NUNUKAN, infoSTI – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Nunukan, Kalimantan Utara, mengamankan seorang laki laki bernama AS (30), di Jalan Teuku Umar, Nunukan Tengah, Jumat (20/11/2025) malam.
Dari tangan warga Jalan Gajah Mada RT 09, Nunukan Tengah ini, petugas mengamankan satu paket narkoba jenis sabu sabu.
“BNNK Nunukan mendapat informasi adanya transaksi narkoba di pinggir sungai, Jalan Teuku Umar, sekitar pukul 19.55 wita. Kita bergerak dan kita amankan laki laki bernama AS beserta satu bungkus sabu sabu seberat 50 gram,” ujar Kepala BNNK Nunukan, Anton Suriyadi Siagian, dalam jumpa pers, Senin (1/12/2025).
BNN terus menggali asal usul sabu sabu tersebut, sampai mendapat pengakuan bahwa masih ada banyak paket narkoba lain yang disembunyikan AS, di rumahnya, di Jalan Gajah Mada, Nunukan Tengah.
Benar saja, petugas menemukan 13 bungkus sabu sabu dengan berat sekitar 720,09 gram dan 6 bungkus pil ekstasi berjumlah 600 butir di tembok berlapis kayu di dalam kamar pelaku.
Menurut pengakuan AS, narkoba tersebut akan dibawa ke Sulawesi.
‘’Jadi AS ini adalah orang yang dititipi barang, nanti ada orang yang datang ambil. Tapi karena sudah empat hari tak kunjung diambil, dia diminta pemilik barang berinisial P, untuk menjualnya sedikit demi sedikit,” urainya.
“Kebetulan AS ini terlilit utang, jadi paket sabu sabu seharga Rp 25 juta, dia jual Rp 30 juta. Dia untung Rp 5 juta. Tapi belum sempat terjual, sudah digagalkan petugas BNNK Nunukan,” tutur Anton.

Kepada petugas, A menceritakan bahwa alur pengiriman narkoba asal Malaysia, sebagian beralih ke lajur sungai.
Para pemain narkoba di Malaysia, menyelundupkan barangnya melalui sungai perbatasan RI – Malaysia di wilayah Labang.
Sebuah desa pelosok yang berbatasan dengan Desa Bantul, wilayah Sabah, Malaysia.
“Ada pergeseran alur distribusi narkoba di Nunukan. Saat ini sentralnya bukan lagi lewat Pulau Sebatik. Tapi lewat Labang dengan arus sungai yang deras. Narkoba disimpan di hutan, nanti ada yang ambil dan dibawa ke Kota Nunukan,” lanjutnya.
Dalam kasus ini, BNNK mengamankan sejumlah barang bukti, masing masing,
14 paket sabu sabu dengan berat bruto720,9 gram, 6 bungkus pil ekstasi berjumlah 600 butir, bermerk Transformer dan LV.
1 unit Hp merk Infinix. Sebuah vape merk Oxva dan liquidnya bermerk Lunar.
Sebuah timbangan digital mek Pocket Scale, dan 1 unit motor Yamaha Filano.
Saat ini, BNNK Nunukan masih melakukan pendalaman kasus dan memasukkan daftar P ke dalam DPO.
Anton menceritakan ciri ciri umum P, yaitu laki laki warga Kabupaten Nunukan dengan perawakan gemuk berwajah bulat, sedikit botak dengan tinggi antara 150 hingga 160 cm, dan berkulit sawo matang.
“Kita masih lakukan pencarian. Sementara A dan barang bukti, segera kita serahkan ke BNNP Kaltara, sebagai komitmen BNNK Nunukan bersih dari jenis penindakan transaksional apapun,” tegasnya.













