNS Nunukan ‘Sejahtera’ pertama kali mencuat dari laporan mengenai penyalahgunaan dana simpan pinjam yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan pegawai.

Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas menjelaskan bahwa korupsi ini telah berlangsung sejak 2005, sehingga penyidik membutuhkan pemeriksaan mendalam untuk mengumpulkan bukti.

Koperasi Pegawai Negeri ‘Sejahtera’ berlokasi di Jalan RA Kartini, RT 07 Nunukan Tengah, dan didirikan berdasarkan akta pendirian Nomor 180/BH/KDK.17.3/I/2001.

Koperasi ini awalnya bertujuan untuk memudahkan PNS dalam urusan simpan pinjam, namun seiring waktu, koperasi memperluas bisnisnya dengan mendapatkan pinjaman modal dari bank untuk usaha kredit kendaraan bermotor serta pembiayaan cicilan rumah.

Namun, dalam perjalanannya, diduga terjadi penyelewengan dana yang berasal dari anggota koperasi, dengan total kerugian mencapai Rp 12,5 miliar.

Polisi telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini, masing masing, eks ASN Nunukan, SY, dan perempuan warga sipil, RB.

Facebook Comments Box

Trending di Hukrim