NUNUKAN, infoSTI – Kapolres Nunukan, Kalimantan Utara, AKBP Boni Rumbewas mengatakan, 4 personel Polres Nunukan yang diamankan Tim Mabes Polri karena dugaan keterlibatan narkoba pada Rabu (9/7/2025) lalu, di Pulau Sebatik, telah diputuskan PTDH atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat.
‘’Empat personel, semuanya PTDH dalam sidang KKEP di Mabes Polri,’’ ujarnya, dikonfirmasi, Minggu (12/10/2025).
Kendati diputuskan pemecatan atau PTDH pada sidang KKEP, putusan tersebut belum bersifat inkracht/mengikat, karena para terdakwa masih mengajukan banding.
Sebagaimana dikatakan Boni, mengajukan upaya hukum banding adalah hak terdakwa dalam hal ia menolak putusan.
Dengan diajukannya upaya hukum banding atas putusan pengadilan tingkat pertama oleh para terdakwa, maka putusan perkara yang melibatkan keempat terdakwa tersebut belum berkekuatan hukum tetap.
Sehingga, status hukumnya menunggu sampai putusan dinyatakan berkekuatan hukum tetap.
Boni belum menjelaskan, apakah jika upaya banding mereka ditolak, para terdakwa akan menjalani sidang pidana.
‘’Kalau tidak salah, sidang untuk putusan bandingnya tanggal 18 Oktober 2025,’’ katanya lagi.
Diberitakan sebelumnya, empat personel polres Nunukan, Kalimantan Utara, diamankan Tim Mabes Polri saat berada di Pulau Sebatik, karena tudingan keterlibatan narkoba, Rabu (9/7/2025).
Keempat polisi yang ditangkap adalah:
- Iptu SH, Kasat Reserse Narkoba Polres Nunukan
- Brigpol S, Personel reserse narkoba
- Bripda JP dari SatpolAirud Polres Nunukan,
- Bripda MA, personel Polsek Sebatik Timur.
Proses penyelidikan dan penyidikan sepenuhnya ditangani oleh tim penyidik Mabes, dan hasil resminya akan diumumkan secara terpusat.