oleh

Polisi Selidiki Kasus Emas Palsu Senilai Rp 1,2 Miliar di Pegadaian Nunukan

NUNUKAN, infoSTI – Penyidik Polres Nunukan, Kalimantan Utara, sedang menyelidiki laporan emas palsu senilai lebih Rp 1,2 miliar, yang sedang menjadi sengketa antara Kantor Pegadaian Cabang di Jalan Patimura Nunukan, dengan keluarga salah seorang nasabah.

Kasat Reskrim Polres Nunukan, Iptu Agustian Sura Pratama mengatakan, laporan perselisihan tersebut diterima dari keluarga seorang nasabah bernama Jufri.

‘’Kita terima laporan dari Jufri, perwakilan keluarga nasabah pegadaian di Jalan Patimura. Jadi nasabahnya sebenarnya adalah istri pelapor bernama Farida,’’ ujarnya, dikonfirmasi melalui sambungan telfon, Rabu (9/7/2025).

Kasus ini cukup rancu, karena nasabah asli selaku penggadai emas, Farida, sudah meninggal dunia karena sakit keras.

Sebagaimana penjelasan Agustian, emas dengan nilai lebih Rp 1,2 miliar, digadai pada 2024.

Pelapor Jufri, tidak menjelaskan secara rinci, apa jenis/model emas seharga nominal dimaksud. Jufri mengaku tidak tahu menahu dengan alasan emas tersebut milik istrinya yang sudah meninggal.

‘’Awal kasus, pegadaian ini menagih angsuran yang selama ini dibayar almarhumah istrinya. Jadi masih ada hutang sekitar Rp 850 jutaan. Pelapor mengaku tidak tahu menahu, tapi dipaksa melunasi tagihan. Dia juga mengambil pengacara untuk mengawal kasusnya,’’ kata Agustian.

Kasus inipun menjadi sengketa antara pihak pegadaian dan nasabah, sampai kemudian pegadaian mengecek ulang kadar emas dan taksiran nilainya.

‘’Yang aneh, ternyata emas itu palsu. Makanya kasusnya masih kami selidiki,’’ kata Agustian lagi.

Menurut Agustian, sangat mustahil sebuah perusahaan sekelas Pegadaian meloloskan emas palsu.

Pegadaian sebagai perusahaan BUMN, memiliki SOP dan aturan ketat, sebelum menerima barang gadai.

Barang berharga yang akan digadai, khususnya emas, akan melalui system pengecekan dengan alat khusus, dan melalui penaksir barang untuk memastikan jumlah kadar dan nominal harga di pasaran.

‘’Kami katakan mustahil emas palsu bisa diterima Pegadaian. Polisi saja ketika butuh mengecek keaslian emas dalam sebuah kasus yang kami tangani, kami bersurat ke Pegadaian meminta tolong untuk mengecek keaslian emas. Ini kasusnya agak lain dan masih terus kami dalami,’’ lanjutnya.

Sejak laporan masuk ke Polres Nunukan, polisi sudah melakukan tiga kali pemanggilan terhadap pihak Pegadaian untuk klarifikasi.

Namun baru hari ini, Kepala Cabang Pegadaian Jalan Patimura, Indrawan, hadir memenuhi undangan penyidik.

Dari keterangan sementara yang diperoleh polisi, penerima barang pada 2024 (waktu kejadian) bernama Rendy, sudah pindah tugas ke Pegadaian wilayah Berau, Kaltim.

Kepala Cabang Pegadaian Jalan Patimura, Indrawan juga mengaku sedang cuti saat kejadian, sehingga ada penunjukan pemegang jabatan sementara sebagai pelaksana tugas kepala kantor cabang, sekaligus sebagai penaksir.

‘’Ini yang masih kita dalami. Kalau memang kepala pegadaian cuti saat kejadian, mana bukti surat cuti, mana bukti surat tugas penunjukan. Kami juga masih cari letak kesalahannya dimana, apakah di penaksir lama yang sudah pindah, atau dimana. Kasusnya masih berproses,’’ kata Agustian.