Menu ✖

Mode Gelap
Jalan Tembus Krayan – Malinau Ditargetkan Tuntas 2028, Irwan Sabri : Tahun 2028 Akan Jadi Momentum Bersejarah Waspadai Potensi Bencana Hidrometeorologi Basah, Ini yang Dilakukan BPBD Nunukan Kisah Udin, Eks TKI Terlantar yang Terus Berceloteh Menunggu Gajinya yang Belum Dibayar Selama Tiga Bulan Niat Ke Malaysia Menjadi TKI, Paisal Alami Gangguan Psikososial dan Terlantar di Nunukan Konsulat RI di Tawau, Ingin Skema Kerjasama Untuk Beasiswa Anak Anak PMI yang Melanjutkan Sekolah ke Nunukan Pemkab Nunukan Teken Kerjasama Pengendalian Malaria Lintas Batas Dengan Malaysia

Hukrim

Curi Uang Teman Rp 6 Juta Untuk Judi Slot, Seorang Laki Laki di Sebatik Diamankan Polisi

badge-check


					Laki laki warga Sebatik S saat diamankan polisi. S tega mencuri uang teman akrabnya dan dihabiskan untuk judi slot. Perbesar

Laki laki warga Sebatik S saat diamankan polisi. S tega mencuri uang teman akrabnya dan dihabiskan untuk judi slot.

NUNUKAN, infoSTI – Unit Reskrim Polsek Sebatik Barat, Nunukan, Kalimantan Utara, mengamankan S (33), warga Desa Liang Bunyu, Sebatik Barat, karena tega mencuri uang teman akrabnya, Tarmizi (26).

Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Zainal Yusuf, mengungkapkan, S mencuri uang Rp 6 juta, milik Tarmizi, saat ditinggal melaut, mengurus tanaman rumput laut, Minggu (6/4/2025).

‘’Pencurian tersebut, dilaporkan ke polisi pada Selasa 22 April 2025,’’ ujar Zainal, dikonfirmasi, Kamis (24/4/2025).

Zainal menuturkan, pelaku dan korban, merupakan teman akrab.

Pelaku sering datang ke rumah Tarmizi yang kebetulan hanya tinggal sendiri.

Sayangnya, keakraban tersebut, menyimpan niat jahat.

S, mencuri uang Tarmizi saat pemiliknya pergi bekerja mengurus rumput laut.

‘’Uang disimpan dalam tas. Saat pergi korban sempat mengecek uang masih ada. Begitu pulang kerja dari mengambil bibit rumput laut, uangnya hilang,’’ kata Zainal.

Tarmizi kemudian melaporkan kehilangan tersebut ke polisi.

Ia tak rela uang hasil kerja kerasnya hilang begitu saja.

Polisi kemudian melakukan olah TKP dan penyelidikan lapangan, sampai akhirnya menemukan orang yang patut dicurigai, yaitu S yang tak lain adalah teman karib korban.

Saat interogasi, S mengakui perbuatannya. Ia mencuri uang Tarmizi sebelum subuh, sekitar pukul 04.30 wita.

‘’Pelaku ini sering tidur di rumah korban. Jadi memang sudah tahu dimana korban menyimpan uang,’’ kata Zainal lagi.

“Mirisnya, uang tersebut digunakan judi slot,” kata Zainal.

S, dijerat dengan pasal 363 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.

Facebook Comments Box

Trending di Hukrim