Menu

Mode Gelap
Orang Kota Ribut Kenaikan Harga Barang, Kami di Perbatasan RI – Malaysia Memilih Diam Menelan Kekecewaan Pemkab Nunukan Pastikan Pasokan BBM Aman, Meski Banyak Pembelian Gunakan Jerigen Hadiri RPJMD dan Deklarasi Kolaborasi CSR di Jakarta, Hermanus : Harapan Percepatan Pembangunan di Kaltara SPPG Baru di Nunukan Selatan Dibuka, Masyarakat Boleh Kritik, Tapi Bukan Lewat Medsos Api Berkobar Selama 3 Jam di Perkebunan Warga di Mansapa, Nunukan Selatan, Lebih 2 hektar Lahan Hangus Terbakar Bimtek Kurikulum Berbasis Cinta, Dorong Penguatan Karakter Pendidikan di Nunukan

Hukrim

Curi Uang Teman Rp 6 Juta Untuk Judi Slot, Seorang Laki Laki di Sebatik Diamankan Polisi

badge-check


					Laki laki warga Sebatik S saat diamankan polisi. S tega mencuri uang teman akrabnya dan dihabiskan untuk judi slot. Perbesar

Laki laki warga Sebatik S saat diamankan polisi. S tega mencuri uang teman akrabnya dan dihabiskan untuk judi slot.

NUNUKAN, infoSTI – Unit Reskrim Polsek Sebatik Barat, Nunukan, Kalimantan Utara, mengamankan S (33), warga Desa Liang Bunyu, Sebatik Barat, karena tega mencuri uang teman akrabnya, Tarmizi (26).

Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Zainal Yusuf, mengungkapkan, S mencuri uang Rp 6 juta, milik Tarmizi, saat ditinggal melaut, mengurus tanaman rumput laut, Minggu (6/4/2025).

‘’Pencurian tersebut, dilaporkan ke polisi pada Selasa 22 April 2025,’’ ujar Zainal, dikonfirmasi, Kamis (24/4/2025).

Zainal menuturkan, pelaku dan korban, merupakan teman akrab.

Pelaku sering datang ke rumah Tarmizi yang kebetulan hanya tinggal sendiri.

Sayangnya, keakraban tersebut, menyimpan niat jahat.

S, mencuri uang Tarmizi saat pemiliknya pergi bekerja mengurus rumput laut.

‘’Uang disimpan dalam tas. Saat pergi korban sempat mengecek uang masih ada. Begitu pulang kerja dari mengambil bibit rumput laut, uangnya hilang,’’ kata Zainal.

Tarmizi kemudian melaporkan kehilangan tersebut ke polisi.

Ia tak rela uang hasil kerja kerasnya hilang begitu saja.

Polisi kemudian melakukan olah TKP dan penyelidikan lapangan, sampai akhirnya menemukan orang yang patut dicurigai, yaitu S yang tak lain adalah teman karib korban.

Saat interogasi, S mengakui perbuatannya. Ia mencuri uang Tarmizi sebelum subuh, sekitar pukul 04.30 wita.

‘’Pelaku ini sering tidur di rumah korban. Jadi memang sudah tahu dimana korban menyimpan uang,’’ kata Zainal lagi.

“Mirisnya, uang tersebut digunakan judi slot,” kata Zainal.

S, dijerat dengan pasal 363 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.

Facebook Comments Box

Trending di Hukrim