Menu

Mode Gelap
DPRD Nunukan Pertanyakan Pencoretan Anggaran Sister School : Nunukan Butuh Perbaikan SDM Ramai di Medos Ketua DPRD Nunukan Dikepung dan Dimarahi Pedagang Pasar Tradisional Jamaker, Ini yang Terjadi Kebakaran Toko Sembako di Nunukan Sebabkan Ledakan di Tiang Travo Listrik, PLN Padamkan Saluran Listrik Alun Alun Nobar Piala Dunia Harus Tempuh Jarak 5 Km, Puluhan KK di Pulau Sebatik Minta PLN Segera Salurkan Listrik, Berani Bayar Dua Kali Lipat Anak Bangun Minta Ditemani Kencing, Rumah Penjual Lontong di Nunukan Terhindar dari Kebakaran Inspiratif dan Dekat Dengan Insan Pers, Dua Kepala Daerah di Kaltara Menerima Penghargaan Anugerah SMSI 2026

Nunukan

Kemenag Nunukan Tegaskan Hukum Berhaji Menggunakan Visa Amil : Haram dan Tidak Sah

badge-check


					Kepala Kemenag Nunukan, H.Muhammad Shaberah. (Dok.Kemenag Nunukan). Perbesar

Kepala Kemenag Nunukan, H.Muhammad Shaberah. (Dok.Kemenag Nunukan).

NUNUKAN, infoSTI – Riuh isu jamaah haji yang mengeklaim tertipu pemberangkatan jasa umroh illegal di media social Nunukan, Kaltara, dalam beberapa hari belakangan, mendapat respon Kepala Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Nunukan, H.Muhammad Shaberah.

‘’Kita sudah seringkali mengimbau para calon jamaah haji untuk menempuh jalur yang legal, prosedur yang resmi. Kalau ada pemberangkatan tidak resmi, dengan jalan diluar aturan pemerintah, itu hukumnya haram dan hajinya tidak sah,’’ ujarnya, Sabtu (12/7/2025).

Shaberah menegaskan, ibadah haruslah dilakukan dengan jalan yang baik, sesuai syareat dan juga sesuai aturan.

Baik secara agama, maupun aturan hukum positif, berupa undang undang dan ketentuan pemerintah.

‘’Ketentuannya jelas, memberangkatkan haji harus travel yang berizin dan resmi yang bisa dipertanggung jawabkan. Pemerintah tidak mengeluarkan visa haji dan dilanggar, artinya itu sudah melanggar aturan dan memaksakan diri,’’ tegasnya.

Bagi calon jamaah haji, sarat utama adalah mampu, yang berarti tidak memaksakan diri.

Ketika kita menempuh jalur illegal, jelas Shaberah, dia secara langsung menantang resiko, dan mengabaikan aturan.

‘’Melakukan ibadah itu dianjurkan untuk memenuhi semua persaratan. Seandainya kita mencuri, terus hasilnya digunakan ibadah, apakah itu bisa diterima. Sama halnya dengan berangkat haji dengan visa amil yang jelas jelas melanggar aturan,’’ lanjut Shaberah.

Shaberah kembali mengimbau para calon jamaah haji untuk tidak tergiur dengan janji pemberangkatan murah, dan akhirnya tertipu dengan visa diluar visa khusus haji.

‘’Tidak ada hal baik yang dihasilkan dari pelanggaran aturan. Ibadah itu adalah hal baik, penghambaan kepada Tuhan, maka lakukan dengan cara yang baik, dari sumber yang halal,’’ kata Shaberah.

Facebook Comments Box

Trending di Kaltara