oleh

Menjabat Tak Sampai 5 Tahun, Eks Bupati dan Wakil Bupati Nunukan Terima Kompensasi Sisa Masa Jabatan

NUNUKAN, infoSTI – Bupati dan Wakil Bupati Nunukan, Kalimantan Utara, periode 2020 – 2024, Asmin Laura Hafid – Hanafiah, menerima pembayaran kompensasi dari Pemkab Nunukan, sebagai pengganti sisa masa jabatan.

‘’Kita sudah bayarkan kompensasi sisa masa jabatan bagi Ibu Laura dan Bapak Haji Hanafiah, pada 2 Mei 2025 kemarin,’’ ujar Kabag Perencanaan dan Keuangan Sekretariat Pemkab Nunukan, Sarinah, ditemui, Kamis (8/5/2025).

Pembayaran tersebut, terbilang lambat, karena Pemkab Nunukan harus menunggu surat pemberhentian dari jabatan yang diembang keduanya, dari Kemendagri.

‘’Surat Kemendagri kami terima Bulan April kemarin. Tapi ada keharusan untuk pembayaran pajak final namanya. Kita konsultasikan lagi ke Kemendagri dan Pajak, ternyata besaran potongan pajaknya 15 persen dari nilai gaji pokok,’’ jelas Sarinah.

Lalu berapa gaji pokok Bupati dan Wakil Bupati?

Sarinah menjelaskan, pembayaran kompensasi sisa masa jabatan, merujuk pada Permendagri Nomor 15 Tahun 2024, tentang penyusunan APBD Tahun 2025.

Adapun nilainya, berdasar Surat Perintah Membayar/SPM yang menjadi bukti pembayaran, tertulis, gaji pokok Bupati sebesar Rp 2,1 juta, sementara gaji Wakil Bupati, sebesar Rp 1,8 juta.

‘’Kalau selama ini orang tahunya gaji Bupati dan Wakil Bupati besar, itu karena ada beberapa tunjangan. Seperti tunjangan jabatan, tunjangan keluarga dan lainnya,’’ kata dia.

Sarinah mengatakan, jabatan Asmin Laura Hafid dan Hanafiah terhenti karena dinamika Pilkada serentak, sehingga keduanya hanya menjabat selama 3 tahun 7 bulan.

‘’Keduanya menerima kompensasi pemotongan masa jabatan selama 15 bulan,’’ kata Sarinah lagi.

Dengan demikian, jelas Sarinah, maka penghitungan pembayaran untuk kompensasi adalah, gaji pokok dikali 15 bulan, dikurangi pajak penghasilan sebesar 15 persen.

Untuk Asmin Laura Hafid, kompensasi yang diterima adalah Rp 2.100.000 x 15 Bulan = Rp 31.500.000 dikurangi pajak final Rp 4.725.000.

Kompensasi yang diterima, sebesar Rp 26.775.000.

Sedangkan Hanafiah, Rp 1.800.000 x 15 bulan = Rp 27.000.000 dikurangi Rp 4.050.000 = Rp 22.950.000.

‘’Total kompensasi yang Pemda bayarkan kepada keduanya, sebesar Rp 49.725.000, dan sumbernya APBD 2025,’’ urai Sarinah.