Menu

Mode Gelap
Harga TBS Kelapa Sawit Kaltara Ditetapkan Rp 3.362.Kg, Bupati Nunukan Warning Pabrik Patuhi Harga yang Disepakati Kejari Nunukan Musnahkan Barang Bukti Pidana Umum Periode Februari – April 2026 Prihatin Nasib Anak Sekolah di Tapal Batas, Pemda Nunukan dan TNI Gotong Royong Bangun Jembatan Darurat Harga Sembako di Perbatasan RI – Malaysia Alami Kenaikan Imbas Melemahnya Nilai Tukar Rupiah Inflasi Tahunan Nunukan Sebesar 2,03 Persen, Kelompok Perawatan Pribadi Mencatatkan Kenaikan Tertinggi Cerita Murid Sekolah Tapal Batas, Nekat Seberangi Sungai Banjir Demi Ujian Semester, Nikmati MBG di Pinggir Kali Karena Jembatan Ambruk

Hukrim

Lepaskan Tiga Tembakan Peringatan, Prajurit LANAL Nunukan Gagalkan Peredaran 444 Botol Miras Malaysia

badge-check


					LANAL Nunukan menggelar jumpa pers terkait penangkapan 444 Miras Malaysia yang diselundupkan ke Nunukan melalui perairan Sei Ular, Perbesar

LANAL Nunukan menggelar jumpa pers terkait penangkapan 444 Miras Malaysia yang diselundupkan ke Nunukan melalui perairan Sei Ular,

NUNUKAN, infoSTI – Prajurit Pangkalan TNI AL (LANAL) Nunukan, Kalimantan Utara, menggagalkan penyelundupan 444 botol Minuman Keras (Miras) Malaysia, yang hendak diedarkan di Nunukan, Jumat (6/6/2025).

Danlanal Nunukan, Letkol Laut (P) Primayantha Maulana Malik, mengungkapkan, Miras merk Labour 5, Black Jack dan Likeurs, asal Malaysia, diamankan di perairan Tinabasan, alur laut Sei Ular, Kecamatan Seimanggaris.

‘’Miras yang kita amankan, dimasukkan dari wilayah Kalabakan, Malaysia. Diambil melalui jalur darat, kemudian diangkut menggunakan speed boat 75 Pk melewati perairan Tinabasan, Sei Ular, untuk diedarkan di Kota Nunukan,’’ ujarnya dalam jumpa pers, sore ini.

Miras, dibawa oleh dua terduga pelaku, masing masing HA (35) dan L (47).

HA yang telah membeli dan akan mengambil pesanan miras di Malaysia, mengajak pemilik soeed boat bernama L, dengan menjanjikan uang Rp 1 juta.

‘’L si pemilik speed boat yang disewa untuk mengambil miras Malaysia non cukai ini mau saja, meski tahu yang diambil adalah miras ilegal,’’ jelas Primayantha.

Lepaskan tiga tembakan peringatan

Pengungkapan kasus miras selundupan, berawal masuknya informasi adanya pengiriman Miras non cukai asal Malaysia, dari perairan Tinabasan, Kamis (5/6/2025) sore.

Tim gabungan terdiri dari SFQR Lanal Nunukan, Satgas Intelstrat Angsana 25 BAIS TNI, Satgas Intelmar Lantamal XIII Tarakan, Satgasmar Ambalat XXX, Satgas Kopaska Ops Yudha Dharma 02 Guspurla Koarmada II dan Satgasmar Lantamal XIII Tarakan, menyusun strategi penyergapan.

‘’Sekitar pukul 01.30 wita, datang speed boat sasaran. Melihat petugas, speed boat menambah laju kecepatan tanpa ada tanpa mau berhenti,’’ tutur Primayantha.

‘’Prajurit kami melepaskan tiga kali tembakan peringatan, juga diabaikan. Namun jalur pelarian yang sudah kita blok, membuat speed akhirnya dihentikan di areal Sei Bolong, Nunukan,’’ urainya.

Dari pengakuan HA, ia memesan Miras tersebut kepada seorang warga Malaysia bernama U.

Dari hitungan sementara, 444 botol Miras Malaysia tersebut bernilai Rp 190 juta.

‘’Pengakuan HA ini baru pertama kali. Dan semua akan dijual di Nunukan Kota,’’ imbuhnya.

Primayantha menegaskan, aksi ini, merupakan salah satu upaya TNI AL Nunukan dalam menjaga perbatasan Negara dari masuknya barang barang larangan dan terbatas.

TNI AL juga akan terus bersinergy dengan seluruh stake holder, untuk memastikan perbatasan Negara aman dari tindak kejahatan pidana.

‘’Kita serahkan kedua terduga pelaku dan barang bukti 444 botol Miras ke Bea Cukai untuk penyelidikan lebih lanjut,’’ kata Primayantha.

Facebook Comments Box

Trending di Hukrim