oleh

BNNK Nunukan Berhasil Tangkap Buronan Narkoba yang Berhasil Loloskan 5 Kg Sabu Sabu ke Balikpapan

NUNUKAN, infoSTI – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Nunukan, Kalimantan Utara, mengamankan laki laki bernama Edi Botak, seorang buronan kasus narkoba, Rabu (12/11/2025) malam.

“Edi Botak, adalah salah satu kurir narkoba yang masuk daftar DPO. Edi sudah dua kali meloloskan sabu sabu dari Nunukan,” ujar Kepala Kantor BNNK Nunukan, Anton Suriyadi Siagian, dalam jumpa pers, Kamis (13/11/2025).

Edi Botak, lanjut Anton, masih satu jaringan dengan Syachril alias Boneng, yang ditangkap BNNP Kaltara di Pelabuhan SDF Kota Tarakan, pada Kamis (23/10/2025).

Saat itu, Boneng yang baru turun dari speed boat, membawa satu bungkus teh cina warna hijau bertuliskan R1688 berisi kristal putih yang diduga sabu sabu, dengan berat bruto 1.039 gram.

Boneng dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup.

Saat interogasi, Boneng mengaku diperintah oleh Edi. Baik Boneng maupun Edy, merupakan warga Nunukan.

Sabu sabu, akan diserahkan kepada seseorang di Tarakan yang dikenal dengan panggilan “Jagonya”.

“Pasca penangkapan Boneng, kita (BNNK Nunukan) mendapat lembar DPO dengan profil Edi Botak. Sejak itu pula kita lakukan pencarian,” jelas Anton.

Jaring intel BNNK Nunukan, akhirnya membuahkan hasil dengan menemukan lokasi persembunyian Edi Botak.

“Saat kita coba tangkap, Edi bersembunyi di rumah tetangganya. Dia berada di atas plafon, hampir kami tembak,” lanjut Anton.

Upaya penyelundupan sabu sabu yang melibatkan Boneng dan Edi, merupakan kali kedua mereka beraksi.

Sebelumnya, lanjut Anton, keduanya berhasil menyelundupkan 5 Kg sabu sabu melalui jalur darat, dengan rute Sei Ular, Sebuku dan Balikpapan. Mereka menerima upah Rp 100 juta.

Sedangkan aksi kedua, dengan jumlah pengiriman 1 Kg ke Tarakan, mereka dibayar Rp 50 juta.

Namun aksi tersebut tercium petugas dan berakhir dengan penangkapan Boneng di Pelabuhan SDF Kota Tarakan.

Sampai saat ini, BNNK Nunukan masih melakukan pendalaman kasus dan menelusuri keberadaan bandar narkoba yang mengendalikan Boneng dan Edi.

“Edi Botak, bisa dijerat dengan ancaman Pasal 132 Undang Undang Narkotika. Kita masih terus lakukan pengembangan perkara untuk mengungkap asal muasal barang, dan siapa pemiliknya,” tutup Anton.