Menu

Mode Gelap
SLB Nunukan Masih Kekurangan Guru, Fasilitas Gedung Masih Butuh Banyak Perbaikan DPRD Nunukan Minta Penanganan Banjir Pulau Sebatik Jadi Prioritas Perjuangan Petugas PLN Mengirim BBM ke PLTD Krayan, Berkubang Lumpur Dalam, Tidur di Hutan Berhari Hari Pemkab Nunukan Alokasikan Rp 3 Miliar Untuk Kredit UMKM Tanpa Bunga Dengan Target Pengembalian Maksimal 2 Tahun Pasokan BBM untuk PLTD Terkendala Akses Jalan Rusak, Krayan Terancam Gelap Gulita Biaya Kirim Jauh Lebih Mahal Ketimbang Nilai Bantuan Logistik, BNPB Ditawari Pergeseran Barang Dengan Kerbau  

Hukrim

Polisi mengamankan Kapal Kayu Bermuatan 800 Batang Kayu Merah Curian

badge-check


					800 batang kayu merah curian dari Sebakis yang diamankan Polhut. Diamankan di Mapolres Nunukan. Perbesar

800 batang kayu merah curian dari Sebakis yang diamankan Polhut. Diamankan di Mapolres Nunukan.

NUNUKAN, infoSTI – Satreskrim Polres Nunukan, Kalimantan Utara, menerima penyerahan 800 batang kayu merah curian, dari UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan, Rabu (14/5/2025).

Kasat Reskrim Polres Nunukan, Iptu Agustian Sura Pratama mengungkapkan, kayu merah tersebut, ditemukan polisi hutan saat melakukan patroli di Perairan Sungai Pari, Sebakis, Kecamatan Nunukan Barat, pada 12 Mei 2025.

‘’Mereka menemukan sebuah kapal kayu KM Cahaya Alam, sedang bersandar, didalamnya terdapat muatan 800 batang kayu merah diduga curian,’’ ujarnya saat ditemui.

Petugas juga melakukan penyerahan seorang bernama TM (53) dengan alamat KTP, Desa Soro, RT 017, RW 008, Kecamatan Lambu Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat.

‘’Kayu tersebut di ambil tanpa adanya izin dari pihak yang berwajib, dan berada di dalam kawasan hutan produksi,’’ jelas Agustian.

Petugas kehutanan, kemudian mengamankan kapal kayu beserta isinya, dan menyerahkannya ke polisi untuk proses hukum lebih lanjut.

Adapun rincian barang bukti yang diserahkan, masing masing 1 unit kapal kayu berwarna biru muda bertuliskan KM Cahaya Alam. 3 bilang kapak, dan 800 batang kayu merah.

‘’Kasus masih kita lidik. Untuk sangkaan pasalnya, sementara UURI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,’’ tutup Agus.

Facebook Comments Box

Trending di Hukrim