oleh

Empat Dokter di Nunukan Diberhentikan, Ada yang Tak Masuk Kerja Sejak 2021

NUNUKAN, infoSTI – Pemerintah Daerah Nunukan, Kalimantan Utara, memberhentikan 4 orang dokter dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

Mereka adalah,

1. dr. Andi Hariyanti,

2. dr.Wahyu Rahmad Hariyadie,

3. dr. Yuanti Yunus Konda, dan

4. dr. Fitriani.

‘’Mereka Tubel (Tugas Belajar), tapi tidak izin ke Pemerintah Daerah. Sejak itu mereka tidak masuk kerja, ada yang sejak 2021, ada yang sejak 2022,’’ ujar Kabid Mutasi, Promosi dan Evaluasi Kinerja ASN, pada BKPSDM Nunukan, Kelik Suharyanto, ditemui Kamis (24/4/2025).

Sanksi pemberhentian inipun, menimbulkan pertanyaan masyarakat, mengapa tindakan tegas terhadap para dokter yang menyalahi aturan, baru dilakukan awal 2025.

Padahal, pelanggaran yang mereka lakukan, sudah berlangsung bertahun tahun.

Yang terlama, adalah dr.Fitriani. Ia sudah tidak memenuhi kewajibannya sejak 1 September 2021.

Kelik menegaskan, BKPSDM melakukan prosedur PDH kepada para dokter, atas dasar surat laporan Dinas Kesehatan.

‘’Surat pemberitahuan ke BKPSDM dari Dinkes baru kami terima tanggal 16 Mei 2024. Dasar penindakan tentu harus ada bukti konkrit dan tertulis,’’ jelas Kelik.

Dinkes Nunukan, mencantumkan sejumlah bukti pemanggilan dan Surat Peringatan (SP) 1 dan SP 2.

Juga daftar absensi para dokter, di tahun 2023 dan 2024.

Atas dasar laporan yang dikatakan terlambat tersebut, BKPSDM melakukan rapat Baperjakat untuk menjatuhkan sanksi.

Rapat diketuai Sekda Nunukan, diikuti Inspektorat, Asisten 1, 2 dan 3, Kabag Hukum dan semua Kabid di BKPSDM Nunukan.

Hasil rapat, dituangkan dalam berkas dan dikirimkan ke BKN pada awal 2025.

Surat berupa rekomendasi dari BKN, diterima Pemkab Nunukan tanggal 17 Februari 2025.

‘’Rentang waktu tersebut, masuk masa transisi pemerintahan. Ada proses retreat Kepala Daerah baru dan lainnya, sehingga tertunda. Dan baru di SK-kan Bupati Nunukan 26 Maret 2025,’’ urai Kelik.

Selain 4 orang dokter, terdapat juga seorang staff Puskesmas yang diberhentikan, yaitu B.Sigar, dengan alasan yang sama, mangkir dari tugas dan tak pernah masuk kerja sejak 2022.

‘’Kami BKPSDM sebatas memproses sanksi dan pelanggaran yang dilakukan ASN. Untuk masalah lain, selama tidak masuk kerja apakah mereka masih terima gaji dan tunjangan. Bukan domain kami berbicara,’’ tegas Kelik.