TANJUNG SELOR, infoSTI – Kapolda Kalimantan Utara, Irjen Pol. Hary Sudwijanto, menanggapi penangkapan sejumlah Anggota Polres Nunukan, yang diamankan Tim Mabes Polri di Pulau Sebatik, Rabu (9/7/2025) kemarin.
Penangkapan yang dilakukan Bareskrim, dipastikan terkait kasus narkoba.
‘’Kehadiran Paminal (Pengamanan Internal Polri) bertujuan untuk memastikan bahwa apabila dalam proses pengembangan perkara ini ditemukan keterlibatan anggota Polres Nunukan, maka tindakan tegas dapat segera diambil sesuai ketentuan hukum, disiplin, dan kode etik kepolisian,’’ ujarnya melalui rilis pers, Kamis (10/7/2025).
Langkah ini, kata Hari, merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden RI dalam Asta Cita, yang menekankan pentingnya pemberantasan narkoba secara tegas dan menyeluruh.
Arahan tersebut telah ditindaklanjuti secara konkret oleh Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, melalui penegakan hukum tanpa pandang bulu terhadap para pelaku baik masyarakat, maupun aparat.
‘’Hal ini mencerminkan komitmen Polri dalam pemberantasan narkoba serta penegakan hukum yang transparan, profesional, dan tanpa pandang bulu. Termasuk terhadap oknum dari internal sendiri,’’ imbuhnya.
Saat ini, para terduga pelaku telah diamankan dan akan dibawa ke Mabes Polri untuk dilakukan pengembangan guna pemeriksaan selanjutnya.
Seluruh penanganan perkara ini akan dilakukan di Mabes Polri.
‘’Polda Kaltara memberikan dukungan penuh terhadap proses tersebut. Kami mohon dukungan dan kita percayakan sepenuhnya penanganan perkara ini, guna menjaga independensi dalam proses penegakan hukum,’’ tutupnya.
Diberitakan, Kasat Reserse Narkoba Polres Nunukan, Kalimantan Utara, Iptu SH, bersama enam anggota polisi lainnya, diamankan oleh Tim Kasubdit 4 Mabes Polri dalam operasi yang berlangsung pada Rabu (9/7/2025).
Penangkapan tersebut menghebohkan publik dan memicu berbagai spekulasi di media sosial.
Penangkapan dilakukan di wilayah Aji Kuning, Pulau Sebatik, dan diduga merupakan bagian dari rangkaian pengembangan kasus, meskipun belum dijelaskan secara perinci apakah terkait dengan kasus narkoba atau pelanggaran lain.
Setelah melakukan penangkapan, Tim Mabes Polri juga menggeledah rumah Iptu SH di Jalan Pembangunan RT 10, Kelurahan Nunukan Barat.
Namun belum ada keterangan apakah ditemukan barang bukti terkait narkoba dalam penggeledahan tersebut.