oleh

Jemput 4 CPMI Melalui Jalur Tikus di Nunukan, 2 WN Malaysia Ditetapkan Tersangka

NUNUKAN, infoSTI – Dua Warga Negara Malaysia, Samsul Bin Asis dan Syurian Bin Nandu, ditetapkan sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) oleh Kejaksaan Negeri Nunukan.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 120 ayat (2) dan/atau Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur tentang percobaan penyelundupan manusia dan pelanggaran masuk wilayah tanpa izin resmi.

“Kedua WNA Malaysia, diamankan TNI saat menjemput empat WNI yang merupakan CPMI (Calon Pekerja Migran Indonesia) tanpa melalui TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi). Kasusnya sudah P21, dan statusnya sudah tersangka,’’ ujar Kepala Kantor Imigrasi Nunukan, Adrian Soetrisno, dalam jumpa pers, Jumat (17/10/2025).

Pada proses penyidikan yang dilakukan oleh PPNS Keimigrasian bekerja sama dengan Satgas Pamtas, BP3MI, dan Kejaksaan Negeri Nunukan, kedua WN Malaysia tersebut, mengaku baru pertama kali melakukan penjemputan illegal, atas suruhan paman keduanya yang tinggal di Malaysia.

Keduanya, kemudian membawa perahu jongkong dengan mesin 15 PK, berangkat dari perairan Kalabakan, Malaysia, menuju Perairan Sei Ular, di Kecamatan Seimanggaris, Nunukan.

‘’Keduanya terbukti melakukan penjemputan illegal. Memang belum ada keuntungan materi yang mereka terima, karena keduanya hanya berperan sebagai perantara atau penjemput,’’ jelas Adrian.

Untuk diketahui, kedua WN Malaysia tersebut, diamankan Satuan Tugas Pengaman Perbatasan RI – Malaysia, pada Senin (14/7/2025) lalu, di perairan Sei Ular.

Mereka kemudian diserahkan ke Imigrasi Nunukan, sementara 4 WNI, diserahkanterimakan ke BP2MI untuk penanganan lebih lanjut.

Adrian melanjutkan, dengan membawa kasus ini ke ranah pro justicia, Imigrasi Nunukan ingin menegaskan peran mereka dalam mengamankan batas Negara dari tindak illegal penyelundupan manusia.

“Kami berkomitmen menegakkan hukum keimigrasian secara tegas namun humanis. Setiap upaya penyelundupan manusia akan kami tindak tanpa kompromi, karena menyangkut kedaulatan negara dan keselamatan warga negara Indonesia,’’ kata dia.

‘’Kami juga mengucapkan terima kasih untuk sinergytas lintas instansi. Semoga kekompakan ini menjadikan perbatasan Negara semakin aman dari segala tindak illegal,’’ tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, dua warga negara Malaysia ditangkap oleh Satuan Tugas Pengaman Perbatasan RI–Malaysia Yonif 11/Guntur Geni Kostrad di perairan Sei Ular, Kecamatan Seimanggaris, Nunukan, Kalimantan Utara, Senin (14/7/2025).

Keduanya diduga hendak menjemput empat warga negara Indonesia (WNI) secara illegal, untuk dibawa ke Malaysia sebagai pekerja migran tanpa prosedur resmi.