TANJUNG SELOR, infoSTI – Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltara,mengevaluasi perizinan dan perpanjangan Pengusahaan Air Tanah.
Evaluasi dilakukan untuk memastikan pengelolaan cekungan air tanah (CAT) berjalan optimal, mencegah eksploitasi berlebih, serta menertibkan pengguna air tanah yang belum memiliki izin atau izinnya sudah habis masa berlaku.
“Pelaksanaan evaluasi ini merupakan bagian dari salah satu tupoksi Dinas ESDM Kaltara, dalam rangka penyelenggaraan izin pengusahaan air tanah dan persetujuan penggunaan air tanah sesuai dengan Permen ESDM no 14 tahun 2024,” ujar Kadis ESDM Kaltara, Yosua Batara Payangan, Senin (8/12/2025).
Ia menegaskan, perizinan baru, maupun perpanjangan Pengusahaan Air Tanah, harus mendapatkan rekomendasi dari Dinas ESDM, meski perizinan dikeluarkan oleh Kementerian ESDM.
Ia menegaskan, meskipun aturan perizinan berasal dari pusat (Kementerian ESDM), proses teknis dan pengawasan di lapangan, dilaksanakan oleh Dinas ESDM provinsi, melalui Bidang Geologi dan Air Tanah.
‘’Salah satu contoh yang kita lakukan, tim Teknis Bidang Geologi Air Tanah melaksanakan evaluasi permohonan perpanjangan izin Pengusahaan air Tanah atas nama PT Inti Selaras Perkasa yang bergerak di bidang perkebunan Kelapa Sawit yang berlokasi di Estate Long Tunggu, Kecamatan Peso Hilir, pada 21 Oktober 2025 lalu,’’ urainya.
Ia melanjutkan, Pemerintah mempermudah perizinan pelaku usaha Air Tanah, melalui Permen Nomor 14 tahun 2024.
Permen ini mengatur tentang penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA) dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah (PPUT) untuk kegiatan usaha dan non-usaha, menggantikan peraturan sebelumnya, untuk penataan dan penertiban izin air tanah, serta mengintegrasikan perizinan melalui sistem OSS (Online Single Submission).
Aturan ini ditetapkan pada Desember 2024 dan bertujuan melindungi sumber daya air tanah dari eksploitasi berlebihan, menetapkan masa berlaku izin 5 tahun, serta mengatur kewenangan penerbitan izin antara pemerintah pusat (Kementerian ESDM) dan daerah.
“Penggunaan air tanah tanpa izin, merupakan pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi administratif hingga penutupan sumur,” tegas Yosua.








