oleh

Cekcok di Tempat Kerja Berlanjut di Rumah, IRT di Nunukan Nyaris Ditebas Parang

NUNUKAN, infoSTI – Unit Reskrim Polsek Nunukan Kota, Nunukan, Kalimantan Utara, mengamankan AM (42), pekerja rumput laut yang berdomisili di Jalan Dewi Sartika RT.005 Kelurahan Tanjung Harapan, Nunukan Selatan.

Kasi Humas Polres Nunukan Nunukan, Ipda Zainal Yusuf, menuturkan, AM dilaporkan istri sirinya, melakukan KDRT.

‘’Berawal dari cekcok di tempat kerjanya, di mess rumput laut dekat rumahnya, berlanjut di rumah, dan akhirnya terjadi penganiayaan,’’ ujarnya, Senin (5/5/2025).

Dari laporan korban yang diterima polisi, peristiwa cekcok mulut terjadi saat keduanya sedang sama sama mengikat bibit rumput laut.

Korban yang sudah menyelesaikan pekerjaannya lebih dulu, berinisiatif menawari pelaku makan siang.

Namun, jawaban yang diperoleh adalah nada ketus, sehingga korban menegur tingkah polah pelaku.

‘’Korban mengatakan kalau istri bertanya jawab betul-betul. Dan itu menimbulkan cekcok mulut,’’ kata Zainal.

Tak ingin pertengkaran mereka menjadi tontonan banyak pekerja lain, keduanya memilih pulang ke kostan.

Namun pelaku yang terbakar amarah, langsung mencekik leher istrinya, dan menampar pipinya dua kali.

‘’Pelaku mengambil sebilah parang panjang dan mengancam akan memotong korban,’’ kata Zainal lagi.

Melihat suaminya menenteng parang, korban langsung melarikan diri.

Namun pelaku terus mengejar, sampai kemudian korban terjatuh, dan terkena sabetan parang.

‘’Korban terkena bagian parang yang tidak tajam di bagian pinggang kiri. Setelah berhasil menjauh dari pelaku, ia melapor ke polisi,’’ imbuhnya.

Polisi segera menuju TKP untuk mengumpulkan keterangan dan mengamankan pelaku.

Antara pelaku dan korban yang merupakan suami istri siri juga dipertemukan untuk mediasi, namun tidak membuahkan hasil.

Dari pertemuan tersebut, korban mengungkapkan, hubungannya kerap diwarnai pertengkaran akibat sifat suaminya yang cemburuan.

‘’Saat suaminya cemburu, cekcok mulut selalu terjadi. Pelaku sering melakukan kekerasan fisik juga. Yang jelas, kejadian ini bukan kali pertama. Puncaknya saat pelaku menampar korban dan membawa parang untuk menganiaya korban,’’ kata Zainal.

Polisi mengamankan sebilah parang dengan panjang 78 cm, bergagang kayu, yang digunakan mengancam korban.

Atas perbuatannya, AM disangkakan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Subsider Pasal 44 ayat (1) jo Pasal 5 huruf a UURI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, atau Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana dan atau Pasal 335 Ayat (1) KUHPidana.